Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PT IMNI Sebut Aktivitas Tambang Terhenti Sejak Januari 2026, Minta Sengketa Mayayap Dikaji Ulang

Annisa Wibdy • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:34 WIB
Direktur Utama PT IMNI, Afnacarso Faisal, memberikan keterangan usai mengikuti RDP terkait aktivitas tambang dan dugaan pencemaran Sungai Mayayap di DPRD Sulteng, Selasa (12/5/2026). Foto: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu 
Direktur Utama PT IMNI, Afnacarso Faisal, memberikan keterangan usai mengikuti RDP terkait aktivitas tambang dan dugaan pencemaran Sungai Mayayap di DPRD Sulteng, Selasa (12/5/2026). Foto: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu 

 

RADAR PALU – PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) mengaku aktivitas tambang di wilayah Mayayap, Kabupaten Banggai, telah berhenti sejak Januari 2026 menyusul belum terbitnya Rencana Kerja dan Biaya (RKB) serta konflik berkepanjangan dengan masyarakat. 

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT IMNI, Afnacarso Faisal, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (12/5/2026). 

“RKB belum keluar, otomatis aktivitas di sana tidak ada. Sebagian karyawan juga sudah tidak berada di lokasi karena tidak ada pekerjaan,” kata Afnacarso. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Banggai Desak Investigasi Terbuka Dugaan Limbah Tambang

Menurutnya, aktivitas perusahaan praktis berhenti total sejak Desember 2025. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak terhadap operasional perusahaan dan pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di area tambang. 

“Sejak Januari tidak ada kegiatan. Terakhir itu Desember 2025,” ujarnya. 

Dalam RDP tersebut, PT IMNI juga meminta dilakukan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap tuntutan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Mayayap dengan melibatkan tim independen. 

Baca Juga: Kurir Sabu Tujuan Tolitoli Dibekuk, Polisi Dalami Keterlibatan Wabin Lapas Petobo

Afnacarso menegaskan perusahaan tidak pernah mengabaikan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait persoalan lingkungan yang dipersoalkan warga. 

“Intinya, kami dari PT Integrasi Nusantara Indonesia tidak mengesampingkan apa yang telah dikeluarkan dalam rekomendasi gubernur,” katanya. 

Ia juga membantah informasi yang berkembang terkait angka ganti rugi sebesar Rp175 miliar. Menurutnya, nominal tersebut tidak pernah tercantum dalam rekomendasi gubernur.

“Di rekomendasi itu hanya disebutkan ganti rugi, tidak ada nominal sebesar itu. Itu hanya asumsi yang berkembang,” ujarnya. 

PT IMNI, lanjut dia, belum dapat menentukan nilai taksiran ganti rugi karena masih menunggu hasil penelitian dari tim independen yang akan dibentuk bersama pemerintah dan pihak terkait. 

“Kita juga belum bisa mengasumsikan nilainya. Makanya melalui RDP ini kami meminta dilakukan pengkajian ulang di hadapan tim independen,” katanya. 

Baca Juga: Wagub Reny Lamadjido Minta Produk dan Budaya Sulteng Segera Dipatenkan

Dalam kesempatan itu, Afnacarso juga membantah tudingan adanya tindakan kekerasan terhadap masyarakat selama konflik berlangsung. Ia menyebut keberadaan aparat keamanan di lokasi hanya untuk pengamanan aset perusahaan. 

“Kami tidak pernah melakukan kekerasan. Kalau ada aparat, itu memang karena kami membutuhkan pengamanan aset,” tegasnya. 

Sementara itu, DPRD Sulteng bersama pihak terkait sepakat membentuk tim independen dari Pusat Studi Lingkungan Universitas Tadulako guna meneliti dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Mayayap.***

Editor : Muhammad Awaludin
#pt imni #Sungai Mayayap #Tambang Banggai #DPRD Sulteng #Konflik tambang