Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Pelajari Sistem Jalan Khusus Tambang Kaltim untuk Penyempurnaan Ranperda

Muhammad Awaludin • Sabtu, 9 Mei 2026 | 20:42 WIB
Komisi III DPRD Sulteng saat studi komparasi Ranperda Jalan Tambang di DPRD Kalimantan Timur, Samarinda.(Istimewa/Radar Palu)
Komisi III DPRD Sulteng saat studi komparasi Ranperda Jalan Tambang di DPRD Kalimantan Timur, Samarinda.(Istimewa/Radar Palu)

 

RADAR PALU - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mempelajari sistem pengaturan jalan khusus tambang di Kalimantan Timur sebagai referensi penyempurnaan Ranperda Jalan Tambang Sulteng yang saat ini tengah dibahas DPRD Sulawesi Tengah. 

Studi komparasi tersebut dilakukan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (7/5/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, , bersama jajaran Komisi III DPRD Sulteng. 

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Gerindra, , menjelaskan studi komparasi dilakukan untuk memperoleh masukan dan referensi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan. 

Baca Juga: Reny Lamadjido Soroti Krisis Dokter Spesialis di Kepulauan Sulteng

Menurut Marthen, Kalimantan Timur dipilih karena telah memiliki yang dinilai cukup efektif mengatur penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan. 

“Substansi utama perda di Kaltim itu menitikberatkan pada kewajiban perusahaan membangun jalan khusus supaya jalan umum milik pemerintah tidak cepat rusak akibat aktivitas angkutan tambang dan sawit,” ujar Marthen Tibe kepada Radar Palu Jawa Pos Group, Sabtu (9/5/2026). 

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan tenaga ahli Komisi III DPRD Kaltim, kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalisir penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan. 

Baca Juga: Kepsek SDN Inpres 2 Talise: Perpustakaan Itu Jantungnya Sekolah!

Dalam implementasinya, pengaturan teknis penggunaan jalan khusus diatur lebih lanjut melalui . 

Regulasi itu mengatur mekanisme perizinan pembangunan jalan khusus, termasuk rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota yang wilayahnya dilalui jalan khusus perusahaan. 

Selain itu, regulasi di Kalimantan Timur juga mengacu pada yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan jalan umum agar tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan perlindungan infrastruktur jalan. 

Marthen mengatakan, konsep pengaturan seperti itu dinilai relevan diterapkan di Sulawesi Tengah karena banyak jalan provinsi mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan perusahaan tambang dan perkebunan. 

“Sekarang banyak jalan provinsi yang baru selesai dikerja sudah rusak lagi karena dilalui kendaraan perusahaan. Ini yang ingin kita atur supaya ada tanggung jawab yang jelas,” katanya. 

Dalam diskusi tersebut, DPRD Kaltim juga menjelaskan adanya mekanisme dispensasi penggunaan jalan umum dalam kondisi tertentu, seperti perusahaan yang telah beroperasi sebelum perda berlaku atau ketika jalan khusus mengalami kerusakan akibat bencana. 

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Kejari di Sulteng Tegas dan Tak Pandang Bulu

Namun, dispensasi tetap diberikan secara terbatas dengan pengawasan ketat dan kewajiban perusahaan memenuhi aspek keselamatan serta tanggung jawab terhadap kerusakan jalan. 

Selain persoalan infrastruktur, regulasi di Kalimantan Timur juga mempertimbangkan faktor keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Perusahaan tambang dan perkebunan bahkan diwajibkan membangun underpass atau flyover apabila jalur angkutan mereka bersinggungan dengan jalan umum. 

Menurut Marthen, salah satu hal penting yang dipelajari DPRD Sulteng adalah sistem pengawasan terpadu yang diterapkan di Kalimantan Timur. 

Pengawasan dilakukan melalui tim lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, unsur perhubungan, hingga kepolisian untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan penggunaan jalan umum. 

“Ini yang menjadi referensi penting bagi Sulteng supaya perda nantinya tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan diawasi,” tegas politisi Gerindra dari daerah pemilihan Poso dan Tojo Una-Una tersebut. 

Ia menambahkan, hasil studi komparasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda Sulteng, terutama terkait kewajiban pembangunan jalan khusus oleh perusahaan, mekanisme dispensasi penggunaan jalan umum, hingga sistem pengawasan dan penegakan hukum. 

“Kita ingin regulasi ini nantinya benar-benar melindungi jalan umum milik pemerintah daerah sekaligus menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tandasnya.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
#Marthen Tibe #jalan khusus tambang #DPRD Kaltim #ranperda #Komisi III DPRD Sulteng