RADAR PALU - DPRD Kabupaten Poso melakukan kunjungan kerja ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu, Senin (13/4/2026), untuk membahas penguatan disiplin dan mekanisme pengawasan anggota dewan.
Pertemuan berlangsung di Kantor DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, sekitar pukul 14.00 WITA. Rombongan DPRD Poso dipimpin Roslin L. Tarulabi dan Ma’mur Lapido.
Mereka diterima langsung Ketua BK DPRD Kota Palu, Sucipto, yang juga anggota Komisi C.
Baca Juga: Bantah Terjadi Krisi Air, PDAM Pacu Perbaikan Jaringan Pipa Rusak
Sucipto mengatakan, kunjungan tersebut fokus pada konsultasi tugas dan fungsi BK, terutama terkait penegakan disiplin anggota legislatif.
“Ada beberapa hal krusial yang ingin mereka bandingkan, khususnya soal mekanisme pengawasan internal,” ujar Sucipto usai pertemuan.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus PETI di Parigi, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Soroti Disiplin Kehadiran
Dalam diskusi, DPRD Poso menggali pengalaman DPRD Kota Palu dalam menangani kedisiplinan anggota, termasuk penerapan tata tertib.
Menurut Sucipto, persoalan disiplin—terutama kehadiran rapat—menjadi tantangan umum DPRD di berbagai daerah.
“Masalahnya hampir sama di seluruh Indonesia, terutama soal kehadiran tepat waktu. Ini terus kami benahi,” katanya.
Ia menjelaskan, status anggota DPRD yang melekat 24 jam kerap membuat agenda kedewanan berbenturan dengan kegiatan masyarakat.
Karena itu, kemampuan mengatur prioritas dinilai menjadi kunci.
Aturan Diperketat
BK DPRD Kota Palu kini memperketat aturan kehadiran. Penilaian absensi tidak hanya berlaku pada rapat paripurna, tetapi juga seluruh agenda alat kelengkapan dewan (AKD).
“Ketidakhadiran kami hitung juga di komisi dan badan lainnya, supaya tidak ada celah,” tegas Sucipto.
Selain itu, tingkat kehadiran menjadi pertimbangan dalam pemberian izin tugas luar bagi anggota.
Langkah ini mulai menunjukkan hasil. Keterlambatan rapat yang sebelumnya bisa mencapai dua hingga tiga jam, kini berkurang menjadi sekitar 30 menit.
Sucipto menegaskan, anggota BK harus menjadi teladan dalam kedisiplinan.
“Minimal hadir 15 menit sebelum rapat. Itu jadi contoh bagi anggota lain,” tutupnya.***
Editor : Muhammad Awaludin