Mendedah Kasus Tanjung Sari: Antara Sengketa Perdata dan Konflik Agraria

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Adi Priyanto (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Adi Priyanto (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

Oleh: Adi Prianto (Advokat/Wasekjen DPP Partai PRIMA)

 PADA satu malam yang panas di musim El Niño, 9 Agustus 2026, penulis bertemu dengan Bakrii S. Akum di Sekretariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Palu.

Ia mengaku sebagai perwakilan ahli waris almarhum/almarhumah Salim Albakar/Berkah Albakar—yang terdiri atas Fauzi Bakkar, Fuad Bakkar, Hj. Sakinah, dan Faisal Saleh.

Bakrii datang bersama Surip Suludani yang secara tegas memproklamasikan diri sebagai Penasihat Hukum (PH) para ahli waris tersebut.

Baca Juga: 232 Warga Binaan Lapas Luwuk, Banggai, Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Selama ini, ahli waris Salim Albakar/Berkah Albakar dipahami sama-sama berjuang dengan warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Luwuk. Namun, posisi mereka berseberangan terkait lokasi yang bersengketa sejak eksekusi yang menyita perhatian publik pada 2018 silam.

Baik perwakilan ahli waris maupun penasihat hukumnya bercerita tentang perkembangan terkini kasus Tanjung Sari dari sudut pandang legal formal.

Di akhir pembicaraan, mereka meminta pendapat penulis mengenai upaya hukum serta langkah sosial-politik yang dapat dilakukan agar keluh kesah mereka berbuah kemenangan.

Baca Juga: Permippos Banggai Bersaudara Resmi Dilantik, Dorong Pelestarian Budaya dan Dukung Pembangunan

Dua hari kemudian, pada senja yang manja 11 Agustus 2026, penulis bertemu dengan Sekretaris Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Apditya Sutomo, S.AP., S.H., di sebuah kedai kopi dekat Museum Guma milik Kodam Tadulako, Kota Palu.

Perbincangan kami mencakup banyak topik, yang akhirnya bermuara pada kasus Tanjung Sari Luwuk. Dalam kedua peremuan tersebut, penulis secara konsisten menyampaikan pandangan mengenai penyelesaian kasus ini.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Raperbup Penanggulangan Bencana Banggai

Pertanyaan pertama yang penulis ajukan, baik kepada perwakilan ahli waris maupun Sekretaris Harian Satgas PKA, adalah: apakah kasus Tanjung Sari selama ini dipahami sebagai konflik antar-subjek hukum perdata, ataukah konflik struktural dan ketimpangan agraria antara rakyat melawan negara/korporasi?

Jika kasus Tanjung Sari merupakan konflik antar-subjek hukum perdata, instrumen penyelesaiannya adalah mendorongnya melalui sistem hukum acara perdata, termasuk ketika terdapat perbedaan pendapat terkait dua putusan berkesadaran hukum tetap (inkrah) yang saling bertentangan.

Sepanjang pemahaman penulis, konflik struktural dan ketimpangan agraria terbagi menjadi 10 jenis: (i) perkebunan skala besar; (ii) pembangunan fasilitas umum di perkotaan; (iii) pembangunan perumahan mewah dan kota baru; (iv) pembangunan hutan produksi; (v) pembangunan pabrik dan kawasan industri; (vi) pembangunan bendungan dan proyek pengairan; (vii) pembangunan turisme dan hotel; (viii) pertambangan; (ix) pembangunan fasilitas militer; serta (x) penetapan daerah konservasi dan hutan lindung.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Perubahan Aturan Pembentukan UPT Banggai

Dari kesepuluh jenis tersebut, ke manakah kasus Tanjung Sari akan digolongkan? Jika tidak masuk dalam salah satu jenis tersebut, kasus Tanjung Sari bukanlah konflik struktural dan ketimpangan agraria sebagaimana yang diyakini selama ini.

Poin kedua yang penulis sampaikan adalah pertanyaan tentang pihak mana yang mampu mendudukkan semua pemangku kepentingan dalam satu meja.

Pihak yang penulis maksud bukan hanya mereka yang tercantum dalam putusan keperdataan, melainkan juga Pemda Banggai, Kepolisian, Pengadilan Negeri Luwuk, warga Tanjung Sari, klaim pihak lain, ahli waris, Pemerintah Provinsi, serta pihak berwenang lainnya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perubahan Perbup Pajak dan Retribusi Banggai

Tanpa dialog satu meja, masalah hukum dan nonhukum akan bercampur aduk, serta kewenangan dalam sistem checks and balances akan saling beradu melewati batas yang telah diatur undang-undang.

Bagi lembaga peradilan seperti Pengadilan Negeri Luwuk, eksekusi putusan akan tetap dilaksanakan meski harus menunggu beberapa kali pergantian kekuasaan politik daerah.

Sebaliknya, bagi Gubernur Anwar Hafid yang saat ini diwakili oleh Satgas PKA, penyelesaian kasus Tanjung Sari adalah simbol keberhasilan politik yang berpacu dengan batas waktu masa jabatan sepuluh tahun sesuai undang-undang.(***)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
Mendedah Tanjung Sari Perdata vs Agraria kasus