Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Mulai Kaji Ranperda Anti-LGBT, MUI Beri Sejumlah Catatan

Annisa Wibdy • Senin, 13 Juli 2026 | 13:39 WIB
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat bersama MUI Sulteng, OPD terkait, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat bersama MUI Sulteng, OPD terkait, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy

 

RADAR PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mengkaji usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anti-LGBT dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan. Dalam forum tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai penting menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, berlangsung di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026). Hadir dalam rapat itu anggota Komisi IV DPRD Sulteng, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, MUI Sulteng, serta Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Hidayat mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengusulkan pembentukan Perda Anti-LGBT. DPRD, kata dia, ingin menghimpun pandangan dari berbagai aspek sebelum melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga: Ferry Hongkiriwang, Pengusaha Asal Luwuk di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Alhamdulillah hari ini Komisi IV melaksanakan rapat dengar pendapat terkait LGBT. Kami mengundang Majelis Ulama Indonesia untuk melihat persoalan ini dari beberapa perspektif, yang paling utama adalah perspektif agama," ujar Hidayat.

Menurutnya, masukan dari MUI maupun organisasi perangkat daerah diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan yang komprehensif, baik dari sisi keagamaan, sosial, kesehatan, maupun perlindungan anak.

Ia juga menilai fenomena LGBT yang mulai terlihat di ruang publik perlu direspons melalui langkah-langkah pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Musisi Sulteng Terima Sertifikat Hak Cipta, Kemenkum Dorong Industri Kreatif

"Kita mencoba melakukan upaya-upaya pencegahan agar komunitas ini tidak berkembang semakin luas. Muaranya nanti Komisi IV akan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang LGBT," katanya.

Selain menyusun regulasi, Komisi IV juga meminta organisasi perangkat daerah terkait memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya.

"Target kita OPD teknis melakukan gerakan dan sosialisasi lebih gencar lagi supaya jangan sampai ini menyebar secara masif. Mudah-mudahan tahun ini inisiasi perda bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Sulawesi Tengah, As'ad Syukur, menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan daerah perlu mempertimbangkan nilai-nilai agama sebagai salah satu landasan.

Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga, pendidikan agama, dan pembinaan moral menjadi bagian penting dalam upaya membangun kehidupan masyarakat.

"Hasil pembahasan ini diperlukan pemerintah untuk melihat berbagai aspek kehidupan, baik dari pandangan Islam maupun dalam kehidupan bernegara," ujarnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Percepat Persiapan Zona Integritas Menuju WBBM

Ia menambahkan, regulasi yang disusun juga perlu dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

"Perlu kita membuat aturan, membuat pedoman, melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena masyarakat hari ini membutuhkan pencerahan dan penguatan nilai-nilai agama," katanya.

Komisi IV DPRD Sulteng menyatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat akan menjadi bahan kajian sebelum melanjutkan pembahasan usulan Ranperda Anti-LGBT sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Komisi IV DPRD #Ranperda Anti-LGBT #MUI Sulteng #DPRD Sulteng #sulawesi tengah