RADAR PALU – Rapat paripurna DPRD Kota Palu yang sedianya digelar pada Jumat (10/7/2026) harus ditunda. Badan Musyawarah (Banmus) memutuskan menjadwalkan ulang agenda tersebut setelah memperkirakan jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
Keputusan itu diambil dalam rapat Banmus yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola bersama anggota Banmus dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Palu.
Menurut Rico, penundaan bukan tanpa alasan. Sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi berhalangan hadir karena harus mengikuti agenda internal partai politik yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Baca Juga: Ketua BK DPRD Palu Sucipto Ingatkan Anggota Dewan Disiplin Hadiri Rapat Paripurna
"Pada awalnya rapat paripurna dijadwalkan berlangsung hari ini sesuai hasil Banmus sebelumnya. Namun setelah melihat kondisi kehadiran anggota, kami memandang perlu menjadwalkannya kembali agar kuorum dapat terpenuhi," kata Rico.
Hasil rapat Banmus kemudian menetapkan rapat paripurna dijadwalkan ulang pada Senin, 13 Juli 2026.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Sekretariat DPRD Kota Palu melalui Husna menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap agenda persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026.
Baca Juga: DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Ia mengatakan beberapa agenda kedewanan, termasuk rapat paripurna dan kegiatan reses, perlu diselaraskan agar seluruh tahapan persidangan berjalan lebih efektif.
"Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap jadwal yang telah disusun sebelumnya. Ada beberapa agenda yang perlu digeser agar pelaksanaannya lebih efektif dan sesuai dengan kondisi yang ada," ujarnya.
Rico menegaskan, kehadiran mayoritas anggota dewan menjadi syarat utama dalam rapat paripurna. Sebab, forum tersebut tidak hanya membahas agenda strategis, tetapi juga menjadi wadah pengambilan keputusan dan penandatanganan dokumen resmi DPRD.
Karena itu, DPRD memilih menunda pelaksanaan rapat dibanding memaksakan sidang yang berpotensi tidak memenuhi ketentuan kuorum.
Dengan penjadwalan ulang tersebut, DPRD Kota Palu berharap seluruh anggota dapat hadir pada agenda berikutnya sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan dapat berlangsung lancar sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku.***
Editor : Muhammad Awaludin