RADAR PALU – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu diwarnai perbedaan pandangan, Rabu (17/6/2026).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, menyatakan keberatan terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai urgensi pembentukan regulasi itu masih perlu dikaji lebih mendalam sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam rapat yang berlangsung di DPRD Kota Palu, Sultan mempertanyakan dasar kebutuhan pembentukan perda baru, termasuk kajian dampaknya terhadap masyarakat dan keterkaitannya dengan regulasi yang telah berlaku.
Baca Juga: PT HIR Sepakat Biayai Perbaikan Intake SPAM IKK Petasia
“Jangan sampai perda yang kita bahas ternyata substansinya sudah diatur dalam regulasi lain atau perda yang sudah ada sebelumnya. Karena itu perlu ada pemetaan dan evaluasi terhadap perda-perda yang sudah berlaku,” ujar Sultan.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah sebaiknya terlebih dahulu mengevaluasi efektivitas pelaksanaan berbagai perda yang telah diterapkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Evaluasi tersebut dinilai penting sebelum menambah produk hukum baru.
Sultan juga menyoroti kondisi efisiensi anggaran yang saat ini dihadapi pemerintah daerah. Dalam situasi tersebut, ia berpandangan pembahasan perda yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat perlu menjadi prioritas.
Baca Juga: Bola Final Piala Dunia 2026 Buatan Indonesia: Ketika "Made in Madiun" Lebih Mendunia Daripada Timnas
“Kenapa tidak kita fokus pada perda yang memberi dampak ekonomi bagi masyarakat kecil maupun masyarakat secara luas. Ini menjadi pertimbangan kami,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Sultan menyampaikan sikap menolak pembahasan Ranperda STBM dan memilih tidak melanjutkan keterlibatannya dalam proses pembahasan. Setelah menyampaikan pandangannya, ia meninggalkan ruang rapat.
Meski demikian, agenda pembahasan tetap dilanjutkan oleh anggota Bapemperda lainnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Staf Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu, Ghazali, menjelaskan bahwa Kota Palu hingga kini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Menurut Ghazali, berbagai aspek yang dipersoalkan dalam rapat sebenarnya telah dibahas dalam naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Ranperda STBM. Kajian tersebut mencakup dampak sosial, ekonomi, hingga kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, program STBM selama ini telah dijalankan oleh Dinas Kesehatan Kota Palu dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014. Namun pelaksanaannya belum memiliki landasan hukum dalam bentuk perda.
Baca Juga: Morowali Dinilai Punya Masa Depan Cerah di Sektor Pariwisata
“Pelaksanaan STBM selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014. Karena itu pemerintah daerah mendorong pembentukan perda sebagai dasar regulasi yang lebih kuat,” jelas Ghazali.
Lebih lanjut, ia menyebut usulan Ranperda STBM bukan agenda baru. Regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2024 dan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026 setelah sempat tertunda pada tahun sebelumnya.
Selain memperkuat dasar hukum pelaksanaan program sanitasi, keberadaan Perda STBM juga dinilai strategis bagi daerah. Salah satu alasannya karena regulasi tersebut menjadi indikator yang diperhatikan pemerintah pusat dalam penilaian pemberian dana insentif fiskal sektor kesehatan.
“Yang diminta pemerintah pusat bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga regulasinya. Perda STBM menjadi salah satu instrumen yang mendukung penilaian daerah dalam memperoleh insentif fiskal,” katanya.
Meski sempat terjadi perbedaan pandangan dalam rapat, pembahasan Ranperda STBM tetap berlanjut sesuai agenda Bapemperda DPRD Kota Palu untuk dibahas pada tahapan berikutnya.***
Editor : Muhammad Awaludin