RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
Dalam agenda itu, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, yang menyampaikan pidato pengantar kepala daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Baca Juga: BRI Morowali Dukung Peresmian Cluster Chrysant, Apresiasi Debitur KPR dengan Undian Menarik
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnilah Hi. Moh. Ali, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui tahapan tersebut, DPRD akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025.
Selain menjadi laporan penggunaan anggaran daerah, pembahasan ini juga menjadi momentum untuk menilai efektivitas berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah provinsi selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Parigi Moutong
Selanjutnya, DPRD Sulawesi Tengah akan membahas dokumen pertanggungjawaban tersebut melalui mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui proses ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Editor : Muhammad Awaludin