Dari BAP Hingga Eksekusi : Menagih Hak Pemulihan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Wahono. • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 10:12 WIB
Aliza Aulia
Aliza Aulia

 

Oleh: Aliza Aulia

Kekerasan seksual di Indonesia terus menunjukkan eskalasi yang sangat mengkhawatirkan. Kejahatan ini tidak hanya meninggalkan trauma fisik, tetapi juga memicu konsekuensi psikologis, sosial, dan hukum yang berkepanjangan bagi korban. Data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang dirilis pada 6 Maret 2026 mencatat sebanyak 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak 14,07% dari tahun sebelumnya dan menjadi puncak tertinggi dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Realitas ini menegaskan satu hal: sistem perlindungan hukum yang ada belum mampu bekerja secara optimal dalam mencegah maupun menangani kekerasan seksual secara adil dan berperspektif korban.

Dampak psikologis yang ditanggung korban sangat kompleks dan multidimensional. Luka batin akibat kekerasan seksual bermanifestasi dalam bentuk Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi berat, kecemasan kronis, gangguan tidur, hilangnya rasa percaya diri, hingga krisis kepercayaan terhadap lingkungan sosial. Jika tidak ditangani melalui intervensi ahli sejak dini, trauma ini berisiko merusak perkembangan emosional dan kognitif jangka panjang, yang pada akhirnya merampas kualitas hidup korban di masa depan.

Secara normatif, lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak bersejarah dalam reformasi hukum pidana nasional. UU TPKS menandai pergeseran paradigma dari yang semula berorientasi pada penghukuman pelaku (offender-oriented) menjadi berorientasi pada pemulihan korban (victim-oriented). Hukum tidak lagi sekadar menempatkan korban sebagai alat pembuktian di persidangan, melainkan mengakui hak subjektif korban atas perlindungan, pendampingan, restitusi, serta rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial.

Pasal 67 ayat (2) UU TPKS secara eksplisit menjamin hak pemulihan korban, yang mencakup layanan kesehatan fisik, penguatan psikologis, dan pendampingan berkelanjutan. Pemulihan psikologis diposisikan sebagai bagian integral dari trauma-informed justice—sebuah pendekatan yang mewajibkan negara menghadirkan ruang aman dan memulihkan martabat korban sebelum, selama, dan setelah proses hukum berlangsung. Penegasan ini menggeser pemulihan korban dari sekadar belas kasihan sosial menjadi kewajiban konstitusional negara.

Namun, terdapat jurang pemisah yang lebar antara teks undang-undang (das Sollen) dan realitas penegakan hukum di lapangan (das Sein). Pemulihan psikologis dalam praktik peradilan pidana masih menghadapi berbagai hambatan sistemik yang justru memicu terjadinya reviktimisasi (kejahatan berulang oleh sistem hukum) Pada tahap Penyidikan dan Penyelidikan, Korban sering kali dihadapkan pada proses pemeriksaan BAP yang berulang-ulang dan diwarnai pertanyaan bernuansa victim-blaming dari aparat penegak hukum yang minim sensitivitas trauma. Penggunaan Ruang Pemeriksaan Khusus yang ramah korban kerap kali hanya formalitas, sementara keterlibatan pendamping psikologis di awal pelaporan masih dianggap sekadar pelengkap administratif . Pada tahap Persidangan, peran pendamping psikologis sering dibatasi atau dipersulit oleh dinamika pembuktian yang kaku. Korban kerap dipaksa mengulang detail trauma di hadapan terdakwa tanpa dukungan ruang sidang virtual (teleconference) yang memadai, sehingga proses peradilan justru menjadi arena re-traumatisasi yang melumpuhkan mental korban. Sedangkan pada Tahap Pasca-Putusan, negara kerap "menghilang". Pemulihan psikologis jangka panjang hampir tidak tersentuh oleh instrumen negara, meninggalkan korban berjuang sendirian mengatasi dampak trauma emosional yang bertahan bertahun-tahun.

Baca Juga: Sewindu Bencana Alam Pasigala 28 September 2018 dan Menaksir Dampak Fiskal Bencana

Di sinilah peran penting disiplin psikologi hukum (legal psychology). Psikologi hukum tidak hanya diperlukan untuk menilai kondisi kejiwaan atau motif pelaku, melainkan menjadi fondasi mendasar untuk memahami kondisi trauma korban. Pendekatan multidisiplin yang mengintegrasikan hukum, psikologi forensik, dan pekerjaan sosial adalah syarat mutlak agar sistem peradilan tidak bekerja secara dingin dan mekanis.

