RADAR PALU – Upaya Pemerintah Kota Palu menata parkir di Jalan Hasanuddin ternyata sempat berbuntut laporan ke Polda Sulawesi Tengah. Persoalan itu muncul karena ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional, sehingga kewenangan pemasangan rambu berada di pemerintah pusat.
Fakta tersebut diungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Palu, Selasa (7/7/2026).
Trisno menjelaskan, Dinas Perhubungan pernah memindahkan rambu larangan parkir di Jalan Hasanuddin sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Palu. Langkah itu dilakukan agar parkir dapat diatur pada satu sisi jalan sehingga arus lalu lintas lebih tertib.
Baca Juga: Dispar Sulteng Ungkap Alasan Festival Buya Subi Jadi Jalan Tenun Donggala ke Pasar Dunia
Namun, kebijakan tersebut justru berujung laporan ke Polda Sulawesi Tengah karena rambu yang dipindahkan merupakan aset dan kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Trisno menilai pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam melihat kondisi parkir yang semrawut di lapangan.
"Kalau dibiarkan semrawut, yang disalahkan Dinas Perhubungan Kota Palu. Padahal rambu itu bukan kami yang memasang," ujarnya.
Baca Juga: Pentas Padel SulawesiPos 2026 Siap Panaskan Makassar, 16 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta
Ia mengatakan, meski Jalan Hasanuddin berstatus jalan nasional, pemerintah kota tetap memiliki tanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Trisno juga mengungkapkan adanya permintaan dari sejumlah pelaku usaha agar parkir diizinkan pada kedua sisi jalan. Namun, usulan itu dinilai belum memungkinkan karena dapat mempersempit badan jalan dan meningkatkan potensi kemacetan.
Menurutnya, skema parkir satu sisi masih menjadi pilihan paling realistis untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kelancaran arus kendaraan.
Karena itu, Dishub Kota Palu berharap ada kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pengelolaan ruas jalan nasional yang berada di dalam wilayah kota. Dengan koordinasi yang lebih baik, penataan parkir di Jalan Hasanuddin maupun ruas jalan nasional lainnya di Kota Palu diharapkan dapat dilakukan tanpa lagi terkendala persoalan kewenangan.***
Editor : Muhammad Awaludin