Oleh: Dedi Askary, SH. *)
KETIKA bumi Sulawesi Tengah kembali bergoyang dengan kekuatan magnitudo 6,7 SR, kepanikan yang muncul bukan sekadar respons alami tubuh, melainkan alarm pengingat atas trauma kolektif yang belum sepenuhnya sembuh.
Di panggung internasional, ada sebuah komitmen global yang diadopsi oleh negara-negara PBB, termasuk Indonesia, bernama “Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework) 2015-2030”.
Pakta ini bukan sekadar dokumen di atas meja birokrat. Tujuannya sangat konkret: memastikan bahwa ketika bencana seperti gempa 6,7 SR terjadi, negara dan daerah sudah punya sistem untuk menahan benturan, mengurangi korban jiwa, dan melindungi sumber penghidupan warga.
Baca Juga: BPBD Palu Catat 88 Rumah Rusak Akibat Gempa, Tondo dan Petobo Terparah
Jika kita membedah penanganan gempa di Sulteng lewat kacamata Kerangka Kerja Sendai, ada empat prioritas utama yang harus kita tagih perkembangannya secara kritis.
1. Memahami Risiko: Peta Bencana Jangan Hanya Jadi Pajangan Dinding
Prioritas pertama Sendai adalah memahami risiko bencana secara mendalam. Sulawesi Tengah adalah laboratorium gempa bumi yang nyata, dikelilingi sesar aktif. Ketika gempa 6,7 SR mengguncang, kita harus bertanya: Sejauh mana masyarakat tahu bahwa rumah atau tempat usaha mereka berdiri di atas jalur yang rawan?
Pemerintah daerah memang memiliki peta rawan bencana dan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, pemahaman risiko ini sering kali mandek di tingkat elite dan dinas-dinas terkait.
Baca Juga: Anwar Hafid Gempa Jadi Pengingat, Ribuan Jamaah Padati Subuh Berjamaah di Kantor Gubernur
Publik berhak mendapatkan edukasi yang transparan, mudah diakses, dan terus-menerus. Jika izin mendirikan bangunan masih longgar di kawasan zona merah atau jalur sesar aktif, itu artinya kita sedang menabung bencana berikutnya secara sadar.
2. Tata Kelola Risiko: Ketegasan Regulasi dan Transparansi Anggaran
Prioritas kedua adalah memperkuat tata kelola risiko bencana.Menangani gempa pasca-kejadian (respons darurat) itu penting, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pemerintahan dibangun sebelum gempa itu datang.
Menilai kesiapan tata kelola bencana bisa dilihat langsung dari struktur anggaran daerah (APBD). Apakah dana untuk mitigasi (pencegahan) dan penguatan kapasitas warga dialokasikan secara proporsional, ataukah anggaran kita masih bersifat reaktif—baru sibuk mencari dana darurat saat korban sudah berjatuhan?
Baca Juga: Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Gempa di Sigi
Tata kelola yang baik menuntut adanya transparansi, penegakan hukum tata ruang tanpa tebang pilih, serta keterlibatan aktif kelompok sipil dan komunitas lokal. Penanganan bencana tidak boleh berjalan secara top-down (hanya instruksi dari atas), melainkan harus berbasis pemenuhan hak-hak dasar warga atas rasa aman.
3. Investasi untuk Ketangguhan: Membangun Struktur dan Karakter
Prioritas ketiga berkaitan dengan investasi dalam pengurangan risiko bencana, baik secara struktural maupun non-struktural.
Secara struktural, rumah-rumah warga, fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan perkantoran di Sulteng harus mulai diwajibkan mengadopsi standar bangunan tahan gempa.
Baca Juga: Dramatis! Trauma Gempa 2018 Palu Bikin Satpam SMK Bina Potensi Nekat Loncat dari Jendela Lantai 2
Secara non-struktural, investasi ini berupa penguatan ekonomi komunitas agar mereka tidak rentan miskin pasca-bencana.
Ketika gempa 6,7 SR merusak lahan pertanian, perkebunan, atau wilayah pesisir, harus ada jaminan skema perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi yang cepat, adil, dan menyasar langsung mereka yang paling terdampak.
4. Meningkatkan Kesiapsiagaan dan “Build Back Better” (Membangun Kembali dengan Lebih Baik).
Prioritas terakhir Sendai menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana dan prinsip “Build Back Better” saat pemulihan. Ketika gempa melanda, sistem peringatan dini dan jalur evakuasi harus berfungsi tanpa cela. Simulasi mandiri di tingkat desa, sekolah, dan perkantoran harus menjadi rutinitas, bukan sekadar seremonial tahunan.
Lebih dari itu, proses rekonstruksi pasca-gempa tidak boleh sekadar membangun ulang gedung yang roboh di lokasi yang sama tanpa evaluasi.
"Membangun kembali dengan lebih baik" berarti memastikan bahwa lokasi baru lebih aman, konstruksinya lebih kuat, dan yang terpenting: “proses pemulihan tersebut menghormati hak asasi kemanusiaan warga”, termasuk hak atas hunian yang layak dan kelanjutan mata pencaharian mereka.
Catatan Kritis untuk Sulawesi Tengah
Kerangka Kerja Sendai menyisakan waktu hingga tahun 2030. Bagi Sulawesi Tengah, menghadapi gempa bumi dengan magnitudo 6,7 SR adalah ujian nyata sejauh mana komitmen global tersebut diwujudnyatakan di tingkat lokal.
Bencana alam adalah peristiwa geologis yang tidak bisa kita hentikan, tetapi berubahnya bencana alam menjadi bencana kemanusiaan adalah akibat dari ketidak tepatan sistem, kelalaian tata ruang, dan lemahnya proteksi terhadap hak-warga negara.
Menuntut pemda untuk menjalankan komitmen Sendai secara utuh bukanlah bentuk pesimisme, melainkan wujud kepedulian terdalam agar kehidupan dan penghidupan di bumi taduako tetap tegak berdiri menghadapi tantangan alam.(***)
*) Jejak penulis, Penanggung Jawab Rumah Bersama Relawan untuk penanggulangan Gempa Bumi, Tsunami dan Liquevaksi tahun 2018 di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
Editor : Muchsin Siradjudin