Komisi III DPRD Sulteng Siapkan Ranperda Tata Kelola Pertambangan 

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:46 WIB
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama Tenaga Ahli DPRD membahas awal penyusunan Ranperda Tata Kelola Pertambangan yang masuk Propemperda 2027. FOTO: Annisa Nurul Wibdy
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama Tenaga Ahli DPRD membahas awal penyusunan Ranperda Tata Kelola Pertambangan yang masuk Propemperda 2027. FOTO: Annisa Nurul Wibdy

RADAR PALU – Pengawasan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal diperketat. Komisi III DPRD Sulteng mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Pertambangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Pembahasan awal Ranperda tersebut menyoroti persoalan pengawasan izin pertambangan hingga dokumen lingkungan. Salah satu yang didorong ialah keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, mengatakan Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Fokus pengaturannya diarahkan pada pertambangan batuan dan galian yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Percepat Sertifikasi Aset Daerah, KPK dan ATR/BPN Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pertanahan 

"Hari ini kami melaksanakan rapat awal tentang Ranperda inisiatif DPRD mengenai tata kelola pertambangan. Yang kami maksud adalah persoalan galian dan batuan karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Dandy seusai rapat Komisi III. Rabu, (29/7/2026). 

Menurut Dandy, terdapat sekitar 100 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulteng yang menjadi perhatian. Karena itu, tata kelola pertambangan perlu diperkuat, termasuk dari sisi pengawasan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu poin yang akan diperkuat dalam penyusunan naskah akademik ialah pelibatan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengawasan dokumen lingkungan maupun penerbitan izin pertambangan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Poso Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Secara Simbolis

Dandy menilai pemerintah kabupaten dan kota harus mengetahui aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah administratifnya.

"Persoalan UKL-UPL harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota karena mereka yang memiliki wilayah administratif. Jangan sampai izin pertambangan batuan terbit di daerah, tetapi pemerintah kabupaten maupun kota tidak mengetahuinya," tegasnya.

Ia mengatakan pembahasan Ranperda masih akan berlangsung hingga 2027. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

Baca Juga: Harmonisasi Ranperbup BPD Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tenaga Ahli DPRD Sulteng, Dahlia, mengatakan tim penyusun harus memastikan substansi Ranperda sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan.

Ruang lingkup yang disiapkan mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan, pengendalian dampak lingkungan, pengaturan angkutan material, sistem pengawasan terpadu, sinergi fiskal, hak dan kewajiban pelaku usaha, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, hingga sanksi administrasi.

Dahlia secara khusus menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dalam penyampaian dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kepada pemerintah kabupaten yang memiliki aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Pastikan Perbup Penghasilan Direksi BUMD Sesuai Regulasi

Menurutnya, hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten menunjukkan masih adanya persoalan informasi terkait dokumen lingkungan maupun perusahaan baru yang telah mengantongi izin pertambangan.

"Kami menyarankan tim penyusun meminta data UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat sejauh mana peran provinsi terhadap kabupaten. Dengan begitu, sistem pengawasan terpadu dapat berjalan sehingga provinsi dan kabupaten bersama-sama mengawasi pengelolaan pertambangan," ujar Dahlia dalam rapat.

Selain pengawasan lingkungan, Ranperda juga akan mengatur sejumlah aspek lain dalam tata kelola pertambangan batuan dan galian.

Baca Juga: Kota Palu Kembangkan Hidroganik untuk Dukung Program Urban Farming

Mulai pengendalian dampak lingkungan, pengangkutan material, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha.

Komisi III berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya memperjelas kewenangan pemerintah provinsi. Namun juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Dengan sistem pengawasan terpadu, DPRD menilai aktivitas pertambangan dapat berlangsung lebih tertib dan transparan. Di sisi lain, potensi sektor pertambangan untuk memperkuat PAD juga diharapkan dapat lebih optimal.

Editor : Annisa Wibdy
pertambangan sulteng dprd ranperda Komisi III