Oleh : Aliza Aulia
Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ciri reformasi hukum pidana di Indonesia yang tidak lagi bernuansa pembalasan (retributif) dengan menekankan bahwa pidana merupakan satu-satunya cara untuk menghukum pelaku sebagai pembalasan yang setimpal terhadap perbuatan, melainkan mengarah kepada prinsip retributif yaitu pemulihan dan reintegrasi sosial.
Salah satu pergeseran paradigma ini dapat kita lihat dari perubahan pengaturan mengenai pidana mati. Disebutkan dalam Pasal 98 KUHP baru, pidana mati tidak lagi dijadikan sebagai pidana pokok melainkan sebagai pidana yang diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Lebih lanjut lagi, pidana mati dijatuhi dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan Terdakwa dimana jika dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut Terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Filosofi pemidanaan yang tergambar dari pergeseran paradigma hukum ini memberikan gambaran bahwa negara memilih untuk tetap mempertahankan pidana mati namun dengan tetap memberikan kesempatan bagi perubahan : memadukan ketegasan dengan kemanusiaan. Namun hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana memastikan bahwa ruang pengampunan bagi Terdakwa tersebut tidak mengaburkan posisi korban? Apakah hal ini memberikan kesetaraan bagi mereka yang menanggung akibat paling berat dari kejahatan?
Menurut Prof. Sahetapy, meskipun hak hidup adalah hak dasar, namun bagi mereka yang merusak masa depan generasi bangsa dalam skala masif, seperti gembong narkoba, pidana mati menjadi pilihan yang logis. Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya bersifat sistemik dan merusak jutaan nyawa. Dalam konteks ini, pidana mati berfungsi sebagai tindakan preventif untuk memutus rantai peredaran dan memberikan sinyal keras bahwa negara tidak berkompromi dengan perusak bangsa.
Penerapan pasal 100 ayat (1) KUHP baru yang memberikan ruang bagi masa percobaan sepuluh tahun tergambar sebagai bentuk kompromi dan pelemahan hukum terhadap esensi keadilan bagi korban. Pidana mati sebagai sanksi tertinggi tidak lagi bersifat final dan memberikan kepastian hukum dengan tujuan menjadi fondasi efek jera, melainkan dipandang sebagai peluang untuk menghindari eksekusi pidana mati selama terpidana dapat menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik atau dengan kata lain melemahnya daya gentar hukum, yang pada akhirnya dapat memicu peningkatan angka kejahatan serius karena pelaku tidak lagi merasa takut akan konsekuensi hukum yang paling maksimal.
KUHP baru dipandang terlalu ”offender-oriented” dimana parameter ”penyesalan terdakwa” menggeser fokus hukum dari kejahatan luar biasa yang telah dilakukannya menjadi terlalu berfokus pada kondisi subjektif terdakwa yang pada akhirnya akan mengaburkan tanggung jawab pidana yang seharusnya bersifat final dan absolut sebagai pemulihan terhadap penderitaan korban.
Frasa ”sikap dan perbuatan terpuji” sama sekali tidak memiliki parameter kuantitatif, batasan operasional, maupun indikator yuridis yang baku. Ketidakjelasan norma ini melahirkan ruang diskresi yang terlampau luas dan tak terkendali. Akibatnya, terjadi pergeseran otoritas yang fatal dimana penilaian kelayakan hidup seseorang yang seharusnya merupakan domain yudisial melalui mekanisme pemeriksaan yang terbuka dan akuntabel di peradilan, kini berubah menjadi domain administratif di bawah kendali Lembaga Pemasyarakatan.
Ruang pengampunan ini membutuhkan parameter yang jelas. Apa yang dimaksud dengan ”sikap dan perbuatan terpuji”? Apakah cukup dengan tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam lembaga pemasyarakatan? Apakah harus menyentuh dimensi pertanggungjawaban terhadap pihak yang paling menderita yaitu korban? Siapa yang menilai perubahan tersebut? Lembaga pemasyarakatan, Jaksa, Mahkamah Agung ataukah Presiden? Instrumen apa yang digunakan untuk mengevaluasi? Bagaimana mekanisme pengawasan tersebut dijalankan agar penilaian tidak bersifat subjektif atau sekadar formalitas administratif?
Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan implementatif dalam penerapan pidana mati. Tanpa adanya indikator yang rigid, terukur, dan transparan, penilaian perilaku ini rentan dimanipulasi dan berisiko menyebabkan cacat dalam praktik penegakan hukum.
