Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Menolak Tunduk pada Bayang-Bayang Sepatu Laras:  Menggugat Kebangkitan Militerisme dalam Penegakan Hukum

Muchsin Siradjudin • Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:33 WIB
Dedi Askary (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Dedi Askary (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

Oleh : Dedi Askary, SH *)

REFORMASI 1998 adalah sebuah sumpah suci untuk mengembalikan militer ke barak dan menegakkan supremasi sipil. Namun hari ini, dua dekade lebih setelah runtuhnya Orde Baru, sumpah itu tampak mulai dikhianati. Kita sedang menyaksikan sebuah fenomena mengkhawatirkan: penegakan hukum di Indonesia perlahan kembali merangkak ke bawah bayang-bayang militerisme.

Ketika garis batas antara pertahanan negara dan keamanan domestik dikaburkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem hukum, melainkan jantung dari demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri.

1. Normalisasi Militerisasi di Ruang Sipil
Penegakan hukum sipil idealnya berbasis pada due process of law—sebuah proses hukum yang adil, transparan, dan menghargai hak individu.

Baca Juga: TNI AU Dorong Pengembangan Lanud Palu, Siap Perkuat Respons Bencana di Sulawesi Tengah

Sebaliknya, doktrin militer dirancang untuk mencari dan menghancurkan musuh. Ketika pendekatan militeristik ini disuntikkan ke dalam institusi penegak hukum, warga negara tidak lagi dipandang sebagai subjek hukum yang dilindungi, melainkan sebagai potensi ancaman yang harus ditundukkan.

Kita melihat gejala ini dalam berbagai bentuk:
* Keterlibatan aktif dalam konflik agraria dan ketenagakerjaan: Aparat kerap berdiri di belakang korporasi, menghadapi masyarakat adat atau buruh dengan moncong senjata.

* Normalisasi kekerasan berlebih: Penanganan unjuk rasa atau kritik publik sering kali dihadapi dengan taktik represif penumpasan, bukan pengendalian massa yang humanis.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Buka Suara

* Legislasi yang permisif: Regulasi yang terus membuka celah bagi perluasan peran militer dalam ranah domestik, di luar fungsi pertahanan negara yang diatur undang-undang.

2. Mengubur Supremasi Sipil, Menghidupkan "Dwifungsi" Gaya Baru
Supremasi sipil adalah syarat mutlak negara hukum (rechtsstaat). Di dalam sistem yang sehat, militer harus tunduk pada keputusan politik sipil. Namun, tren saat ini menunjukkan arah sebaliknya.


Ketika perwira aktif atau mantan militer kian mendominasi posisi-posisi strategis di lembaga penegakan hukum dan kementerian sipil, kita tidak sedang bergerak maju. Kita sedang berjalan mundur menuju pembusukan demokrasi.

Baca Juga: Mentan Amran Kenalkan PM-AAS di NTB, Bidik Indonesia Jadi Eksportir Beras

Fenomena tersebut memicu erosi akuntabilitas. Lembaga peradilan militer yang sering kali eksklusif dan kedap dari transparansi publik memicu budaya impunitas.

Ketika oknum militer terlibat dalam pelanggaran hukum pidana atau pelanggaran HAM sipil, keadilan kerap kandas di pintu ruang sidang yang tertutup. Ini menciptakan kasta hukum baru yang kebal dari jangkauan peradilan umum.

3. Perspektif HAM: Kamar Gelap Kebebasan Berpendapat
Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, bayang-bayang militer dalam penegakan hukum melahirkan atmosfer ketakutan (chilling effect).

Baca Juga: Mentan Amran Kenang Rachmat Gobel: Indonesia Kehilangan Sosok Pemersatu

Dimensi Prinsip Hukum dsn HAM Sipil Distorsi Pendekatan Militeristik
Penyelesaian Konflik    Dialog, mediasi, dan penegakan hukum formal.    Penggunaan kekuatan koersif dan pelabelan "perusak stabilitas".

Kritik Publik Bagian dari partisipasi demokrasi yang sah. Dianggap sebagai ancaman keamanan atau pembangkangan.

Akuntabilitas Terbuka pada pengawasan publik dan peradilan umum. Cenderung protektif, birokratis, dan berlindung di balik alasan "rahasia negara".

Baca Juga: Prabowo Sentil TNI, Polri hingga Jaksa: Jangan Lupa, Semua Fasilitas dari Rakyat

Ketika instrumen hukum digunakan dengan mentalitas perang, maka kritik dianggap sebagai sabotase, dan oposisi dianggap sebagai makar.

Akibatnya, ruang sipil (civil space) kian menyusut. Masyarakat dipaksa memilih: patuh tanpa syarat, atau bersiap menghadapi represi.

Menolak Lupa, Menolak Mundur
Indonesia tidak boleh amnesia sejarah. Kita pernah membayar mahal dengan darah dan air mata untuk menumbangkan rezim militeristik di masa lalu.

Baca Juga: Pulihkan Semangat Anak Pascabencana, Yakesma Sulteng Hadirkan Trauma Healing di Desa Kadidia

Membiarkan militer kembali mencampuri urusan penegakan hukum dan ranah sipil adalah bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.

Penegakan hukum harus dikembalikan pada khitah sipilnya: menjaga ketertiban dengan keadilan, bukan dengan ketakutan.

Sudah saatnya otoritas sipil berani bersikap tegas, memperkuat institusi peradilan umum, dan menutup rapat semua celah hukum yang mencoba melegitimasi kembalinya sepatu laras ke dalam ruang-ruang demokrasi kita.

Baca Juga: Haha Hihi Fest 2026 Sold Out! Ribuan Penonton Siap Padati Sriti, UMKM Lokal Ikut Panen Peluang

Jika tidak, supremasi sipil hanya akan menjadi mitos di atas kertas, sementara realitasnya kita kembali hidup di bawah bayang-bayang kuasa senjata.(***)

*) Jejak penulis, Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kebangkitan militerisme #demokrasi #Menggugat #ham