Oleh: Mohamad Safrin, S.H., M.H., C.L.D.
Ada sebuah keputusan menteri yang diterbitkan pada 22 April 2026 yang tidak sempat dibaca oleh sebagian besar warga Sulawesi Tengah. Judulnya biasa saja: Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026. Tapi jika Anda membuka Lampiran II dan mencari nama Kabupaten Morowali atau Morowali Utara dalam daftar daerah pengolah Anda tidak akan menemukannya. Tidak ada. Sama sekali tidak ada. Dan ketiadaan dua nama itu bukan kebetulan ia adalah keputusan.
Dua kabupaten yang tanahnya mengandung cadangan nikel terbesar di Indonesia. Dua kabupaten yang royaltinya pada 2026 mencapai lebih dari dua triliun rupiah. Dua kabupaten yang namanya sudah dikenal di bursa komoditas Tokyo, Shanghai, dan London. Dua kabupaten yang rakyatnya menghirup debu tambang, meminum air sungai yang keruh, dan mengeluhkan jalan yang hancur oleh ribuan truk berat setiap harinya. Nilai tambah dari nikel yang dikeruk dari perut bumi mereka diolah di tempat lain, oleh pihak lain, untuk keuntungan yang mengalir ke tempat lain.
Ini bukan kelalaian administratif. Ini bukan kesalahan ketik. Ini adalah wajah paling telanjang dari apa yang selama ini kita biarkan terjadi: negara yang seharusnya menjadi pengelola kekayaan alam atas nama rakyat, telah berubah menjadi sopir yang menyerahkan angkot beserta penumpangnya kepada pihak lain dan mengirim kuitansi kepada pemilik sebagai gantinya.
Baca Juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Kritik Menkeu soal DBH: Rasa Bersalah Tak Kembalikan Hak Daerah!
Pasal 33: Kalimat yang Sudah 79 Tahun Menunggu untuk Dipatuhi
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi sangat jelas: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perhatikan kata yang dipilih para pendiri bangsa: dikuasai bukan dimiliki. Ini bukan kebetulan stilistika. Dalam doktrin Hak Menguasai Negara (HMN), penguasaan itu berarti lima hal kumulatif: mengurus, mengatur, mengelola, mengawasi, dan membuat kebijakan. Kelimanya harus berjalan bersama tidak bisa direduksi menjadi sekadar fungsi penagih royalti dari konglomerat tambang.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 sudah mengonfirmasi: HMN bukan kepemilikan, dan negara tidak boleh bertindak seolah ia pemilik yang bebas mengalihkan sumber daya alam kepada siapa pun yang ia kehendaki.
Negara bukanlah pemilik kekayaan alam. Negara adalah pengelola yang diberi mandat dan mandat itu datang dari rakyat, bukan dari korporasi, bukan dari pasar komoditas internasional, dan tentu saja bukan dari kantor menteri di Jakarta yang menandatangani lampiran tanpa mencantumkan dua nama kabupaten yang paling terdampak.
Angkot Rakyat dan Tiga Pihak yang Sering Kita Kelirukan
Bayangkan sebuah angkot. Angkot itu adalah kekayaan alam kita nikel Morowali, batubara Kalimantan, timah Bangka. Angkot itu dimiliki oleh rakyat Indonesia. Negara adalah pengelolanya: diberi mandat untuk menjalankan, merawat, mengatur rute, memastikan ongkos kembali kepada pemilik. Dan korporasi tambang adalah sopir yang dikontrak dibayar atas jasanya, tapi tidak pernah boleh menjadi pemilik, berapa pun besar setoran yang ia berikan.
Yang terjadi hari ini jauh lebih buruk dari sekadar sopir yang nakal. Yang terjadi adalah pengelola yang membiarkan sopir menjadi pemilik de facto mengambil rute terbaik, memungut ongkos terbesar, memilih penumpang paling menguntungkan sementara pemilik yang sesungguhnya, rakyat Morowali, menonton dari pinggir jalan sambil menghirup asap knalpotnya. Dan kemudian menerima surat resmi yang menjelaskan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria untuk disebut daerah pengolah.
