RADAR PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Palu. Ketiga regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan program pemerintah sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan dilakukan dalam rapat Bapemperda yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Rabu (17/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.
Tiga Ranperda yang dibahas masing-masing adalah Ranperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: DPRD Kota Palu Bentuk Tim AKP, Saring Raperda Prioritas untuk Propemperda 2027
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan seluruh Ranperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Palu yang telah masuk dalam agenda legislasi daerah dan dinilai memiliki urgensi untuk segera dibahas.
Menurutnya, Ranperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dibutuhkan karena program tersebut selama ini telah berjalan di masyarakat melalui Dinas Kesehatan, namun belum memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah.
"Sanitasi total berbasis masyarakat ini sebenarnya sudah dilaksanakan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Hanya saja, dasar hukum dalam bentuk perda belum ada, sehingga pemerintah mendorong agar segera dibuat sebagai landasan pelaksanaan program di lapangan," kata Arif.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam upaya peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, kebersihan, serta kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga: Anggota DPRD Palu Minta Oknum Guru P3K Diduga Cabuli Siswi SD Dipecat
Selain itu, Bapemperda juga membahas Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Palu.
Menurut Arif, pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar distribusi dan penjualan minuman beralkohol dapat diawasi secara ketat, termasuk terkait mekanisme perizinan dan lokasi penjualannya.
"Peredaran minuman beralkohol harus diawasi secara ketat, termasuk aspek perizinannya. Jangan sampai diperjualbelikan secara bebas sehingga pengawasannya menjadi sulit dilakukan," ujarnya.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut juga akan mengakomodasi pengawasan terhadap minuman beralkohol tradisional yang beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ranperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan penggunaan rokok elektronik atau vape yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya.
"Perda Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah ada. Perubahannya tidak banyak, salah satunya memasukkan pengaturan terkait rokok elektronik agar tidak digunakan secara sembarangan di kawasan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Baca Juga: Marak Lapangan Padel di Palu, DPRD Soroti Izin dan Pajak Daerah
Selain mengatur penggunaan vape di kawasan tertentu, pembahasan perubahan perda tersebut juga berkaitan dengan perkembangan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan cukai hasil tembakau yang terus mengalami perubahan.
Meski demikian, Arif menegaskan pembahasan yang dilakukan Bapemperda saat ini masih berada pada tahap awal. Fokus pembahasan masih seputar urgensi, landasan yuridis, dan kelengkapan dokumen pendukung dari masing-masing Ranperda.
Menurutnya, pembahasan lebih mendalam mengenai substansi pasal demi pasal nantinya akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) setelah Ranperda mendapat persetujuan untuk masuk ke tahapan berikutnya.
"Pembahasan saat ini masih pada gambaran umum dan dasar-dasar yuridisnya. Setelah diterima dan diparipurnakan, nanti akan dibentuk pansus yang membahas secara detail seluruh substansi dalam Ranperda tersebut," pungkas Arif.
Ketiga Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat kebijakan Pemerintah Kota Palu dalam bidang kesehatan masyarakat, pengendalian sosial, serta perlindungan lingkungan yang lebih sesuai dengan perkembangan kondisi daerah saat ini.***
Editor : Muhammad Awaludin