RADAR PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Komisi II, H. Suryanto, menyampaikan catatan terkait ketidaksesuaian penggunaan pakaian dinas serta belum diterimanya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat itu, Suryanto menyampaikan bahwa tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas ketentuan pelaksanaan kegiatan resmi, mulai dari waktu, tempat, agenda, hingga penggunaan pakaian dinas. Namun, pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, masih ditemukan perbedaan dalam penggunaan pakaian oleh sejumlah anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan undangan rapat, pakaian yang ditetapkan adalah Pakaian Sipil Resmi (PSR). Akan tetapi, sebagian anggota DPRD hadir dengan jenis pakaian yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
“Saya tidak sedang mencari siapa yang benar atau salah, tetapi kita memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam tata tertib. Jika dalam undangan disebutkan PSR, maka seharusnya itu yang digunakan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap tata tertib penting untuk menjaga kedisiplinan serta penghormatan terhadap aturan yang telah disepakati bersama di lingkungan DPRD.
Selain itu, Suryanto juga menyinggung belum diterimanya salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh sebagian anggota DPRD sebelum pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menilai dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Bagaimana kami bisa memberikan catatan dan masukan yang lengkap jika dokumen LHP BPK yang menjadi dasar pembahasan belum kami terima secara utuh,” katanya.
Suryanto meminta Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar lebih optimal dalam menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi rapat, termasuk distribusi dokumen kepada anggota dewan sebelum agenda pembahasan dimulai.
Menurutnya, kelengkapan dokumen sangat penting agar proses pembahasan berjalan efektif dan tidak menghambat pelaksanaan agenda DPRD.
Ia menegaskan bahwa penyampaian catatan tersebut bukan ditujukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya perbaikan dalam pelaksanaan tugas kedewanan ke depan.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Terkait Penipuan Bantuan Modal UMKM
“Yang kita harapkan adalah perbaikan bersama agar pelaksanaan tugas DPRD berjalan lebih tertib, sesuai aturan, dan lebih baik ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut sendiri membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan evaluasi pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.***
Editor : Muhammad Awaludin