Nemo Plus Iuris: Asas yang Telah Dilanggar Berkali-kali
Dalam hukum ada asas yang sangat tua dan sangat sering dilanggar: nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet tidak seorang pun bisa mengalihkan hak yang melebihi hak yang ia miliki sendiri. Jika negara hanya pengelola atas nama rakyat, maka negara tidak punya hak untuk mengalihkan kepemilikan atas kekayaan alam kepada pihak mana pun. Termasuk kepada korporasi tambang, berapa pun iuran dan royalti yang mereka bayarkan.
Baca Juga: Muhammad Safri Tegaskan DBH Hak Daerah, Bukan Dana yang Harus Diminta ke Pusat
Rezim perizinan pertambangan kita membiarkan konstruksi hukum di mana pemegang izin usaha pertambangan menjadi pemilik de facto bahan galian yang mereka ekstraksi memutuskan apa yang diekstraksi, berapa cepat, dijual ke mana, diolah di mana, dan oleh siapa. Negara tidak punya hak untuk memberikan itu semua, karena hak itu bukan milik negara. Hak itu milik rakyat. Dan Kepmen ESDM 157/2026 baru saja menambahkan satu dosa konstitusional lagi ke dalam catatan itu ditulis dengan tinta resmi, ditandatangani oleh tangan seorang menteri.
Kepmen ESDM 157/2026: Bukti Tertulis yang Tak Bisa Dibantah
Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, ditetapkan 22 April 2026 dan ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia, menetapkan daerah penghasil sekaligus daerah pengolah SDA Mineral dan Batubara. Untuk daerah penghasil, Kepmen ini mencatat Kabupaten Morowali berkontribusi iuran tetap Rp 12,62 triliun dan royalti Rp 1,14 triliun; Morowali Utara berkontribusi iuran tetap Rp 4,98 triliun dan royalti Rp 986 miliar. Lalu buka Lampiran II: ada delapan kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah pengolah — Halmahera Tengah, Kolaka, Halmahera Selatan, Luwu Timur, Bangka Barat, Karimun, Sumbawa Barat, dan Gresik.
Morowali? Tidak ada. Morowali Utara? Tidak ada.
|
Daerah |
Kontribusi ke Negara (2026) |
Daerah Pengolah Resmi? |
|
Kab. Morowali |
Rp 12,62 T (iuran tetap) · Rp 1,14 T (royalti) |
TIDAK ADA |
|
Kab. Morowali Utara |
Rp 4,98 T (iuran tetap) · Rp 986 M (royalti) |
TIDAK ADA |
|
Kab. Kolaka (Sultra) |
Penghasil + Royalti |
ADA — PT Aneka Tambang |
|
Kab. Halmahera Tengah |
Penghasil + Royalti |
ADA — PT Weda Bay Nickel |
|
Kab. Halmahera Selatan |
Penghasil + Royalti |
ADA — PT Wanatiara Persada |
Baca Juga: DBH Palu Belum Tuntas, DPRD Soroti Kekurangan Rp60 Miliar dari Pusat
Daerah lain yang sama-sama menghasilkan nikel Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Kolaka mendapat pengakuan sebagai daerah pengolah. Morowali dan Morowali Utara, dengan kontribusi royalti jauh lebih besar, tidak mendapatnya. Lebih ironis lagi: Diktum Keenam Kepmen ini menetapkan bahwa daerah pengolah adalah yang berisiko terkena dampak eksternalitas negatif. Morowali menanggung eksternalitas negatif debu, polusi air, kerusakan infrastruktur, dampak kesehatan yang jauh melampaui kabupaten-kabupaten lain yang justru diakui. Ini bukan paradoks. Ini adalah ironi yang terencana.
DBH yang Kecil, Beban yang Besar, Pengakuan yang Nol
Gambarannya utuh dan tidak bisa dibantah. Dari royalti lebih dari dua triliun rupiah per tahun, hanya tiga puluh dua persen yang kembali kepada kabupaten penghasil sisanya dibagi kepada kabupaten lain yang tidak menanggung satu butir pun debu tambang. PDRB tinggi dari nilai tambang membuat formula DAU menganggap daerah ini kaya, sehingga alokasi DAU nya lebih kecil padahal nilai PDRB itu sebagian besar terbang bersama kapal pengangkut komoditas ke luar Sulawesi Tengah. Dan kini Kepmen ESDM 157/2026 memastikan Morowali juga tidak mendapat DBH daerah pengolah, karena ia tidak masuk daftar pengolah sama sekali.
