Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Program Bedah Rumah Palu Tertunda hingga 2026, DPRD Minta Perkim Berbenah

Annisa Wibdy • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:02 WIB
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Palu Ratna Mayasari Agan memimpin rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Rabu (8/7/2026). (Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu)
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Palu Ratna Mayasari Agan memimpin rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Rabu (8/7/2026). (Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu)

RADAR PALU – Program bedah rumah yang menjadi harapan ratusan warga Kota Palu dipastikan belum terealisasi pada 2025. Pelaksanaannya terpaksa diundur hingga 2026, sehingga mendapat sorotan dari DPRD Kota Palu yang meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) segera membenahi perencanaan program.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ratna Mayasari Agan, saat memimpin rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Rabu (8/7/2026).

Dalam rapat itu terungkap, realisasi anggaran Dinas Perkim pada 2025 turun dari pagu sekitar Rp47 miliar menjadi sekitar Rp39 miliar. Penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah kegiatan yang belum dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran, termasuk program bedah rumah dan beberapa paket belanja modal. 

Baca Juga: Lampu Jalan Padam Tak Kunjung Diperbaiki, Ketua Pansus DPRD Palu Minta Perkim Gerak Cepat

Kepala Dinas Perkim Kota Palu, Irvan, menjelaskan program bedah rumah yang semula ditargetkan menyasar 300 penerima manfaat belum dapat dijalankan karena menggunakan mekanisme swakelola. Kondisi tersebut membuat pekerjaan tidak memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu tahun anggaran.

Akibatnya, anggaran sekitar Rp6 miliar yang telah disiapkan untuk program tersebut dialihkan ke tahun anggaran 2026.

Irvan memastikan program kini mulai berjalan setelah anggaran kembali tersedia pada tahun anggaran berjalan.

Menanggapi penjelasan itu, Ratna menegaskan program bedah rumah merupakan bantuan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat sehingga pelaksanaannya tidak boleh kembali mengalami keterlambatan. 

Baca Juga: DPRD Palu Usul Jalan Hasanuddin Jadi Jalan Kota, Penataan Parkir Dinilai Terkendala Status Nasional

"Program seperti bedah rumah ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dipastikan tepat waktu agar warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat tidak menunggu terlalu lama," tegas Ratna.

Ia meminta Dinas Perkim melakukan pembenahan mulai dari tahap perencanaan, administrasi, hingga pelaksanaan di lapangan agar kendala serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.

Menurut Ratna, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya bertujuan mengevaluasi besarnya serapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program pemerintah benar-benar terlaksana sesuai rencana dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Karena itu, ia berharap hasil evaluasi Pansus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga bantuan yang telah dianggarkan dapat diterima masyarakat tepat waktu tanpa harus tertunda hingga tahun berikutnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Ratna Mayasari Agan #Bedah Rumah Palu #APBD 2025 #DPRD Kota Palu #Dinas Perkim Kota Palu