RADAR PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna, Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah tersebut menjadi awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Agenda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnilah Hi. Moh. Ali, dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang mewakili pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulawesi Tengah , Reny A. Lamadjido, memaparkan capaian realisasi APBD 2025 yang menunjukkan kinerja keuangan daerah tetap terjaga.
Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp4,94 triliun atau 86,15 persen dari target Rp5,74 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,06 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp2,84 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp49,37 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5 triliun atau 85,21 persen dari total anggaran sebesar Rp5,87 triliun. Belanja tersebut digunakan untuk mendukung program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan pemerintahan di berbagai sektor.
Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga menyampaikan kondisi pembiayaan serta posisi keuangan daerah. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp72,61 miliar, yang akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat mencapai Rp8,02 triliun dengan kewajiban sebesar Rp311,66 miliar. Kondisi tersebut menghasilkan ekuitas daerah sebesar Rp7,71 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga kembali menegaskan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya, DPRD Sulawesi Tengah akan melanjutkan pembahasan Raperda tersebut melalui tahapan komisi, badan anggaran, hingga pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui proses evaluasi ini, DPRD diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.***
Editor : Muhammad Awaludin