Tiga pukulan sekaligus: DBH royalti yang tidak proporsional, DAU yang mengecil karena PDRB semu, dan ketiadaan DBH pengolahan karena tidak diakui. Ini bukan paradoks pembangunan. Ini adalah sistem yang bekerja persis seperti yang dirancang — hanya saja tidak dirancang untuk menguntungkan rakyat Morowali.
Jalur Hukum yang Tersedia dan Harus Ditempuh
Kepmen ESDM 157/2026 bukan dokumen yang tak bisa digugat. Ada empat jalur hukum yang tersedia dan harus ditempuh secara paralel.
Baca Juga: DBH Pajak Daerah Seret, Bapenda Sulteng Buka Suara
Pertama, anggota DPR RI dan DPD RI dari Sulawesi Tengah dapat menggunakan fungsi pengawasan konstitusional mereka untuk mendesak pertanggungjawaban Menteri ESDM atas Kepmen ini. DPR RI berwenang menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap kebijakan pemerintah pusat. DPD RI yang oleh Pasal 22D UUD 1945 secara khusus diberi mandat untuk memperjuangkan kepentingan daerah di hadapan pemerintah pusat berwenang mengawasi pelaksanaan kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan perimbangan keuangan pusat-daerah. Kepmen 157/2026 adalah isu yang berada tepat di jantung kewenangan itu.
Kedua, Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali serta Morowali Utara, bersama DPRD setempat, harus secara resmi mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri ESDM dan meminta peninjauan ulang penetapan daerah pengolah. Fakta bahwa Morowali menanggung eksternalitas negatif yang jauh melampaui kabupaten-kabupaten lain yang masuk daftar pengolah sebagaimana Kepmen sendiri mensyaratkan eksternalitas negatif sebagai kriteria adalah argumen hukum yang kuat, terdokumentasi, dan tidak bisa diabaikan.
Ketiga, gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbuka bagi warga terdampak. Kepmen ESDM 157/2026 memenuhi definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN): konkret, individual, dan final. Rakyat Morowali dan Morowali Utara yang secara nyata menanggung beban eksternalitas negatif bersama lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat adat, dan LSM lingkungan yang aktif di Sulawesi Tengah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, baik secara individual maupun melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action). Kepmen 157/2026 menyediakan dasar gugatan yang konkret dan terdokumentasi.
Keempat, judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas formula DBH dalam UU No. 1/2022 tentang HKPD adalah jalur yang paling fundamental. Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 memerintahkan hubungan keuangan pusat-daerah dilaksanakan secara adil dan selaras. Formula DBH yang menghasilkan paradoks seperti yang dialami Morowali memberi paling banyak, menerima paling tidak proporsional adalah pertanyaan konstitusional yang belum pernah diuji secara serius di hadapan MK. Kepmen ESDM 157/2026 adalah bukti empiris yang sempurna untuk memperkuat argumentasi permohonan itu.
Penutup: Angkot Itu Milik Kita
Asas nemo plus iuris mengajarkan bahwa hak tidak bisa dialihkan melebihi apa yang dimiliki. Negara tidak memiliki nikel Morowali rakyatlah yang memilikinya. Maka ketika nilai tambah nikel itu mengalir ke tempat lain tanpa pengembalian yang adil, negara sedang melanggar prinsip paling dasar dari hukum kepemilikan, melanggar konstitusi, dan melanggar mandat dari orang-orang yang memberi mereka kewenangan untuk berkuasa.
Kepmen ESDM 157/2026 mungkin terasa seperti dokumen administratif yang membosankan. Tapi bagi siapa pun yang mau membacanya dengan teliti, ia adalah cermin yang memantulkan satu kenyataan yang tidak bisa lagi kita pura-pura tidak melihatnya: Morowali memberikan segalanya kepada negara, dan negara tidak memberikan kembali apa yang menjadi hak Morowali.
Angkot itu milik rakyat. Sudah waktunya kita memintanya kembali.
*) Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako
Editor : Rony Sandhi