RADAR PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membentuk tim independen untuk meneliti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) di Sungai Mayayap, Kabupaten Banggai.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil utama rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (12/5/2026), dengan menghadirkan pihak perusahaan, organisasi masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
RDP dihadiri anggota DPRD Sulteng Takwin, Alfiani Eliata Sallata, Fery Budiutomo, dan Abdul Rahman. Hadir pula Dinas ESDM Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Sulteng, hingga Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Anggota DPRD Morut Mastam Mustaring Desak Penyelesaian Dugaan Pencemaran Tambak Bungintimbe
Kuasa hukum PT IMNI, Agung Kanna S.H., mengatakan tim independen akan berasal dari Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Tadulako dan bertugas melakukan penelitian langsung di lokasi tambang maupun wilayah Desa Mayayap.
“Kita sepakat membentuk tim independen untuk meneliti apakah benar telah terjadi pencemaran atau tidak di lokasi lapangan dan Sungai Mayayap,” kata Agung usai RDP.
Menurutnya, tim independen akan mengambil sampel dari area tambang dan permukiman warga untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Banggai Desak Investigasi Terbuka Dugaan Limbah Tambang
“Nanti sampel akan diambil dari lokasi tambang dan juga dari Desa Mayayap. Tim independen yang menentukan apakah benar telah terjadi pencemaran,” ujarnya.
Agung menjelaskan penelitian tersebut juga akan meneliti dugaan kandungan logam berat yang disebut masyarakat menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan berdampak pada kehidupan warga.
“Apakah logam berat itu sama dengan limbah yang dikeluarkan perusahaan dan menjadi penyebab kerusakan yang dialami masyarakat, itu yang akan diteliti,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan meminta seluruh tuduhan terhadap PT IMNI dibuktikan secara ilmiah dan hukum melalui laboratorium yang terakreditasi.
“Tidak bisa orang langsung menuduh tanpa pembuktian. Kami minta kepastian hukum apakah benar kami mencemari lingkungan atau tidak,” tegasnya.
Menurut Agung, hasil penelitian tim independen nantinya akan menjadi dasar pemerintah dan DPRD Sulawesi Tengah dalam menentukan langkah lanjutan terkait aktivitas PT IMNI dan tuntutan masyarakat Desa Mayayap.***
Editor : Muhammad Awaludin