Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Kota Palu Bahas Tiga Ranperda Strategis, Bentuk Pansus untuk Percepatan Regulasi

Annisa Wibdy • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:28 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu membahas tiga Ranperda strategis dan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (18/6/2026). FOTO: Annisa Wibdy/Radar Palu 
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu membahas tiga Ranperda strategis dan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (18/6/2026). FOTO: Annisa Wibdy/Radar Palu 

 

RADAR PALU – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Palu. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta Nomor 14, Kamis (18/6/2026).

Paripurna menjadi tahapan awal pembahasan tiga regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Palu meliputi Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat dimulai sekitar pukul 11.30 Wita dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu mengenai substansi ketiga Ranperda tersebut.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah memaparkan alasan, tujuan, serta urgensi penyusunan regulasi baru sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan distribusi dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Palu.

Sementara itu, Ranperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat disiapkan untuk memperkuat program kesehatan lingkungan melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat memperkuat implementasi kawasan bebas asap rokok di berbagai fasilitas publik dan lingkungan strategis di Kota Palu.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah daerah, rapat paripurna dilanjutkan pada pukul 12.30 Wita dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu.

Pada tahap tersebut, masing-masing fraksi memberikan tanggapan terhadap materi Ranperda yang diajukan. Sejumlah masukan, saran, dan catatan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah karena berfungsi sebagai sarana pengawasan sekaligus pendalaman terhadap substansi regulasi yang akan diterapkan kepada masyarakat.

Melalui forum tersebut, DPRD memastikan setiap kebijakan yang disusun benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi daerah, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tahapan berikutnya berlangsung pada pukul 14.00 Wita melalui penyampaian jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Jawaban tersebut berisi penjelasan dan respons pemerintah daerah terhadap berbagai masukan yang muncul selama pembahasan, sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses legislasi ke tahap berikutnya.

Selain membahas tiga Ranperda, rapat paripurna juga menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu.

Pansus nantinya akan bertugas melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap setiap pasal dalam Ranperda, termasuk melakukan harmonisasi regulasi, meminta masukan dari pemangku kepentingan, serta menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keberadaan pansus dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

DPRD Kota Palu berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat melahirkan kebijakan yang efektif dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol, memperkuat gerakan sanitasi berbasis masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan tertib di Kota Palu.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Kawasan Tanpa Rokok #Ranperda Palu #Minuman Beralkohol #DPRD Kota Palu #Sanitasi Total Berbasis Masyarakat