Oleh: Dedi Askary, SH. *)
PEMANDANGAN di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belakangan ini mengundang tanya dan kekhawatiran besar.
Lebih dari satu regu prajurit TNI berpakaian lengkap dengan senjata laras panjang bersiaga di sana. Kejadian ini mencuat tepat setelah adanya penggeledahan oleh pihak kepolisian di Cafe de'Clan Signature, Cipete.
Di negara yang aman, damai, dan mengaku sebagai negara hukum, fenomena ini tidak hanya ganjil, tetapi juga berbahaya. Mengapa kita harus peduli dan bersuara keras menolak hal ini? Mari kita bedah secara sederhana dari tiga kacamata penting: Demokrasi, Penegakan Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: DPRD Sulteng Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
1. Perspektif Demokrasi: TNI adalah Alat Pertahanan, Bukan Pengawal Pribadi
Dalam sistem demokrasi yang sehat, ada aturan main yang sangat jelas dan sakral bernama Supremasi Sipil. Artinya, urusan sipil dipimpin oleh lembaga sipil, dan militer tunduk pada hukum sipil.
* Salah Alamat: Konstitusi kita (UUD 1945) sudah membagi tugas dengan tegas. TNI adalah alat negara di bidang pertahanan—tugasnya menghadapi musuh dari luar atau dalam situasi perang. Sementara itu, urusan hukum dan keamanan dalam negeri adalah ranah kepolisian dan lembaga peradilan.
* Mencederai Reformasi 1998: Kita menumbangkan Orde Baru demi menghapus militerisme dari ruang publik. Menempatkan pasukan bersenjata untuk mengamankan pejabat hukum sipil mencederai cita-cita reformasi dan memunculkan kecurigaan: apakah ada kepentingan politik tertentu di balik tameng senjata ini?
Baca Juga: Peminat Naik Drastis, Boarding School Al-Azhar Mandiri Palu Hanya Terima 66 dari 130 Pendaftar
2. Perspektif Penegakan Hukum: Hukum Diuji dengan Bukti, Bukan Unjuk Kekuatan
Penegakan hukum yang benar harus berjalan secara transparan dan akuntabel melalui proses yang adil (due process of law). Kehadiran militer di tengah proses hukum yang sensitif justru merusak tatanan ini.
* Potensi Intimidasi Nyata: Pengerahan TNI ini terjadi di tengah penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang skala besar, seperti kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Ketika pasukan bersenjata laras panjang berdiri di sekitar pihak yang terkait dengan objek penyidikan, hal ini mengirimkan pesan yang keliru.
* Efek Gentar yang Salah Sasaran: Siapa yang sedang ditakut-takuti? Kehadiran militer ini berpotensi mengintimidasi penyidik, saksi, jurnalis yang meliput, hingga masyarakat sipil. Negara wajib mencegah kesan bahwa kekuatan militer bisa digunakan untuk mengintervensi atau membentengi seseorang dari proses hukum.
Baca Juga: Nobar Piala Dunia 2026 di Palu, Muhidin M. Said Sebut Prancis Paling Layak Angkat Trofi
3. Perspektif HAM: Merusak Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Salah satu pilar utama HAM dalam hukum adalah Equality Before the Law—artinya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang kebal.
* Hak Istimewa yang Mengada-ada: Ketika seorang pejabat hukum mendapatkan fasilitas pengamanan militer yang luar biasa tanpa alasan hukum yang transparan, asas kesetaraan ini runtuh.
* Sistem Hukum yang Tebang Pilih: Masyarakat akan melihat bahwa ada perlakuan khusus bagi penguasa. Jika proses hukum diwarnai oleh aksi pamer kekuatan bersenjata, maka keadilan tidak lagi ditentukan oleh ruang sidang, melainkan oleh siapa yang punya pelindung lebih kuat.
Baca Juga: Guru Pilar Masa Depan Bangsa, PT Sawit Jaya Abadi 2 Wujudkan Dukungan Melalui Honor Eksternal
Kesimpulan
Negara hukum tidak dibangun di atas demonstrasi kekuatan senjata, melainkan di atas kepatuhan terhadap aturan. Menjustifikasi kehadiran TNI di ranah hukum sipil, dengan dalih apa pun dalam situasi damai, adalah langkah mundur yang mengikis fondasi demokrasi kita.(***)
*) Jejak penulis, Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
Editor : Muchsin Siradjudin