Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Banggar DPRD Kota Palu Soroti Dugaan Pungutan di Sekolah, Disdikbud Tegaskan Sekolah Negeri Gratis

Annisa Wibdy • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:55 WIB
Anggota Banggar DPRD Kota Palu, Zet Pakan, menyoroti dugaan praktik pungutan di sekolah saat rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Kota Palu, Kamis (2/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu
Anggota Banggar DPRD Kota Palu, Zet Pakan, menyoroti dugaan praktik pungutan di sekolah saat rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Kota Palu, Kamis (2/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu

 

RADAR PALU – Dugaan masih adanya pungutan di sejumlah sekolah negeri menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).

Sorotan itu disampaikan Anggota Banggar DPRD Kota Palu, Zet Pakan. Ia meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan yang masih terjadi di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Menurut Zet, DPRD masih menerima informasi adanya biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pembelian buku, kegiatan praktik hingga keperluan lainnya. 

Baca Juga: Kinerja Kementerian Hukum Dievaluasi Demi Pelayanan Publik Berkualitas Berkelanjutan

Padahal, kata dia, pemerintah telah menetapkan pendidikan dasar di sekolah negeri sebagai layanan yang tidak dipungut biaya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, memberikan penjelasan saat rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Kota Palu, Kamis (2/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, memberikan penjelasan saat rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Kota Palu, Kamis (2/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu

 

"Di satu sisi pemerintah menyampaikan sekolah gratis, tetapi di sisi lain kami masih menerima informasi adanya pungutan di sekolah, baik di SD maupun SMP. Ini yang perlu dijelaskan agar tidak membingungkan masyarakat," kata Zet.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kondisi ekonomi sebagian masyarakat Kota Palu belum sepenuhnya pulih. Pungutan dalam bentuk apa pun dinilai dapat menjadi beban bagi keluarga berpenghasilan rendah dan berpotensi menghambat akses pendidikan anak. 

Baca Juga: POMINDO Palu Andalkan Pasokan Langsung dari Pabrik, Klaim Harga Minyak Goreng Lebih Terjangkau

Selain itu, Zet juga meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah dalam menekan angka anak putus sekolah akibat persoalan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Hardi menegaskan seluruh sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palu dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik.

Menurutnya, pendidikan jenjang SD dan SMP negeri telah dibiayai melalui APBD dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak ada biaya pendidikan yang dibebankan kepada siswa.

"Pendidikan di Kota Palu gratis. Itu yang kami terapkan dan kami awasi. Tidak ada pungutan wajib yang dibebankan kepada peserta didik," tegas Hardi.

Ia menjelaskan sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat maupun orang tua siswa. Namun, sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, tidak ditetapkan waktu pembayarannya, serta tidak boleh diwajibkan.

"Sumbangan berbeda dengan pungutan. Sumbangan tidak boleh ditentukan jumlahnya, tidak boleh ditentukan waktunya, dan tidak boleh diwajibkan kepada orang tua siswa," ujarnya.

Hardi meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan sekolah yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan agar dapat ditindaklanjuti.

Dalam rapat itu, Hardi juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 3.000 anak putus sekolah di Kota Palu. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdikbud bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) agar anak-anak yang putus sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan nonformal secara gratis.

Selain itu, pendataan terus dilakukan bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan satuan pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kota Palu.

Pembahasan sektor pendidikan menjadi salah satu fokus Banggar DPRD Kota Palu dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD menilai pengawasan penggunaan anggaran pendidikan harus dibarengi peningkatan kualitas layanan, termasuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani masyarakat serta menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh hak atas pendidikan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Pungutan Sekolah #APBD 2025 #DPRD Kota Palu #disdikbud kota palu #pendidikan gratis