RADAR PALU - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mempelajari regulasi penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan tambang dan perkebunan di Kalimantan Timur sebagai referensi penyusunan Perda Jalan Tambang Sulteng nanti.
Kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Timur di Samarinda dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H. Moh. Ali, bersama jajaran Komisi III DPRD Sulteng. Fokus utama kunjungan tersebut adalah studi komparasi terhadap aturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk kendaraan angkutan hasil tambang dan perkebunan.
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Gerindra, Marthen Tibe, menjelaskan Kalimantan Timur dipilih karena telah memiliki regulasi khusus yang lebih dulu diterapkan dalam mengatur aktivitas angkutan perusahaan tambang dan sawit.
Baca Juga: Perdana di Sulteng, Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Sigi dan Resmikan Gedung Baru
Regulasi yang dipelajari DPRD Sulteng yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2013.
Menurut Marthen, regulasi tersebut menjadi penting karena memberikan dasar hukum yang jelas terkait tanggung jawab perusahaan terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas industri.
“Kenapa harus ke Kaltim, sebab mereka sudah duluan punya perda dan pergub terkait jalan tambang sejak lama. Itu yang kami pelajari untuk menjadi referensi di Sulawesi Tengah,” ujar Marthen Tibe kepada Radar Palu Jawa Pos Group, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga: Koordinasi Grab dan Polresta Palu Sepakat Selesaikan Permasalahan dengan Damai
Ia menjelaskan, aturan di Kalimantan Timur juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 yang mengatur pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan umum.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jalan umum harus memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, ketertiban, serta perlindungan infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.
Menurut Marthen, keberadaan regulasi itulah yang saat ini belum dimiliki Sulawesi Tengah secara spesifik, sehingga banyak perusahaan tambang maupun perkebunan belum memiliki kewajiban hukum yang kuat untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas operasional mereka.
“Kita sekarang menghadapi persoalan jalan provinsi yang baru selesai dikerja sudah rusak lagi karena dilalui kendaraan perusahaan tambang dan sawit,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi jalan di Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara, ruas Tamainusi - Tayawa yang menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara, hingga ruas Pape-Tomata yang saat ini dianggarkan sekitar Rp71 miliar melalui skema multiyears.
Menurutnya, kerusakan jalan terus berulang karena belum ada regulasi daerah yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan terhadap pemeliharaan jalan yang mereka gunakan.
“Nah sekarang perusahaan tidak mau perbaiki karena mereka minta dasar aturan hukumnya. Karena itu DPRD menginisiasi perda ini,” tegas politisi Gerindra dari daerah pemilihan Poso dan Tojo Una-Una tersebut.
Marthen menambahkan, salah satu sasaran utama perda nantinya adalah memastikan perusahaan ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang dipakai untuk angkutan hasil produksi.
Di Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara misalnya, terdapat sekitar 17 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi dan melintasi jalan provinsi sepanjang kurang lebih 15 kilometer.
“Saat ini kondisinya rusak parah. Itu sasaran perda dibuat supaya mereka bertanggung jawab memperbaiki kerusakan sekaligus pemeliharaannya,” tandasnya. ***
Editor : Muhammad Awaludin