RADAR PALU – DPRD Kota Palu resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini menjadi pintu masuk bagi legislatif untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, pembiayaan hingga capaian program pembangunan sepanjang tahun anggaran.
Pembahasan diawali melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Palu diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Usman, yang menyampaikan penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Raperwali Analisis Standar Belanja
Usman menjelaskan, penyampaian Ranperda merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan.
"Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp1,853 triliun dan terealisasi sekitar Rp1,705 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sekitar Rp1,863 triliun dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,709 triliun.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Tegaskan Disiplin sebagai Kunci Pelayanan Prima
Usman mengatakan dokumen pertanggungjawaban juga memuat berbagai indikator pelaksanaan program prioritas daerah, seperti percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, sinkronisasi program prioritas nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), hingga pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog farmasi.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sekitar Rp10,39 miliar mampu terealisasi sebesar Rp11,67 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil.
Berdasarkan keseluruhan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Palu membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp54,43 miliar.
Namun, Usman menegaskan SiLPA tersebut bukan dana bebas yang dapat digunakan tanpa ketentuan. Dana itu berasal dari sejumlah sumber pembiayaan yang penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"SiLPA tersebut berasal dari Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus fisik dan nonfisik, Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya, dana bagi hasil sawit, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, tambahan penghasilan guru ke-13, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi. Karena itu penggunaannya telah memiliki peruntukan masing-masing," jelasnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Selanjutnya, DPRD akan memasuki agenda penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji dokumen pertanggungjawaban secara lebih rinci sebelum dilakukan persetujuan bersama.
Melalui proses tersebut, DPRD akan menelaah efektivitas pengelolaan APBD Kota Palu, termasuk capaian pendapatan, realisasi belanja, pembiayaan, serta hasil pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***
Editor : Muhammad Awaludin