Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ketika Tangki Kendaraan dan Kesabaran Rakyat Sama-Sama Menipis

Wahono. • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:57 WIB
Harga Pertamax mengalami penyesuaian mulai 10 Juni 2026. Pertamina memastikan kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak memengaruhi ketersediaan pasokan dan pelayanan di SPBU maupun Pertashop di wilayah Sulawesi. (Ilustrasi)
Harga Pertamax mengalami penyesuaian mulai 10 Juni 2026. Pertamina memastikan kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak memengaruhi ketersediaan pasokan dan pelayanan di SPBU maupun Pertashop di wilayah Sulawesi. (Ilustrasi)

 


Oleh: Dwiky Bagas Setyawan, S.H
(Peneliti DPP Muda Bergerak)

 

Kebijakan PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter per 10 Juni 2026 memicu respons beragam di tengah masyarakat. Secara korporasi, langkah ini dinilai rasional demi merespons fluktuasi harga minyak mentah dunia (Mean of Platts Singapore) dan pelemahan nilai tukar rupiah.

 

Namun, jika ditarik ke dalam koridor hukum, kenaikan drastis ini menyisakan persoalan mendasar terkait asas transparansi, perlindungan konsumen, dan potensi jebakan fiskal baru yang justru kontraproduktif.

 

Selama ini, narasi yang dibangun ke publik adalah Pertamax merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) umum atau nonsubsidi yang harganya dilepas ke keekonomian pasar. Merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/2022, badan usaha memang memiliki legalitas formal untuk mengubah harga secara berkala.

 

Namun, legalitas formal tidak boleh menegasikan aspek materiil dari hukum itu sendiri, terutama terkait penguasaan hajat hidup orang banyak oleh negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. 
Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003, ditegaskan bahwa penetapan harga BBM di Indonesia tidak boleh diserahkan mutlak pada mekanisme pasar bebas tanpa kendali pemerintah.

 

Pertanyaannya, sejauh mana fungsi kontrol pemerintah berjalan dalam kenaikan kali ini? Di sinilah aspek keterbukaan informasi publik diuji.

 

Jerat "Kotak Hitam" Komponen Harga
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi mengenai penentuan tarif komoditas vital bukanlah informasi yang dikecualikan (rahasia negara).

 

Sayangnya, publik kerap kali disajikan produk akhir berupa angka baru di papan SPBU tanpa pernah diberikan rincian kalkulasi yang transparan. Berapa sesungguhnya biaya produksi domestik, biaya distribusi, dan margin keuntungan bersih yang diambil?
Ketiadaan transparansi ini berpotensi mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

 

Ketika kalkulasi harga dasar tetap menjadi "kotak hitam", masyarakat dipaksa menerima beban ekonomi tanpa pemenuhan hak atas informasi yang jujur dan jelas sebuah hak fundamental yang dijamin dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 

Implikasi Hukum: Domino Migrasi
Dampak hukum paling krusial yang luput dari kalkulasi di atas kertas adalah melebarnya disparitas harga. Selisih Rp6.250 per liter antara Pertamax (Rp16.250) dan Pertalite (Rp10.000) adalah insentif finansial yang terlalu besar bagi konsumen kelas menengah untuk tidak berpindah. Hukum ekonomi akan bekerja secara alamiah: gelombang migrasi massal dari Pertamax ke Pertalite tidak akan terhindarkan.

 

Secara yuridis, fenomena ini berpotensi memicu dua persoalan baru di lapangan: Pertama, kebocoran alokasi subsidi. Kuota Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang diatur oleh BPH Migas terancam jebol sebelum akhir tahun.

 

Secara ironis, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi demi menyelamatkan neraca BUMN justru berisiko membengkakkan beban kompensasi APBN karena subsidi salah sasaran. Kedua, meningkatnya celah pidana. 

 

Kesenjangan harga yang masif selalu menjadi stimulus bagi praktik penyalahgunaan niaga BBM ilegal, mulai dari penimbunan, pembelian sistem "helikopter" (menggunakan tangki modifikasi), hingga pengoplosan. Aparat penegak hukum akan menghadapi beban kerja tambahan untuk mengawasi kepatuhan hukum di ribuan SPBU akibat regulasi harga yang timpang.

