Oleh : Aliza Aulia
Dalam tahun 2025 terdapat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan berdasarkan data Catatan Tahunan (Catahu) yang baru dirilis pada tanggal 6 Maret 2026. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya dimana tahun 2025 menjadi puncak tertinggi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Kekerasan Seksual bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga pelanggaran terhadap martabat, kehormatan dan hak asasi manusia. Secara konstitusional, Pasal 28G ayat 1 UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk memberikan pelindungan hukum yang efektif kepada setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan.
Namun dalam realita penegakkan hukumnya kerap kali dihadapkan pada karakteristik yang kompleks, baik dari segi modus operandi, dampak yang ditimbulkan sampai pada tantangan dalam sistem pemidanaan.
Selama ini kita sudah merasa puas ketika pelaku kejahatan telah mendapatkan hukuman pidana penjara, seolah-olah jeruji besi adalah obat penawar tunggal yang paling efektif. Padahal, dampak yang dirasakan korban tidak hanya terlihat secara fisik, psikologis maupun sosial. Tetapi juga sering kali menghasilkan trauma jangka panjang serta menimbulkan stigma sosial yang memperparah isolasi sosial korban. Efek dominonya pun merusak rasa aman masyarakat luas baik di ruang publik maupun privat.
Baca Juga: Menjaga Kedaulatan Bangsa di Bawah Langit Nusantara
Oleh karena itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi terobosan normatif progresif yang menggeser paradigma hukum kita yang semula sekadar membalas dendam kepada pelaku (retributif), kini bergerak menuju pencegahan (preventif) dan pemulihan (korektif). Salah satu inovasi penting adalah pengaturan tindakan rehabilitasi sebagai tindakan yang dapat dijatuhkan di samping pidana pokok bagi pelaku kekerasan seksual yang tercantum dalam pasal 17 UU TPKS.
Pengaturan rehabilitasi ini menyatakan bahwa selain dijatuhi pidana, pelaku dapat dikenakan tindakan rehabilitasi yang meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di bawah koordinasi kejaksaan serta pengawasan kementerian yang membidangi urusan sosial dan kesehatan. Rehabilitasi dalam UU TPKS diposisikan sebagai bagian dari sistem sanksi multilateral dalam hukum pidana modern, yaitu sistem yang tidak hanya mengandalkan pidana penjara atau pidana denda, tetapi juga mengombinasikannya dengan tindakan yang berorientasi pada perbaikan pelaku.
Orientasi ini memperlihatkan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, mengendalikan risiko residivisme, serta memperbaiki perilaku pelaku melalui mekanisme yang bersifat ilmiah dan sosial. Dalam praktiknya, rehabilitasi berfungsi sebagai instrumen penanggulangan perilaku menyimpang yang berakar pada faktor psikososial, seperti gangguan kepribadian, distorsi cara berpikir, pengalaman traumatis, maupun lemahnya kontrol diri pelaku sehingga tidak cukup ditangani hanya dengan pemidanaan penjara semata.
Pendekatan yang hanya bersifat punitif berisiko tidak menyentuh akar persoalan yang mendorong seseorang melakukan kekerasan seksual, sehingga setelah selesai menjalani pidana, pelaku tetap memiliki potensi besar untuk mengulangi perbuatannya.
Rehabilitasi : Bukan keringanan, melainkan strategi baru yang lebih efektif
Jika kita hanya menghukum tanpa memperbaiki, penjara hanya akan menjadi tempat ”istirahat sementara” bagi pelaku. Begitu bebas, tanpa adanya intervensi kejiwaan maupun sosial, pelaku berpotensi besar untuk kembali melakukan tindakan yang sama.
Rehabilitasi dalam konteks ini bukan lagi dipandang sebagai bentuk keringanan untuk pelaku melainkan sebagai instrumen kebijakan kriminal yang bertujuan mengatasi akar perilaku menyimpang, mencegah residivisme (pengulangan kejahatan), dan memulihkan fungsi sosial pelaku secara bertanggung jawab sebagai bagian dari strategi perlindungan masyarakat jangka panjang. Tindakan rehabilitasi bagi pelaku yang tercantum dalam Pasal 17 UU TPKS meliputi dua pilar utama, yaitu :
Rehabilitasi Medis
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a UU TPKS, hal ini menunjukkan cara pandang bahwa kekerasan seksual juga berkaitan dengan kondisi kesehatan mental dan perilaku yang memerlukan penanganan profesional. Dalam perspektif ini, pelaku kekerasan seksual tidak selalu dapat dipahami semata-mata sebagai individu yang secara sadar dan rasional memilih untuk berbuat jahat, tetapi dalam kondisi tertentu juga dipengaruhi oleh permasalahan psikologis.
Oleh karena itu, rehabilitasi medis tidak dapat disamakan dengan pembinaan biasa pada lembaga pemasyarakatan melainkan harus dilaksanakan melalui mekanisme layanan kesehatan profesional, seperti pemeriksaan psikiatri forensik, terapi psikologis, konseling intensif, serta bentuk-bentuk intervensi klinis lain yang berbasis pada standar keilmuan kedokteran dan psikologi. Pendekatan ini menegaskan bahwa penanganan pelaku kekerasan seksual membutuhkan instrumen yang lebih kompleks daripada sekadar pemidanaan konvensional.
