Oleh : Amirudin Rauf
(Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi dan Kesehatan)
MOROWALI hari ini adalah cerita tentang pertumbuhan yang luar biasa. Tetapi setiap pertumbuhan menyimpan pertanyaan: apakah kesejahteraan, keadilan, dan keberlanjutan tumbuh dengan kecepatan yang sama?
Dalam dunia medis, prematur adalah sesuatu yang lahir sebelum waktunya, ketika kesiapan biologis belum sepenuhnya tercapai. Namun bayi prematur bukan berarti tidak memiliki masa depan. Dengan perawatan, kesempatan, dan lingkungan yang tepat, ia dapat tumbuh dan mencapai potensi terbaiknya.
Barangkali metafora itu relevan untuk membaca perjalanan Morowali.
Baca Juga: Merajut Kerukunan di Tengah Industri Nikel Morowali, IMIP dan Warga Menjaga Keberagaman
Dulu, Morowali adalah wilayah yang kehidupan masyarakatnya bertumpu terutama pada pertanian, perkebunan, perikanan dan sumber daya alam lokal. Kini, wajahnya berubah secara drastis. Struktur ekonominya mengalami transformasi besar; kontribusi pertanian terhadap ekonomi Morowali turun dari sekitar 25 persen pada 2010 menjadi 1,6 persen pada 2024, sementara industri pengolahan menjadi penopang utama ekonomi daerah.
Pada 2025, PDRB Morowali atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp184 triliun, dengan industri pengolahan sekitar Rp138,8 triliun dan pertambangan serta penggalian sekitar Rp32,1 triliun.
Angka-angka itu menunjukkan keberhasilan transformasi ekonomi. Tetapi angka juga menyembunyikan pertanyaan yang lebih dalam.
Baca Juga: IMIP Morowali Buka Magang Dosen, Perkuat Hilirisasi Nikel dan SDM Industri Nasional
Pertumbuhan untuk siapa? Manfaatnya kembali kepada siapa? Dan siapa yang menanggung ongkosnya? Di sinilah persoalan keadilan fiskal menjadi penting.
Pada 2024, Morowali menerima realisasi Dana Bagi Hasil sekitar Rp622,73 miliar, termasuk DBH SDA minerba berupa royalti sekitar Rp439,75 miliar.
Tentu angka tersebut harus dibaca dalam kerangka sistem fiskal nasional yang mengatur pembagian penerimaan sumber daya alam antara pusat dan daerah. Karena itu, persoalannya bukan sekadar mempertentangkan pusat dengan daerah, apalagi mempertentangkan pemerintah dengan industri.
Baca Juga: Ratusan Tongkang Ore Nikel Diduga Tanpa PHQC di Siuna, Safri Pertanyakan Asal-usul dan Legalitasnya
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah desain pembagian manfaat tersebut telah cukup adil dibandingkan dengan nilai ekonomi yang tercipta, kebutuhan pembangunan daerah penghasil, serta beban sosial dan ekologis yang dirasakan masyarakat setempat?
John Rawls, melalui gagasan justice as fairness, mengajak kita melihat keadilan bukan sekadar dari hasil akhir, tetapi dari bagaimana struktur dasar masyarakat mengatur distribusi kesempatan, manfaat, dan beban.
Dengan perspektif ini, masyarakat lokal semestinya tidak berhenti sebagai penonton pertumbuhan, atau sekadar menjadi buruh di tanahnya sendiri.
Baca Juga: Forum UGM Soroti Keadilan Hilirisasi Nikel, Halmahera Tengah Tawarkan Model Benefit Sharing Inklusif
Dari Buruh Menjadi Mitra
Kehadiran industri pertambangan semestinya membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk naik kelas dalam rantai nilai ekonomi.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi kesempatan menjadi pekerja. Mereka perlu diberi kesempatan menjadi mitra, pelaku usaha, bahkan pemilik.
Salah satu gagasan yang layak dikaji adalah mekanisme local ownership: memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk memiliki kepemilikan ekonomi dalam industri melalui skema saham, koperasi, community investment fund, atau bentuk kepemilikan kolektif lain yang transparan dan terlindungi secara hukum.
Baca Juga: Menkum Dorong Kader HMI Aktif Hadapi Perubahan Bangsa
Tentu kepemilikan saham tidak boleh sekadar simbolik. Harus ada mekanisme agar masyarakat benar-benar memperoleh manfaat ekonomi, memiliki tata kelola yang baik, mendapatkan informasi yang transparan, dan tidak kehilangan kepemilikannya melalui transaksi yang tidak setara.
Dengan demikian, hubungan masyarakat dengan industri tidak lagi semata-mata: perusahaan → menyediakan pekerjaan → masyarakat menjadi pekerja.
Tetapi berkembang menjadi: perusahaan → masyarakat menjadi mitra → masyarakat memiliki bagian dari nilai yang dihasilkan.