Kesempatan masa percobaan sepuluh tahun ini menciptakan paradoks hukum dimana nasib akhir seorang terdakwa tidak lagi diputuskan dalam ruang sidang yang transparan, melainkan berpindah ke dalam diskresi administratif yang tertutup di balik jeruji besi. Ketika indikator ’perilaku terpuji’ menjadi parameter tunggal yang bersifat subjektif, otoritas pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan memegang kuasa penuh yang tanpa kontrol ketat akan memberikan risiko terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Akibatnya, esensi dari masa percobaan sepuluh tahun yang semula diniatkan sebagai instrumen humanisasi hukum, justru bertransformasi menjadi celah impunitas bagi mereka yang memiliki kekuatan finansial untuk menegosiasikan eksekusi mati mereka dengan birokrasi yang koruptif.
Dari sisi korban, pembaruan hukum acara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang telah memperjelas posisi korban yaitu dengan ditempatkannya korban bukan hanya sebagai saksi dari kejahatan yang menimpanya, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak-hak nyata. Kerugian fisik, psikis, sosial, dan ekonomi yang dialami oleh korban juga harus menjadi dasar evaluasi terhadap ukuran ”perbuatan terpuji” bagi Terdakwa.
Evaluasi selama masa percobaan tidak hanya sekadar dipatuhinya peraturan dalam Lembaga Pemasyarakatan, melainkan apakah ada upaya konkret dari Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan segala dampak yang dialami korban? apakah restitusi telah dibayarkan? apakah ada permohonan maaf yang bermakna? apakah ada kontribusi nyata yang menunjukkan kesadaran atas kesalahan? Tanpa integrasi dimensi korban, evaluasi hanya akan mengukur kepatuhan pelaku terhadap sistem, bukan tanggung jawabnya atas kejahatan.
Lebih lanjut lagi, mekanisme penilaian tidak boleh hanya dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan saja, idealnya evaluasi ini bersifat multidisipliner dan kolektif dengan melibatkan jaksa sebagai pelaksana putusan yang akan memberikan pertimbangan hukum atas konsistensi sikap terpidana dan juga peran psikolog yang akan memberikan asesmen psikologis untuk menilai perubahan kepribadian.
Lembaga Pemasyarakatan juga perlu membuat rancangan pelaporan secara periodik yang transparan dan terdokumentasi serta tertuang dalam laporan resmi yang dapat menjadi arsip akuntabilitas. Sehingga, pertimbangan yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Presiden tidak hanya sekadar formalitas laporan administratif, melainkan sebagai hasil evaluasi yang komprehensif.
Pergeseran pidana mati menjadi sanksi alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun dalam KUHP baru memunculkan polemik bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, kompromi hukum ini merefleksikan prinsip humanisasi. Namun di sisi lain ia berisiko mengorbankan asas proporsionalitas, melukai keadilan bagi korban dan melemahkan daya gentar terhadap kejahatan luar biasa dengan ancaman pidana mati.
Parameter "sikap dan perbuatan terpuji" tidak boleh direduksi menjadi sekadar formalitas kepatuhan tata tertib penjara yang berpotensi menjadi celah modifikasi hukum. Diperlukan rekonstruksi pemikiran agar tujuan humanisasi hukum tidak berakhir menjadi transaksional. Evaluasi masa percobaan sepuluh tahun harus ditarik kembali pada esensi keadilan yang seimbang: mengintegrasikan pemulihan nyata bagi korban, seperti pembayaran restitusi dan pengakuan kesalahan yang bermakna, serta melibatkan pengawasan kolektif multidisipliner yang akuntabel.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang memikul tanggung jawab moral dan normatif untuk menyusun peraturan pelaksana yang rigid, objektif, dan terukur. Agar diupayakan adanya peraturan pelaksana turunan memuat hal-hal teknis yang kuat mengenai tata cara eksekusi mati yang detail serta hierarki upaya hukum dari tingkat banding hingga grasi dalam rangka untuk menjaga wibawa hukum dan memberikan keadilan yang nyata bagi korban.
Tanpa kontrol yang ketat, indikator yang transparan, serta penempatan hak-hak korban sebagai pilar utama penilaian, ruang pengampunan dalam KUHP baru ini hanya akan menjadi bentuk kompromi yang mengaburkan esensi keadilan dan meruntuhkan wibawa hukum di mata publik.
*) Penulis, Pegawai pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Editor : Muchsin Siradjudin