Dari sudut pandang lain, rehabilitasi medis juga memiliki dampak strategis sebagai instrumen pengendalian risiko, yaitu mengurangi kemungkinan pelaku untuk mengulangi perbuatannya melalui perbaikan kondisi mental. Jika pelaku hanya dipidana penjara tanpa intervensi klinis yang memadai, maka negara berisiko melepaskan kembali individu yang secara psikologis masih membawa potensi bahaya yang sama ke masyarakat. Lebih lanjut lagi, hal ini juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak cukup hanya ditangani dengan instrumen hukum tetapi juga memerlukan keterlibatan disiplin ilmu lain.
Rehabilitasi Sosial
Pasal 17 ayat (2) huruf b UU TPKS juga mewajibkan adanya rehabilitasi sosial. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan dalam konteks kekerasan seksual tidak hanya bersumber dari permasalahan individual, melainkan juga berkaitan erat dengan kegagalan pelaku dalam membangun relasi sosial yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif kebijakan kriminal, resosialisasi merupakan bagian penting dari tujuan pemidanaan modern karena pemidanaan yang tidak diikuti dengan pembinaan sosial justru berpotensi melahirkan masalah sosial baru berupa eksklusi sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan untuk memulihkan fungsi sosial pelaku agar dapat kembali hidup di tengah masyarakat tanpa membawa pola perilaku yang sama maupun pengulangan kejahatan.
Bentuk rehabilitasi sosial dapat mencakup pembinaan kepribadian, konseling sosial, penguatan nilai moral dan hukum, pendampingan keluarga, serta program reintegrasi sosial berbasis komunitas. Tanpa pembinaan sosial yang memadai, pelaku yang telah selesai menjalani proses pidana berisiko kembali ke lingkungan lama yang justru memperkuat pola pikir dan perilaku menyimpangnya.
Baca Juga: Mendorong Daya Saing Industri Udang Melalui Harmonisasi Kewenangan, Equador Bisa Dicontoh
Selain itu, rehabilitasi sosial juga berperan penting dalam mengatasi stigma buruk yang sering dialami mantan narapidana. Stigma sosial yang tidak dikelola dengan baik justru dapat memperburuk kondisi psikososial pelaku dan mendorong mereka untuk kembali melakukan kejahatan sebagai bentuk perlawanan terhadap penolakan sosial.
Tantangan Implementasi
Pelaksanaan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kesehatan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa rehabilitasi tidak ditempatkan sebagai urusan internal lembaga pemasyarakatan semata, melainkan sebagai kebijakan lintas sektor yang melibatkan sistem peradilan pidana dan sistem pelayanan publik. Rehabilitasi diposisikan sebagai bagian integral dari eksekusi putusan pidana, bukan sebagai program tambahan yang bersifat opsional atau administratif semata sehingga kekuatannya mengikat secara hukum dan wajib dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.
Mekanisme ini menyimpan sejumlah tantangan. Hingga saat ini masih terdapat keterbatasan sarana prasarana rehabilitasi, belum adanya standar operasional prosedur yang rinci dan seragam, serta lemahnya koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan tindakan rehabilitasi. Selain itu, belum optimalnya sistem pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitas rehabilitasi juga dapat mengurangi daya guna instrumen ini untuk mencegah residivisme. Tanpa mekanisme monitoring yang jelas, rehabilitasi berisiko berubah menjadi formalitas administratif yang tidak benar-benar mengubah perilaku pelaku.
Oleh karena itu, pengaturan mekanisme rehabilitasi dalam Pasal 17 ayat (3) UU TPKS harus dipahami sebagai kerangka dasar yang masih memerlukan penguatan melalui peraturan pelaksana, pedoman teknis, penguatan koordinasi antar lembaga, penyediaan infrastruktur dan sumber daya manusia serta sistem pengawasan yang memadai. Tanpa dukungan tersebut, tujuan rehabilitasi sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan pencegahan pengulangan kekerasan seksual sulit untuk dicapai secara optimal.
Baca Juga: Bapenda Palu Kesulitan Kejar Pajak Walet, Akui Banyak Pemilik Tak Tinggal di Lokasi
Pasal 17 ayat (3) UU TPKS sejatinya hanyalah sebuah fondasi awal. Agar tujuan mulia untuk melindungi masyarakat dapat tercapai, pemerintah harus segera menuntaskan aturan pelaksana, menyediakan infrastruktur, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusianya.
Hukum yang kuat tidak hanya diukur dari seberapa keras ia mampu menghantam pelaku, tetapi seberapa cerdas ia mampu mencegah jatuhnya korban baru di masa depan. Rehabilitasi pelaku bukan demi kenyamanan mereka, melainkan demi keamanan kita bersama.
*) Penulis, Pegawai pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Editor : Muchsin Siradjudin