Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komisi IV DPRD Sulteng Minta Perda Ketahanan Keluarga Dioptimalkan Sebelum Perda Anti-LGBT

Annisa Wibdy • Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama MUI, OPD terkait, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy

 

RADAR PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menilai penguatan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu menjadi prioritas sebelum pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Anti-LGBT dilanjutkan.

Pandangan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kesehatan, serta Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).

Menurut Wiwik, Sulawesi Tengah telah memiliki Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga yang disahkan pada 2019. Namun, regulasi tersebut dinilai belum berjalan optimal karena implementasi dan aturan pelaksananya belum maksimal. 

Baca Juga: Ferry Hongkiriwang, Pengusaha Asal Luwuk di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia mengatakan keluarga merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter anak sehingga penguatan ketahanan keluarga harus menjadi fokus utama pemerintah daerah.

"Yang bertanggung jawab terhadap anak adalah keluarga. Karena itu Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga harus segera dijalankan," ujarnya.

Wiwik menjelaskan salah satu amanat perda tersebut adalah penyelenggaraan program parenting atau pendidikan pengasuhan bagi masyarakat. Menurutnya, edukasi kepada orang tua menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai persoalan sosial yang kini dihadapi generasi muda. 

Baca Juga: Musisi Sulteng Terima Sertifikat Hak Cipta, Kemenkum Dorong Industri Kreatif

Ia juga menyoroti penggunaan gawai oleh anak yang dinilai masih minim pengawasan. Kondisi tersebut berpotensi membuat anak lebih mudah terpapar berbagai konten negatif melalui internet.

"Anak jangan dibiarkan berjam-jam memegang gawai tanpa pengawasan karena pergaulan mereka bukan lagi hanya di lingkungan sekitar, tetapi juga di dunia digital," katanya.

Selain itu, Wiwik mengingatkan pemerintah agar memberi perhatian terhadap meningkatnya persoalan sosial yang melibatkan anak, mulai dari pergaulan bebas, tingginya angka pernikahan usia dini hingga perceraian.

Menurutnya, tingginya permohonan dispensasi nikah menjadi sinyal perlunya pendidikan kehidupan berkeluarga diberikan lebih dini, bahkan sejak jenjang sekolah menengah.

"Kalau pendidikan pernikahan baru diberikan saat seseorang sudah memiliki pasangan, itu sudah terlambat. Seharusnya pendidikan membangun keluarga diberikan sejak SMA agar generasi muda memiliki bekal sebelum memasuki kehidupan rumah tangga," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiwik juga menilai implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak masih perlu diperkuat melalui dukungan program dan anggaran yang memadai. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Percepat Persiapan Zona Integritas Menuju WBBM

Ia turut mengaitkan pentingnya penguatan ketahanan keluarga dengan meningkatnya kasus HIV di Sulawesi Tengah. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara menyeluruh melalui edukasi, penguatan keluarga, dan kolaborasi lintas sektor.

Meski demikian, Wiwik menegaskan pembahasan Ranperda Anti-LGBT tetap dapat dilakukan. Namun, regulasi baru itu harus diselaraskan dengan perda-perda yang telah berlaku agar saling mendukung dalam pelaksanaannya.

"Kalau nanti kita membahas Perda Anti-LGBT tentu tidak masalah. Tetapi perda tentang ketahanan keluarga dan perlindungan anak juga harus dijalankan secara maksimal. Semua regulasi itu harus saling menguatkan," tegasnya.

Komisi IV DPRD Sulteng menyatakan seluruh masukan yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum pembahasan usulan Ranperda Anti-LGBT dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Perda Ketahanan Keluarga #Perda Anti-LGBT #Komisi IV DPRD #DPRD Sulteng #perlindungan anak