Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Mendorong Daya Saing Industri Udang Melalui Harmonisasi Kewenangan, Equador Bisa Dicontoh

Muchsin Siradjudin • Selasa, 7 Juli 2026 | 17:07 WIB
H. Hasanuddin Atjo (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
H. Hasanuddin Atjo (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

Oleh: Hasanuddin Atjo *)

EQUADOR adalah sebuah Negara Republik Presidensial, terletak di bagian barat laut Amerika Selatan. Nama Negara ini berasal dari bahasa Spanyol yang berarti "Khatulistiwa", karena wilayahnya dilintasi langsung oleh garis khatulistiwa. Sangat mirip dengan iklim Indonesia dan sama sama berada di Samudra Pasifik bagian Barat.

Berpenduduk  17,8 juta jiwa  dengan garis pantai terbatas 2.237 km,   namun Negara ini mampu menjadi “raja udang dunia”.

Pada tahun 2025 ekspor udang mereka menghampiri 1,4 juta ton dengan nilai 8,4 milyar dollar US. Sementara itu Indonesia yang bergaris Pantai menghampiri 100.000 km, ekspor udangnya masih sebesar 200 ribu ton,  dengan nilai 1,87 milyar dollar US. 

Baca Juga: Rekayasa Genetik "Menembus Batas", Vaname Mendominasi Pasar Udang Global, Indonesia Diharap Lebih Berperan

Selain faktor teknis, peran faktor non teknis seperti regulasi,  dinilai berperan signifikan terhadap kemajuan indusri udang Equador.

Faktor pembeda utama antara regulasi Ekuador dan Indonesia dalam membangun daya saing industri udang terletak pada tingkat integrasi kebijakan makro, efisiensi birokrasi  dalam perizinan, serta strategi diplomasi perdagangan internasional. 

Equador menerapkan regulasi terpusat yang sangat adaptif terhadap pasar global. Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi tantangan seperti  tumpang tindih regulasi antardaerah dan tingginya biaya logistik domestik. Setidaknya empat poin pembeda antara regulasi di Equador dan Indonesia yaitu:

Baca Juga: Residu Antibiotik Alarm Serius bagi Ekspor udang, Hatchery, Sistem Budidaya dan Surveilans Prioritas untuk Dibenahi

Pertama,  Pemerintah Equador melegitimasi Cámara Nacional de Acuacultura (CNA) sebagai satu-satunya asosiasi payung yang mewakili seluruh petambak  dan eksportir udang.  Regulasi dan keputusan industri diambil bersama secara kolektif sebelum diajukan ke Pemerintah, sehingga kebijakan Publik selalu sinkron dengan kebutuhan pasar.

Sementara Indonesia,  Regulasi sektor udang melibatkan banyak instansi lintas kementerian (KKP, Kemenkes, Kemendag) serta tumpang tindih aturan pemanfaatan ruang antara pemerintah pusat dan daerah. Dampaknya, proses pengambilan keputusan dan harmonisasi aturan cenderung memerlukan waktu yang lebih lama. 

Keberadaan asosiasi udang seperti SCI (Shrimp Club Indonesia), PMI (Petambak Muda Indonesia), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT),  Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), FUI (Forum Udang Indonesia) serta  asosiasi perusahaan benih (hatchery) merupakan modal dasar dan kekuatan.

Baca Juga: Tambak Udang Tradisional Diujung Ketidapastian, Potensi  Terabaikan,  Perlu Intervensi

Kedua, Equador  memiliki keunggulan regulasi yang agresif secara Internasional. Equador berhasil menandatangani Regulatory Partnership Arrangement (RPA) langsung dengan FDA Amerika Serikat. Langkah ini membuat sistem pengawasan mutu udang Ekuador diakui setara oleh AS, mempercepat proses kliring pabean, dan menekan hambatan non-tarif. 

Sedangkan di Indonesia, regulasi pengawasan mutu (HACCP) dijalankan secara mandiri secara domestik melalui Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BPPMKP). Karena belum memiliki kemitraan RPA sekuat Equador, produk udang Indonesia kerap menghadapi inspeksi mandiri yang lebih ketat di pelabuhan tujuan impor. 

Ketiga, bahwa Equador menerapkan regulasi investasi difokuskan pada efisiensi zonasi logistik terpadu di sekitar pelabuhan utama. Aturan bea cukai dan operasional pelabuhan yang fleksibel berhasil memangkas biaya ekspor hingga 25% dibandingkan negara kompetitor Asia. 

Baca Juga: Berhasrat Menjadi Raja Udang Global 2045, Modelling dan Peta Jalan Tambak Rakyat Menjadi Salah Satu Prioritas

Sementara itu di Indonesia,  regulasi tata kelola logistik kepulauan masih dibayangi tantangan inefisiensi pelabuhan sekunder, pungutan liar di lapangan yang semakin marak, serta mahalnya tarif kontainer domestik akibat belum optimalnya integrasi cold chain hub nasional. 

Keempat, Pemerintah Equador  memberikan insentif tarif energi khusus (listrik dan bahan bakar) untuk sektor akuakultur komersial (udang)  guna mendukung proses otomatisasi tambak bersekala besar. 

Di Indonesia, regulasi penggunaan energi untuk tambak udang intensif masih dikategorikan dalam tarif umum/bisnis, sehingga petambak mandiri kerap mengeluhkan tingginya biaya operasional akibat ketergantungan pada BBM nonsubsidi atau tarif listrik tanpa dispensasi industri.

Baca Juga: Dollar AS Menguat Harga Udang Malah  Merosot,  Ini Alarm Serius   yang  Mesti Disikapi dan Dicari Solusinya

Dari ulasan perbandingan regulasi tersebut perlu dicarikan mekanisme yang lebih tepat, cepat dan mengakomodir peningkatan daya saing. Peran KADIN  (Kamar Dagang dan Industri) sebagai mitra Pemerintah dan sebagai “rumah asosiasi”,  diharapkan mampu memahami apa yang menjadi  kebutuhan industri udang Nasional agar mampu berdaya saing. 

Masukan KADIN selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menghasilkan regulasi, mengurai   sinyalemen berdasar pengamatan dan kesan  bahwa mekanisme seperti itu selama ini masih kurang terlihat, dan perlu segera dibenahi.(***)

 

*) Penulis adalah Dewan Pakar Udang Nasional, Pengamat Ekonomi dan Pembangunan.

Editor : Muchsin Siradjudin
#Produksi udang #Ekuador #Marketing tinggi #Indonesia