 

Menanti Peran KPPU

 

Aspek lain yang perlu disorot adalah struktur pasar ritel BBM di Indonesia yang bersifat oligopoli, di mana Pertamina bertindak sebagai pemimpin pasar (price leader). Dalam kacamata UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, posisi dominan ini menuntut pengawasan ekstra dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

KPPU harus memastikan bahwa penyesuaian harga oleh operator swasta lainnya pasca-kenaikan Pertamax murni terjadi karena kalkulasi keekonomian masing-masing, bukan karena kesepakatan harga terselubung (price fixing) atau pemanfaatan posisi dominan untuk mengeruk keuntungan tidak wajar (excessive pricing).

 

Adapun rekomendasi solusi taktis dan strategis bagi pemerintah untuk meredam gejolak ekonomi, sosial, dan hukum pasca - kenaikan harga ini:
1. Antisipasi "Migrasi Massal" Konsumen ke Pertalite
Disparitas harga yang melebar hingga Rp6.250 per liter antara Pertamax (Rp16.250) dan Pertalite (Rp10.000) dipastikan akan mendorong gelombang perpindahan konsumen kelas menengah ke BBM bersubsidi.

 

Solusi: Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina harus segera memberlakukan pembatasan kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite secara ketat dan digital (misalnya integrasi penuh sistem MyPertamina di SPBU). Jika kuota Pertalite jebol akibat jebakan disparitas harga ini, beban fiskal APBN justru akan membengkak di akhir tahun.

 

2. Memperketat Pengawasan Hukum Distribusi di Lapangan
Kesenjangan harga yang tinggi berpotensi memicu tindak pidana baru berupa penimbunan, pengoplosan, atau penyelewengan BBM subsidi.
Solusi: Satgas Pangan dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri perlu melakukan pemantauan ketat secara real-time di setiap SPBU, terutama yang berada di jalur logistik utama. Sanksi pidana berdasarkan UU Migas harus ditegakkan tanpa kompromi bagi oknum penimbun.

 

3. Jaminan Insentif dan Perlindungan untuk Sektor UMKM & Logistik
Sebagian pelaku usaha kecil dan armada logistik menengah masih menggunakan Pertamax untuk kelancaran operasional mereka demi menjaga performa mesin kendaraan.

 

Solusi: Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perhubungan harus menyusun skema bantalan ekonomi berupa voucher bahan bakar atau bantuan langsung tunai (BLT) operasional yang dikhususkan bagi pelaku logistik bahan pangan dan UMKM.

 

Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya cost-push inflation (inflasi akibat naiknya biaya produksi) pada komoditas pangan pokok di pasar.

 

4. Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik (Asas Transparansi)
Kenaikan harga mendadak yang hampir menyentuh angka Rp4.000 per liter ini memicu kebingungan publik mengenai dasar formulasinya.

 

Solusi: Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga wajib membuka visualisasi data dan rincian formula pembentuk harga eceran sesuai dengan Kepmen ESDM No. 245.K/2022. Penjelasan logis mengenai korelasi harga minyak mentah dunia (Mean of Platts Singapore) dan pelemahan nilai tukar rupiah harus disampaikan melalui kampanye publik yang transparan untuk menekan spekulasi negatif.

 

5. Pengawasan Potensi Praktik Kartel oleh KPPU
Pertamina bertindak sebagai price leader (pemimpin pasar) dalam penentuan harga BBM nonsubsidi di Indonesia.

 

Solusi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus aktif turun tangan memantau pergerakan harga komoditas serupa di operator swasta (seperti Shell, Vivo, dan BP). Hal ini penting guna memastikan penyesuaian harga dilakukan secara independen berdasarkan keekonomian masing-masing badan usaha, dan tidak ada indikasi kesepakatan harga terselubung (price fixing) yang merugikan konsumen.

 

Kesimpulan
Kenaikan Pertamax per 10 Juni 2026 ini bukan sekadar gejolak ekonomi musiman, melainkan sinyal lampu merah bagi penegakan hukum tata kelola energi kita. Pemerintah dan Pertamina tidak boleh lagi mengelola komoditas strategis ini dengan mentalitas dagang semata, seraya menggembok ruang akuntabilitas publik. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI harus segera turun tangan. Buka kotak hitam formula harga Pertamax ke hadapan publik.

 

Jika pemerintah terus membiarkan ketertutupan ini, maka jargon "BUMN untuk Indonesia" akan berubah menjadi sinisme di mata masyarakat: sebuah ironi di mana konsumen terus diperas, sementara keran transparansi digembok rapat atas nama regulasi yang timpang.

Editor : Wahono.
#pertamina #Harga naik #bbm #pertamax #opini