Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Ngebut Finalisasi Raperda Jalan Khusus Tambang Usai Studi ke Samarinda

Muhammad Awaludin • Minggu, 10 Mei 2026 | 18:10 WIB
Marthen Tibe, anggota Komisi III DPRD Sulteng turut membahas Raperda Jalan Khusus Tambang Sulteng usai studi komparasi di Samarinda.(Istimewa)
Marthen Tibe, anggota Komisi III DPRD Sulteng turut membahas Raperda Jalan Khusus Tambang Sulteng usai studi komparasi di Samarinda.(Istimewa)

 

RADAR PALU - Pembahasan Raperda Jalan Khusus Tambang Sulteng langsung dipacu Komisi III DPRD Sulawesi Tengah usai melakukan studi komparasi ke Samarinda, Kalimantan Timur. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk mengatasi kerusakan jalan umum akibat aktivitas kendaraan tambang dan perkebunan bertonase besar di Sulawesi Tengah. 

Usai kembali dari Samarinda, Komisi III DPRD Sulteng tanpa menunggu hari kerja langsung menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda Jalan Khusus Tambang Sulteng pada Minggu siang (10/5/2026). Pembahasan berlangsung maraton sebagai tindak lanjut hasil studi sistem jalan khusus tambang di Kalimantan Timur. 

Hasil studi komparasi di DPRD Kalimantan Timur menjadi referensi penting untuk menyempurnakan substansi regulasi yang saat ini tengah dibahas DPRD Sulteng. 

Baca Juga: Tangis Haru Iringi Keberangkatan Perdana Calon Jamaah Haji Sulteng ke Balikpapan

Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Marthen Tibe mengungkapkan rapat lanjutan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo dan dihadiri hampir seluruh anggota Komisi III, termasuk Abdul Rahman. 

Turut hadir tenaga ahli Komisi III, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng Asmir J Hanggi serta Kasub Perundang-undangan Luly Afianti. 

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng kembali membedah sejumlah poin hasil studi komparasi di Samarinda. Di antaranya pembatasan tonase kendaraan perusahaan, perlindungan jalan provinsi, mekanisme dispensasi penggunaan jalan umum, hingga kewajiban pembangunan underpass atau flyover jika jalur angkutan perusahaan bersinggungan dengan jalan umum. 

Baca Juga: Dugaan Kasus Asusila terhadap Atlet Panahan, PERPANI Palu Perketat Pengawasan di Arena Latihan

Politisi Gerindra dari daerah pemilihan Poso dan Tojo Una-Una tersebut menambahkan, pembentukan regulasi itu bukan semata mengatur aktivitas perusahaan, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga aset infrastruktur daerah. 

“Kita ingin regulasi ini nantinya benar-benar melindungi jalan umum milik pemerintah daerah sekaligus menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tandasnya. 

Dengan ritme pembahasan yang terus dipacu usai studi komparasi di Samarinda, Raperda Jalan Khusus Tambang Sulteng kini disebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Sebelumnya Marthen Tibe mengungkapkan, Kalimantan Timur dipilih karena telah memiliki sistem pengaturan jalan khusus tambang yang dinilai efektif melindungi jalan umum milik pemerintah dari kerusakan akibat kendaraan perusahaan. 

“Substansi utama perda di Kaltim itu menitikberatkan pada kewajiban perusahaan membangun jalan khusus supaya jalan umum milik pemerintah tidak cepat rusak akibat aktivitas angkutan tambang dan sawit,” ujar Marthen Tibe ***

Editor : Muhammad Awaludin
#Marthen Tibe #Raperda #Jalan Tambang #DPRD Sulteng #sulawesi tengah