RADARPALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah oleh pemerintah dalam hal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hal yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Safri, mekanisme dan ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya dengan dimanfaatkan secara transparan dan tepat sasaran.
“Itu hibah, saya pikir sah-sah saja. Karena ada aturan yang mengatur,” ujar Safri saat ditemui pada Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Suryati Dayang Ambil Alih Pimpinan BGN
Meski demikian, pemanfaatan dari dana hibah itu sendiri harus benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai hibah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
“Serta pedoman pengelolaan keuangan daerah yang saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Produk Hukum Daerah Lebih Berkualitas dan Responsif
Safri menilai pelaksanaan hibah juga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing dan hibah sendiri telah diatur secara jelas sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Artinya sah-sah saja, sepanjang itu lagi-lagi sesuai dengan kondisi keuangan daerah sendiri,” katanya.
Pada kesempatan itu, Safri menekankan bahwa pentingnya aspek transparansi serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, ia menilai penggunaan dana hibah harus berorientasi pada kemanfaatan dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
“Harapannya tentu semua kita berharap semua dikelola secara transparan. Kan ini APBD, apalagi soal dana hibah, soal kemanfaatan dan keberpihakan,” tandasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi