RADAR PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menyoroti besarnya piutang daerah yang belum berhasil ditagih Pemerintah Kota Palu. Nilainya mencapai sekitar Rp147 miliar dan dinilai sebagai potensi pendapatan yang harus segera dioptimalkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ratna Mayasari Agan, saat memimpin rapat pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di DPRD Kota Palu, Rabu (8/7/2026).
Ratna mengatakan, piutang tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah. Jika penagihan dilakukan secara maksimal, tambahan penerimaan itu dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan maupun peningkatan pelayanan publik.
Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press
"Dari hasil telaah Pansus terhadap laporan yang disampaikan kepada kami, nilai piutang daerah cukup besar, mencapai sekitar Rp147 miliar. Ini sebenarnya adalah hak pemerintah daerah yang masih berada di luar dan seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Ia meminta perangkat daerah terkait segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, piutang yang masih berpotensi ditagih harus dikejar secara maksimal. Sementara piutang yang sudah tidak memungkinkan untuk dipulihkan perlu diselesaikan melalui regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang masih bisa ditagih, lakukan penagihan secara serius. Namun apabila ada piutang yang memang harus diputihkan sesuai ketentuan, segera dibuatkan regulasinya sehingga pencatatannya tidak terus membengkak," katanya.
Baca Juga: Bunda Wiwik Apresiasi Buya Subi Festival 2026
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga mengungkap sejumlah sektor yang masih memiliki tunggakan pajak cukup besar. Pajak Galian C tercatat sekitar Rp4 miliar, pajak hotel sekitar Rp2 miliar, dan pajak restoran sekitar Rp1,9 miliar.
Selain itu, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai sekitar Rp28 miliar, sementara pajak air tanah masih menyisakan piutang sekitar Rp39 miliar.
Ratna menilai tunggakan pajak Galian C perlu menjadi perhatian khusus karena pelaku usaha di sektor tersebut masih beroperasi sehingga peluang penagihan dinilai cukup besar.
"Saya melihat pajak Galian C yang belum tertagih mencapai Rp4 miliar. Ini perlu menjadi perhatian karena kalau pendapatan itu berhasil masuk ke kas daerah, tentu akan banyak program pembangunan yang bisa kembali dijalankan untuk masyarakat," ujarnya.
Menurut Ratna, optimalisasi penagihan piutang merupakan langkah penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Semakin besar pendapatan yang berhasil dihimpun, semakin luas pula ruang pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menjalankan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pansus berharap Pemerintah Kota Palu segera mempercepat penyelesaian piutang daerah agar potensi pendapatan senilai ratusan miliar rupiah tersebut tidak terus menumpuk tanpa kepastian penyelesaian.***
Editor : Muhammad Awaludin