Sayangnya, pemenuhan hak pemulihan ini tersandera oleh lambatnya pembentukan peraturan pelaksana UU TPKS. Penundaan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) teknis—khususnya yang mengatur mengenai Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) serta mekanisme koordinasi Lintas Lembaga (Polri, Kejaksaan, UPTD PPA, dan LPSK)—merupakan bentuk kelalaian negara. Tanpa alokasi anggaran yang pasti dan skema pencairan yang fleksibel, janji pemulihan psikologis gratis dalam UU TPKS berisiko menjadi slogan hampa.

Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan akses geografis. Keberadaan UPTD PPA belum merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Korban di wilayah pelosok dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) mengalami ketidakadilan berlapis. selain harus menghadapi stigma masyarakat, mereka tidak memiliki akses terhadap psikolog, rumah aman (shelter), maupun bantuan hukum. Di banyak daerah, beban pendampingan korban masih tumpah kepada organisasi masyarakat sipil dan tenaga sukarela yang bergerak dengan dana donor yang sporadis.

Untuk mengatasi kemacetan implementasi ini, pembuat kebijakan dan pemerintah wajib mengambil langkah-langkah strategis dalam merumuskan peraturan turunan UU TPKS:

SOP Bersama Penanganan Berbasis Trauma (Joint Protocol): Pemerintah harus menerbitkan Peraturan Bersama antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPPPA, dan LPSK yang mewajibkan asesmen psikologis awal (psychological triage) sebelum BAP dilakukan, serta menjamin hak pendampingan psikologis di seluruh tingkatan pemeriksaan.

Operasionalisasi Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund): Perpres tentang Dana Bantuan Korban harus segera disahkan dengan skema pencairan cepat (fast-track) tanpa perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), khusus untuk pendanaan terapi trauma darurat dan operasional rumah aman.

Penguatan UPTD PPA sebagai Mandat Daerah: Pembentukan dan penganggaran UPTD PPA wajib dijadikan Indikator Kinerja Utama bagi Pemerintah Daerah melalui alokasi mandatory spending APBD, disertai sertifikasi kompetensi psikologi forensik bagi seluruh aparat penegak hukum dan pendamping.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara normatif menandai fajar baru pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia menuju pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-oriented). Namun, fakta melonjaknya kasus kekerasan berbasis gender hingga mencapai puncaknya di tahun 2025—sebagaimana terekam dalam Catahu Komnas Perempuan 2026—menjadi alarm keras bahwa reformasi hukum di atas kertas belum mampu menjangkau kedalaman luka psikologis yang dialami oleh para korban.

Baca Juga: Delapan Tahun 28 September: Mendengar Mereka yang Kerap Terlupakan dalam Pemulihan Bencana  

Pemulihan psikologis bukan sekadar urusan medis atau bantuan sosial pelengkap, melainkan hak konstitusional dan bagian integral dari keadilan peradilan pidana itu sendiri. Sayangnya, proses penegakan hukum saat ini masih diwarnai oleh praktik reviktimisasi akibat rendahnya sensitivitas trauma aparat, minimnya infrastruktur ramah korban, hingga penundaan krusial dalam pembentukan peraturan pelaksana seperti Dana Bantuan Korban dan penyiapan UPTD PPA yang merata di seluruh daerah. Tanpa sinergi antara pendekatan psikologi hukum dan tindakan tegas pembuat kebijakan, perlindungan yang dijanjikan undang-undang akan berubah menjadi paradoks: korban diselamatkan oleh aturan, namun dihancurkan oleh sistem penegakannya.

Oleh karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus segera mengesahkan aturan turunan yang menggaransi keberlanjutan alokasi anggaran, standarisasi SOP penanganan berbasis trauma di seluruh tingkatan peradilan, serta pemenuhan akses pemulihan mandiri dari tahap pelaporan hingga pasca-putusan. Hanya dengan mengintegrasikan keadilan hukum dan pemulihan jiwa, negara dapat benar-benar hadir untuk mengembalikan martabat warganya yang paling rentan.

*) Penulis, Pegawai pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Editor : Wahono.
TPKS BAP hukum Kejati Sulteng psikologi