Baca Juga: Kapal Diduga Bawa Sianida dari Filipina Masuk Perairan Buol, Empat ABK Diamankan
Inilah salah satu bentuk konkret fairness: memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk ikut memiliki bagian dari kekayaan yang berasal dari wilayah mereka.
Jangan Matikan Ekonomi yang Lama
Transformasi ekonomi juga tidak seharusnya berarti mematikan ekonomi masyarakat yang telah hidup jauh sebelum tambang hadir.
Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan usaha mikro harus dibangun sebagai ekonomi pendamping sekaligus ekonomi masa depan.
Baca Juga: Berprestasi di SEA Games, Personel Polda Sulteng Brigpol Akyko Kapito Dapat Apresiasi Kapolri
Pemberdayaan tidak cukup dengan pelatihan. Masyarakat sering kali bukan kekurangan kemauan, tetapi kekurangan ekosistem untuk berkembang.
Karena itu intervensi pembangunan harus menyentuh mata rantai secara utuh: modal → lahan → sarana produksi → teknologi → pendampingan → produksi → pengolahan → pemasaran.
Petani membutuhkan lahan garapan, modal dan kepastian pasar. Nelayan membutuhkan sarana produksi, teknologi penyimpanan dan akses pasar. Peternak membutuhkan bibit, pakan, modal dan jaminan pemasaran.
Baca Juga: Ekonomi Hijau Sulteng Dorong Nilai Ekonomi Karbon, Hutan Masyarakat Berpeluang Dapat Kompensasi
Bahkan pemerintah dan industri dapat menjadi off-taker melalui pola kemitraan yang transparan, sehingga masyarakat tidak hanya didorong untuk berproduksi tetapi juga memiliki kepastian bahwa hasil produksinya terserap pasar.
Dengan cara itu, uang yang berputar di sekitar industri tidak seluruhnya berhenti pada sektor tambang. Sebagian dapat menjadi modal untuk melahirkan ekonomi baru yang dimiliki masyarakat lokal.
Dari Eksploitasi Menuju Transformasi
Di sinilah metafora prematur menemukan maknanya. Ekonomi dapat tumbuh prematur ketika kekayaan melaju dengan kecepatan eksponensial, sementara kematangan institusi untuk mendistribusikan manfaatnya secara adil bergerak secara time series.
Baca Juga: OJK Sulteng Dorong Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Luk Panenteng
Eksploitasi dapat menjadi prematur ketika kemampuan mengambil kekayaan dari alam tumbuh lebih cepat daripada kemampuan memulihkan lingkungan dan menyiapkan ekonomi setelah sumber daya tersebut berkurang.
Karena itu, Morowali membutuhkan strategi pascatambang bahkan ketika tambang masih berproduksi.
Sebagian manfaat ekonomi hari ini harus dikonversi menjadi modal masa depan: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dana abadi masyarakat, penguatan UMKM, pertanian, peternakan, perikanan, hilirisasi pangan, dan usaha produktif lainnya.
Dengan demikian, ketika suatu hari cadangan nikel menurun, masyarakat tidak kembali ke titik awal.
Baca Juga: BPBD Sulteng: Banjir Rendam 111 Rumah di Tiga Desa di Toribulu Parigi Moutong
Keadilan untuk Mereka yang Belum Lahir
Sumber daya alam yang kita eksploitasi hari ini bukan sepenuhnya milik generasi sekarang. Ia adalah bagian dari warisan yang diterima dari masa lalu dan amanah yang akan diteruskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, keadilan tidak hanya bersifat horizontal—antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat hari ini—tetapi juga vertikal lintas generasi.
Anak-anak Morowali di masa depan berhak menerima lebih dari sekadar cerita bahwa tanah leluhurnya pernah menghasilkan kekayaan yang sangat besar.
Baca Juga: Membenahi Tata Niaga Material Infrastruktur untuk Menggerakkan Ekonomi Sulawesi Tengah
Mereka berhak menerima lingkungan yang layak, pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang kuat, ekonomi lokal yang mandiri, dan institusi yang mampu berdiri ketika komoditas tambang tidak lagi menjadi mesin utama pertumbuhan.
Maka pertanyaan tentang Morowali bukan hanya: “Berapa banyak nikel yang dapat kita tambang?”
Tetapi: “Berapa banyak keadilan yang dapat kita bangun dari kekayaan tersebut?”
Baca Juga: Menkum Dorong Kader HMI Aktif Hadapi Perubahan Bangsa
Morowali, riwayatmu belum selesai.
Dulu adalah tanah yang diwariskan. Kini adalah kekayaan yang sedang dieksploitasi. Dan nanti adalah amanah yang akan ditagih oleh generasi yang belum lahir.
Jangan sampai pertumbuhan ekonomi kita terlalu cepat untuk disebut matang, sementara keadilan datang terlambat.
Sebab pembangunan yang sejati bukanlah pembangunan yang paling banyak mengambil dari bumi, melainkan pembangunan yang mampu mengubah kekayaan hari ini menjadi kepemilikan, kemandirian, keadilan, dan harapan bagi manusia hari ini serta generasi yang akan datang.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin