RADAR PALU – Status Jalan Hasanuddin sebagai jalan nasional dinilai menjadi salah satu kendala dalam penataan parkir di Kota Palu. Kondisi itu mendorong DPRD Kota Palu mengusulkan agar ruas jalan tersebut dialihkan menjadi jalan kota sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Selasa (7/7/2026).
Anggota Pansus, Muslimun, mengatakan persoalan parkir di Jalan Hasanuddin terus menjadi keluhan masyarakat. Namun, Pemerintah Kota Palu belum bisa mengambil langkah maksimal karena status jalan masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sulteng Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tarif Layanan Bakal Disesuaikan
"Kalau jalan nasional tentu kewenangannya ada di kementerian. Jangan ketika muncul persoalan, pemerintah kota yang menerima dampaknya, sementara kewenangannya berbeda. Solusi terbaiknya status jalannya harus diubah lebih dulu menjadi jalan kota," ujarnya.
Menurut Muslimun, perubahan status jalan akan memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Kota Palu untuk mengatur kawasan tersebut, mulai dari penyusunan regulasi parkir, penataan lalu lintas, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Ia menilai penataan parkir tidak cukup hanya mengandalkan penertiban di lapangan. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan lokasi parkir yang memadai agar aktivitas masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: DPRD Sulteng Sahkan Perda Bagi Hasil Tambang IUPK, Begini Skema Pembagiannya
Karena itu, Muslimun meminta Dinas Perhubungan Kota Palu menyiapkan solusi alternatif, salah satunya dengan memanfaatkan lahan parkir milik Bank Mandiri melalui skema kerja sama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga mengusulkan pemanfaatan lahan bekas kantor Balai yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Donggala. Menurutnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kantong parkir untuk mengurangi kendaraan yang selama ini memenuhi badan Jalan Hasanuddin.
"Kalau ada lahan kosong yang bisa dikerjasamakan, kenapa tidak dimanfaatkan. Selain parkir lebih tertata, pemerintah juga bisa memperoleh pendapatan daerah," katanya.
Muslimun juga mengingatkan agar Dinas Perhubungan tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan aturan, seperti penggembokan kendaraan, tanpa menghadirkan solusi yang dapat diterima masyarakat.
"Dishub harus lebih kreatif. Jangan sedikit-sedikit kendaraan digembok. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi. Kalau parkir ini bisa dikelola dengan baik, justru dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang baik tidak hanya akan menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus menambah penerimaan daerah.
Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pansus DPRD Kota Palu berharap usulan pengalihan status Jalan Hasanuddin dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam menyelesaikan persoalan parkir serta mengoptimalkan pengelolaan PAD di Kota Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin