Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Mulai Susun Propemperda 2027, Bantuan Hukum hingga Kesehatan Masuk Prioritas

Annisa Wibdy • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:59 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, FOTO: ANNISA NURUL WIBDY/RADAR PALU.
Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, FOTO: ANNISA NURUL WIBDY/RADAR PALU.

 

RADAR PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai menyusun arah pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi landasan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun 2027. Sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat kini masuk dalam tahap penyaringan awal. 

Proses tersebut dilakukan melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Kamis (4/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri anggota Bapemperda, unsur komisi, tenaga ahli, serta organisasi perangkat daerah terkait. 

Menurut Sri Indraningsih, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi yang akan dibentuk, tetapi juga memastikan setiap perda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga: Pasien Rela Menunggu di UGD, Kepercayaan Masyarakat terhadap RS Undata Terus Meningkat

“Usulan dari masing-masing komisi kami kaji terlebih dahulu untuk melihat urgensinya. Mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih membutuhkan pendalaman,” ujarnya. 

Dari hasil pembahasan awal, Bapemperda mengerucutkan sejumlah usulan yang dianggap memiliki dampak luas bagi masyarakat Sulawesi Tengah. 

Dari Komisi I, Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan pekerja menjadi salah satu prioritas. Regulasi ini dipandang penting untuk memperluas akses keadilan bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum. 

Baca Juga: Setelah Dicari KPK, Silmy Karim Keluar dari Pemeriksaan Mengenakan Rompi Tahanan

Sementara itu, Komisi II mengusulkan Ranperda penyelenggaraan pertanian. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penguatan sektor pertanian melalui peningkatan kapasitas petani, pengelolaan lahan yang lebih baik, hingga dukungan sarana dan prasarana produksi. 

Di sektor ekonomi dan sumber daya alam, Komisi III mendorong pembentukan Ranperda tentang tata kelola pertambangan batuan. Usulan ini dinilai relevan karena aktivitas pertambangan batuan berkembang di banyak daerah dan melibatkan masyarakat secara langsung. 

Adapun Komisi IV mengajukan Ranperda penyelenggaraan kesehatan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah, pengelolaan tenaga kesehatan, serta pemanfaatan fasilitas kesehatan secara lebih optimal. 

Sri Indraningsih menjelaskan, tidak semua usulan dapat langsung masuk dalam daftar prioritas. Bapemperda melakukan penyaringan dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, arah kebijakan nasional, serta ketentuan yang ditetapkan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Beberapa usulan bahkan tidak dapat dilanjutkan karena berada di luar kewenangan pemerintah provinsi atau substansinya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. 

Karena itu, setiap Ranperda yang masuk dalam Propemperda harus memiliki dasar hukum yang kuat, manfaat yang jelas, dan dapat diimplementasikan secara efektif. 

Selain mempertimbangkan urgensi, DPRD juga menekankan pentingnya kesiapan pelaksanaan regulasi. Setiap Ranperda yang lolos tahap seleksi akan dilengkapi naskah akademik dan kajian mendalam sebelum masuk dalam Propemperda 2027. 

Bapemperda juga membuka ruang bagi usulan Ranperda yang berasal dari anggota DPRD, fraksi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun masyarakat. 

Sri Indraningsih menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan perda adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

“Yang menjadi prioritas adalah regulasi yang mengutamakan kepentingan rakyat, memberikan perlindungan, dan memperkuat posisi masyarakat dalam berbagai sektor,” katanya. 

Menurutnya, perda yang baik bukan hanya selesai dibentuk, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif dan didukung pembiayaan yang memadai sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Sulawesi Tengah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#DPRD sulawesi tengah #Propemperda 2027 #Sri Indraningsih Lalusu #Ranperda Sulteng #Bapemperda