Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Palu Dorong Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Minta Disiapkan Smoking Room

Annisa Wibdy • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:37 WIB
Anggota Komisi A DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Ucu Susanto, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Palu usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026). Ia juga mendorong penyediaan smoking room sebagai fasilitas pendukung bagi perokok. (Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu)
Anggota Komisi A DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Ucu Susanto, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Palu usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026). Ia juga mendorong penyediaan smoking room sebagai fasilitas pendukung bagi perokok. (Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu)

RADAR PALU – Anggota Komisi A DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Ucu Susanto, mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Palu. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya perokok pasif yang berisiko terdampak paparan asap rokok di ruang publik.

Dukungan itu disampaikan Ucu saat dimintai tanggapan terkait rencana penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Palu usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).

Menurut Ucu, Kota Palu sudah saatnya menerapkan kawasan tanpa rokok sebagaimana yang telah diberlakukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Ia menilai keberadaan area khusus merokok masih sangat minim sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas. 

Baca Juga: Ketua BK DPRD Palu Sucipto Ingatkan Anggota Dewan Disiplin Hadiri Rapat Paripurna

“Kalau saya melihat ini sangat baik sekali untuk Kota Palu, karena kita masih minim tempat kawasan rokok khusus. Di daerah-daerah lain sudah diberlakukan kawasan khusus untuk merokok, sehingga Palu juga perlu menerapkannya,” ujarnya.

Ia mengatakan penerapan KTR bukan semata-mata membatasi aktivitas perokok, melainkan menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, kebiasaan merokok di sembarang tempat masih sering ditemukan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada masyarakat yang tidak merokok namun harus menghirup asap rokok dari lingkungan sekitarnya.

“Kita harus betul-betul menerapkan bagaimana cara menghindari kebiasaan merokok di sembarang tempat. Kita mengingat kesehatan perokok pasif yang tidak merokok. Mereka juga bisa terdampak dari asap rokok yang diberikan oleh para perokok,” katanya. 

Baca Juga: DPRD Kota Palu Bahas Tiga Ranperda Strategis, Bentuk Pansus untuk Percepatan Regulasi

Ucu menegaskan, sebelum aturan tersebut diterapkan secara luas kepada masyarakat, DPRD Kota Palu perlu menjadi contoh dalam pelaksanaannya. Karena itu, ia mengusulkan agar lingkungan DPRD lebih dulu menyediakan fasilitas pendukung berupa ruang khusus merokok atau smoking room.

Menurutnya, penyediaan smoking room menjadi solusi agar hak perokok tetap terakomodasi tanpa mengganggu masyarakat lain yang tidak merokok.

“Saya tadi sempat memberikan masukan kepada pimpinan bahwa kita harus memberi contoh dulu sebelum mengaplikasikannya ke luar. Karena itu, keberadaan tempat khusus merokok di lingkungan DPRD menjadi penting,” ujarnya.

Ia berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Palu nantinya dapat berjalan efektif dengan dukungan fasilitas yang memadai, sosialisasi yang baik, serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.

Dengan penerapan KTR yang terukur dan didukung penyediaan area khusus merokok, Ucu optimistis upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dapat terwujud di Kota Palu.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Kawasan Tanpa Rokok #Ucu Susanto #Smoking Room #Perokok Pasif #DPRD Kota Palu