RADAR PALU – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di DPRD Sulawesi Tengah memunculkan penolakan terhadap peluang penggunaan alat berat dalam pertambangan rakyat.
Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Asrullah, secara tegas meminta ketentuan yang mengatur penggunaan alat berat dicoret dari Raperda. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar untuk memanfaatkan skema pertambangan rakyat.
Permintaan itu disampaikan Asrullah saat rapat pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Pergub Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Sorotan Asrullah mengarah pada Pasal 100A ayat (1) huruf b yang menjadi dasar Pasal 100B mengenai pelaksanaan kaidah teknis pertambangan, termasuk pengendalian penggunaan alat berat.
"Kalau saya, poin huruf b ini dihilangkan saja. Jangan ada lagi bunyi mengenai penggunaan atau pengendalian alat berat dalam pertambangan rakyat," tegas Asrullah.
Menurutnya, konsep pertambangan rakyat semestinya tetap dijalankan menggunakan peralatan sederhana oleh masyarakat, bukan menggunakan ekskavator maupun alat berat lainnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Harmonisasi Pergub PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat
"Kalau sudah menggunakan alat berat, saya tidak yakin itu benar-benar masyarakat. Rakyat mana yang mampu membeli dan mengoperasikan alat berat? Jangan sampai aturan ini justru dimanfaatkan pengusaha menggunakan nama rakyat," ujarnya.
Asrullah menilai, keberadaan pasal tersebut justru membuka ruang penyalahgunaan izin pertambangan rakyat. Ia khawatir pemilik modal memanfaatkan regulasi itu dengan mengatasnamakan masyarakat demi menjalankan aktivitas pertambangan berskala besar.
Ia mengaku sejak lama memiliki sikap kritis terhadap aktivitas pertambangan karena menilai dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan sering kali lebih besar dibanding manfaat yang diterima masyarakat.
Pengalaman di lapangan, kata dia, menunjukkan izin maupun aktivitas pertambangan rakyat tidak jarang dikuasai pihak yang memiliki modal besar, sementara masyarakat hanya dijadikan tameng administrasi.
"Yang menikmati hasilnya pengusaha, tetapi yang dipakai namanya rakyat. Kalau kita benar-benar berpihak kepada masyarakat, maka pasal ini harus dipikirkan baik-baik," katanya.
Asrullah juga menyinggung kondisi di Kabupaten Tolitoli yang menurutnya telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Sejak masih menjadi anggota DPRD kabupaten hingga kini di tingkat provinsi, ia mengaku konsisten menolak kebijakan yang dinilai berpotensi memperluas aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Karena itu, ia meminta DPRD Sulawesi Tengah memastikan regulasi yang sedang disusun tidak membuka celah bagi penyalahgunaan izin pertambangan rakyat oleh pihak yang memiliki kepentingan bisnis.
"Kalau memang ini pertambangan rakyat, biarkan tetap menjadi pertambangan rakyat dengan peralatan sederhana. Jangan sampai ada celah yang akhirnya dimanfaatkan pengusaha membawa ekskavator atas nama masyarakat," pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin