Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Sahkan Perda Bagi Hasil Tambang IUPK, Begini Skema Pembagiannya

Annisa Wibdy • Selasa, 7 Juli 2026 | 08:48 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, saat mengesahkan Perda tentang tata kelola penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK. FOTO: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu.
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, saat mengesahkan Perda tentang tata kelola penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK. FOTO: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu.

 

RADAR PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Senin (6/7/2026). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pembagian penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK di Sulawesi Tengah.

Sebelum disahkan, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyampaikan laporan hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap ranperda tersebut.

Baca Juga: Pemkab Tolitoli Siapkan Lahan Hibah, Kantor Imigrasi Segera Dibangun

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Abdurahman, mengatakan seluruh catatan hasil fasilitasi Kemendagri telah ditindaklanjuti sehingga substansi ranperda dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh catatan hasil fasilitasi Kemendagri telah ditindaklanjuti dan disesuaikan dalam rancangan perda ini sehingga telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abdurahman.

Penyempurnaan yang dilakukan meliputi perubahan judul ranperda, penyesuaian konsideran, hingga pembaruan dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Juga: RS Bhayangkara Palu Resmi Miliki Alat Endoskopi, Percepat Diagnosis Pasien

Melalui perda tersebut, perusahaan pemegang IUPK diwajibkan menyetorkan 6 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah setelah memasuki tahap operasi produksi.

Keuntungan bersih dihitung berdasarkan laporan keuangan entitas IUPK, bukan laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh kantor akuntan publik sebelum menjadi dasar penerbitan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran.

Perda juga mengatur pembagian penerimaan daerah secara rinci. Sebesar 1,5 persen dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, 2,5 persen diberikan kepada kabupaten dan kota penghasil, sedangkan 2 persen dibagikan kepada kabupaten dan kota nonpenghasil. Jika terdapat lebih dari satu daerah penghasil, alokasi 2,5 persen dibagi secara proporsional berdasarkan besaran produksi masing-masing daerah.

Tak hanya mengatur pembagian dana, perda juga menetapkan mekanisme penyaluran dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kabupaten dan kota paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja setelah dana diterima.

Distribusi kepada daerah nonpenghasil mempertimbangkan pemerataan, dukungan pemerintah daerah terhadap optimalisasi penerimaan, serta kinerja dalam menjaga lingkungan hidup.

Regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran perusahaan maupun perhitungan sebagai pembayaran di muka pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Dandim 1305/BT Serahkan Delapan Truk Hino KDKMP, Perkuat Sarana Distribusi dan Pengembangan Koperasi Desa di Kabupaten Tolitolidan Kabupaten Buol

Selain itu, perda menambahkan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh gubernur melalui pembentukan Tim Optimalisasi. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyetor kewajibannya juga diubah dari sanksi denda menjadi sanksi administratif yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila M. Ali, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?" tanya Arnila.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata "Setuju" oleh anggota dewan, kemudian dilanjutkan dengan pengetokan palu sebagai tanda perda resmi disahkan.

Usai persetujuan DPRD, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, membacakan pendapat akhir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Dalam pendapat akhirnya, gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah dari sektor pertambangan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi akan mempercepat sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana agar perda dapat segera diterapkan di lapangan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Perda Pertambangan #Bagi Hasil Tambang #DPRD Sulteng #sulawesi tengah #IUPK