Oleh: Andi Ahmad
(Wakil Ketua Umum KADIN Sulawesi Tengah Bidang Perdagangan, Ekspor, Logistik dan Perhubungan).
PEMBANGUNAN infrastruktur melalui APBD dan APBN bukan sekadar membangun jalan, jembatan, gedung, dan fasilitas publik. Di balik setiap proyek terdapat aktivitas ekonomi yang melibatkan pabrikan, distributor, kontraktor, transportasi, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal. Karena itu, pembangunan harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian daerah.
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah tata niaga dan jalur distribusi material infrastruktur di Sulawesi Tengah. Dalam praktiknya, kontraktor pemenang tender dapat melakukan pembelian langsung ke pabrikan di Pulau Jawa, meskipun pabrikan tersebut telah memiliki distributor resmi atau mitra usaha di Sulawesi Tengah.
Material seperti besi, semen, kunci pintu, engsel, dan berbagai kebutuhan konstruksi lainnya seharusnya dapat dipenuhi melalui distributor lokal apabila tersedia, memenuhi spesifikasi, memiliki kapasitas pasokan, dan menawarkan harga yang kompetitif. Ketika jalur distribusi lokal dilewati tanpa alasan yang jelas, peluang pengusaha daerah untuk berpartisipasi dalam pembangunan menjadi semakin terbatas.
Baca Juga: Enam Proyek Infrastruktur di Kota Palu Mulai Dikerjakan, DPRD Kawal Hingga Tuntas
Persoalannya bukan semata-mata dari mana material dibeli, melainkan bagaimana sistem pengadaan dapat menciptakan keseimbangan antara efisiensi proyek dan penguatan ekonomi daerah. Pembelian langsung dari pabrikan tetap dapat dilakukan apabila memiliki alasan bisnis yang rasional, seperti harga, volume, kualitas, ketersediaan, dan efisiensi logistik.
Namun, apabila distributor lokal telah memiliki kerja sama resmi dengan pabrikan, mampu menyediakan material sesuai standar, dan menawarkan harga kompetitif, maka keberadaannya harus menjadi pertimbangan dalam strategi pengadaan. Pemerintah perlu mendorong agar peluang tersebut tidak hilang hanya karena kebiasaan membeli langsung dari luar daerah.
Distributor lokal bukan sekadar perantara perdagangan. Mereka berperan dalam menyediakan stok, mengelola pergudangan, menyalurkan barang, membuka lapangan kerja, dan mendukung jasa transportasi. Ketika transaksi dilakukan melalui distributor daerah, aktivitas ekonomi yang tercipta berpotensi memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kemendag Bahas Peran Perdagangan Digital dalam Pembangunan Ekonomi Kawasan RCEP
Karena itu, pemerintah perlu mengkaji pengaturan pemanfaatan rantai pasok lokal dalam pengadaan material infrastruktur. Ketentuan tersebut harus disusun secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, tidak menghambat persaingan usaha, dan tetap menjamin efisiensi anggaran serta kualitas pekerjaan.
Aspek pemanfaatan distributor lokal dapat dikaji dalam dokumen pengadaan atau kontrak pekerjaan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan harus mempertimbangkan ketersediaan barang, kemampuan pemasok, harga yang wajar, ketepatan pengiriman, dan kebutuhan teknis proyek. Tujuannya bukan membatasi perdagangan, melainkan memperluas kesempatan usaha secara adil.
Dukungan terhadap pengusaha lokal tidak boleh berarti kewajiban membeli dengan harga yang lebih mahal. Distributor daerah harus mampu bersaing melalui harga, kualitas, kapasitas pasokan, dan pelayanan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan belanja lokal tidak meningkatkan biaya proyek secara tidak proporsional atau menghambat pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga: Surplus Perdagangan Sulawesi Tengah Tembus US$2,24 Miliar
Apabila kewajiban pemanfaatan sumber pasokan lokal telah ditetapkan secara sah dalam kontrak, maka perlu disiapkan mekanisme pengawasan yang jelas. Kontraktor dapat diwajibkan memberikan laporan sumber pembelian, bukti transaksi, dan penjelasan apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan yang telah disepakati.
Sanksi berupa teguran, tindakan korektif, atau penalti hanya dapat diterapkan apabila memiliki dasar hukum dan kontraktual yang jelas. Tidak setiap pembelian dari luar daerah merupakan pelanggaran. Namun, apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontrak yang sah, maka tindakan sesuai ketentuan harus dapat diberlakukan secara objektif dan proporsional.
KADIN Sulawesi Tengah juga perlu mengambil peran dalam membangun komunikasi antara pemerintah, pabrikan, distributor, kontraktor, dan pelaku logistik. KADIN dapat mendorong pemetaan rantai pasok material infrastruktur, termasuk jenis produk, kapasitas pasokan, harga, jaringan distribusi, dan hambatan logistik yang dihadapi pengusaha daerah.
Baca Juga: Ekspor Terus Melaju, Nilai Perdagangan Sulawesi Tengah Tembus Rp30.180 Juta Sepanjang 2025
Pabrikan juga perlu memperkuat kemitraan dengan distributor lokal melalui kepastian pasokan, dukungan teknis, transparansi harga, dan standar pelayanan. Di sisi lain, distributor daerah harus meningkatkan profesionalisme, kemampuan pergudangan, pengelolaan modal kerja, serta ketepatan pengiriman agar mampu bersaing dalam proyek berskala besar.
Sulawesi Tengah memiliki potensi ekonomi yang besar melalui pembangunan infrastruktur, investasi, industri, dan perdagangan. Namun, pertumbuhan tersebut harus diikuti dengan penguatan pelaku usaha lokal. Setiap peluang transaksi yang tersedia perlu dikelola secara profesional agar manfaat ekonomi pembangunan dapat dirasakan lebih luas, tanpa mengabaikan prinsip persaingan sehat.
KADIN Sulawesi Tengah mendorong pemerintah untuk menyusun kajian tata niaga material infrastruktur dan merumuskan kebijakan pemanfaatan rantai pasok lokal yang sesuai regulasi. Kebijakan tersebut harus mengutamakan efisiensi, kualitas, transparansi, dan kepastian hukum, sekaligus memberikan ruang yang wajar bagi pengusaha daerah untuk berkembang.
Baca Juga: Arus Sebut Kongres Rumpun Da’a Inde sebagai Ruang Konsolidasi, Bertukar Gagasan, Menyusun program
Jangan sampai pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tengah hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi tidak memperkuat ekonomi pengusahanya. Pemerintah, pabrikan, kontraktor, distributor, dan KADIN harus membangun kolaborasi untuk menciptakan sistem perdagangan yang kompetitif dan berkeadilan. Sulawesi Tengah harus menjadi daerah tempat pembangunan berlangsung sekaligus tempat pengusaha lokal tumbuh, perdagangan bergerak, logistik berkembang, dan ekonomi daerah semakin kuat.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin