Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Gerindra Tolak Lanjutkan Pembahasan Ranperda STBM, Bapemperda DPRD Palu Diwarnai Perdebatan

Annisa Wibdy • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:51 WIB
Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Palu. (Ucien Netatopo for Radar Palu)
Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Palu. (Ucien Netatopo for Radar Palu)

RADAR PALU – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu berlangsung dinamis. Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan belum melihat urgensi regulasi tersebut dan meminta pembahasannya ditunda.

Pandangan itu disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Palu.

Menurut Sultan, sebelum Ranperda STBM dibahas lebih jauh, pemerintah daerah perlu menyajikan kajian yang lebih komprehensif terkait kebutuhan regulasi tersebut. Ia mempertanyakan sejauh mana analisis dampak sosial, ekonomi, kesehatan hingga pengaruhnya terhadap dunia usaha telah dilakukan. 

Baca Juga: Temu SATRIA Sulteng Jadi Ajang Konsolidasi Gerindra dan Penguatan Organisasi Menuju Pemilu 2029

"Jangan sampai perda yang kita bahas ternyata substansinya sudah diatur dalam regulasi lain atau perda yang sudah ada sebelumnya. Karena itu perlu ada pemetaan dan evaluasi terhadap perda-perda yang sudah berlaku," kata Sultan.

Politisi Gerindra itu menilai DPRD dan pemerintah daerah perlu lebih dulu mengevaluasi efektivitas berbagai perda yang telah diterapkan dalam satu dekade terakhir sebelum menambah aturan baru.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kebijakan yang implementasinya belum berjalan optimal di lapangan, namun sudah masuk agenda revisi. Karena itu, ia meminta adanya prioritas yang jelas dalam penyusunan regulasi daerah. 

Baca Juga: DPC Gerindra Morowali Utara Minta Maaf Soal LPJ, Harap Dana Hibah Parpol 2025 Segera Dibayar  

Di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah, Sultan juga menyoroti pentingnya memilih perda yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kenapa tidak kita fokus pada perda yang memberi dampak ekonomi bagi masyarakat kecil maupun masyarakat secara luas. Ini menjadi pertimbangan kami," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan tidak sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda STBM pada tahap tersebut. Setelah menyampaikan pandangan akhir fraksinya, Sultan memilih meninggalkan ruang rapat, sementara pembahasan tetap berlanjut bersama peserta lainnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Staf Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Palu, Ghazali, menjelaskan bahwa Kota Palu hingga kini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Menurut Ghazali, berbagai aspek yang dipersoalkan dalam rapat telah dimuat dalam naskah akademik sebagai dasar penyusunan Ranperda STBM. Kajian tersebut mencakup dampak sosial, ekonomi, hingga kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa program STBM sebenarnya telah lama dijalankan oleh Dinas Kesehatan Kota Palu. Namun selama ini pelaksanaannya hanya berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 dan belum memiliki payung hukum di tingkat daerah.

"Pelaksanaan STBM selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014. Karena itu pemerintah daerah mendorong pembentukan perda sebagai dasar regulasi yang lebih kuat," jelas Ghazali. 

Baca Juga: Hibah Parpol Gerindra 2025 Belum Cair, Pemkab Morowali Utara Akui Jadi Utang

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda STBM bukan merupakan agenda baru. Usulan regulasi tersebut telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2024 dan menjadi prioritas pembahasan pada 2026 setelah sempat tertunda pada tahun sebelumnya.

Selain sebagai dasar hukum pelaksanaan program sanitasi, Ghazali menyebut keberadaan Perda STBM juga memiliki nilai strategis bagi daerah. Regulasi tersebut menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pemerintah pusat dalam penilaian pemberian dana insentif fiskal sektor kesehatan.

"Yang diminta pemerintah pusat bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga regulasinya. Perda STBM menjadi salah satu instrumen yang mendukung penilaian daerah dalam memperoleh insentif fiskal," katanya.

Perbedaan pandangan antara Fraksi Gerindra dan pemerintah daerah itu menjadi warna dalam pembahasan Ranperda STBM di Bapemperda DPRD Kota Palu. Meski menuai penolakan dari salah satu fraksi, pembahasan regulasi tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memasuki tahapan selanjutnya di DPRD Kota Palu.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Bapemperda Palu #Ranperda STBM #Fraksi Gerindra #Sultan Amin Badawi #DPRD Palu