Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komisi II DPRD Sulteng Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tarif Layanan Bakal Disesuaikan

Annisa Wibdy • Selasa, 7 Juli 2026 | 12:52 WIB
Komisi II DPRD Sulawesi Tengah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, membahas revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FOTO: ANNISA NURUL WIBDY 
Komisi II DPRD Sulawesi Tengah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, membahas revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FOTO: ANNISA NURUL WIBDY 

 

RADAR PALU – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi ini dinilai perlu dilakukan karena tarif berbagai layanan pemerintah sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi II DPRD Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan tenaga ahli di Ruang Baruga Gedung B Lantai III DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, didampingi anggota Komisi II Sonny Tandra, Nikolas Birro Allo, dan Asrullah. Hadir pula perwakilan dari 16 OPD dan UPT Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Harmonisasi Pergub PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat

OPD yang mengikuti rapat di antaranya Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, UPT Laboratorium Kesehatan, UPT RSUD Undata, UPT RSUD Madani, UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan, serta UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu dan Barang.

Ronald Gulla menjelaskan revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi serta perubahan kondisi ekonomi sejak aturan tersebut diberlakukan pada 2023.

"Perubahan ini bertujuan untuk merevisi, memperbaiki, sekaligus mengaktualisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Selama tiga tahun terakhir telah terjadi perubahan kondisi ekonomi, inflasi, serta kenaikan harga barang dan jasa, sehingga tarif yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini," ujarnya. 

Baca Juga: BPDP, Ditjenbun, dan AKPY Cetak Agen Perubahan Pekebun Sawit Morowali Lewat Pelatihan SDM Perkebunan 2026

Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut batang tubuh perda, tetapi juga lampiran yang mengatur besaran tarif retribusi berbagai layanan pemerintah daerah.

Penyesuaian tarif akan mencakup pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, laboratorium pertanian, perkebunan dan peternakan, hingga berbagai layanan pengujian lainnya.

Ronald mengatakan kenaikan harga obat-obatan, alat kesehatan, vaksin ternak, bahan baku, hingga biaya operasional menjadi alasan utama perlunya penyesuaian tarif.

"Kalau tidak dilakukan perubahan, pemerintah daerah justru bisa mengalami kerugian karena biaya penyediaan layanan sudah jauh lebih tinggi. Namun kami juga memastikan tarif yang ditetapkan nantinya tetap rasional dan tidak memberatkan masyarakat," katanya.

Selain membahas tarif pelayanan, rapat juga menyinggung pengaturan objek baru dalam perda, termasuk skema pengelolaan pertambangan rakyat yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ronald, aktivitas pertambangan rakyat perlu memiliki payung hukum yang jelas agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Baca Juga: RS Bhayangkara Palu Resmi Miliki Alat Endoskopi, Percepat Diagnosis Pasien

"Daripada aktivitas pertambangan hanya merusak lingkungan tanpa memberikan manfaat bagi daerah, lebih baik diatur. Nantinya juga akan diatur mengenai kewajiban reklamasi pascatambang sehingga ada tanggung jawab untuk memulihkan kawasan yang telah ditambang," jelasnya.

Meski demikian, pembahasan mengenai pertambangan rakyat masih menjadi salah satu poin yang paling alot. DPRD Sulawesi Tengah, kata Ronald, tetap berpendapat bahwa aktivitas pertambangan rakyat sebaiknya tidak menggunakan alat berat.

"Ini masih akan menjadi pembahasan yang cukup panjang. Kami di DPRD sejak awal lebih cenderung tidak mengizinkan penggunaan alat berat dalam pertambangan rakyat. Nanti akan kita cari formulasi terbaik yang tetap mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat," tegasnya.

Komisi II DPRD Sulawesi Tengah berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD.

Ronald menegaskan seluruh penyesuaian tarif akan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga layanan pemerintah tetap lebih terjangkau dibandingkan layanan serupa yang disediakan pihak swasta.

"Kami ingin harga pelayanan pemerintah tetap masuk akal, tidak membebani masyarakat, dan tetap memberikan manfaat bagi peningkatan PAD. Prinsipnya, pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik," pungkasnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#DPRD sulawesi tengah #Retribusi Daerah #Komisi II DPRD #Pajak Daerah #pad