Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?

Agung Sumandjaya • Selasa, 14 April 2026 | 18:58 WIB
ILUSTRASI.
ILUSTRASI.

 

Oleh : Mulky Satria Kamal

Di era digital saat ini, komunikasi publik tidak lagi dimonopoli oleh institusi formal. Informasi bergerak cepat lewat media sosial, dibentuk algoritma, dikemas oleh individu-individu yang punya pengaruh besar terhadap audiensnya mereka yang kita kenal sebagai influencer.

Dalam konteks bisnis, praktik ini biasa terjadi. Tapi, ketika pemerintah mulai mengadopsinya secara masif, sebuah pertanyaan muncul, apakah ini inovasi dalam komunikasi publik atau hanya jalan pintas kekuasaan?

Tren penggunaan influencer oleh pemerintah daerah termasuk Sulawesi Tengah, menunjukkan pergeseran penting dalam hal cara negara berkomunikasi dengan masyarakatnya.

Baca Juga: Bantuan Rp1 Miliar dari Mentan Amran untuk Yatim dan Korban Bencana

Menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2022, penetrasi internet di Sulawesi Tengah telah mencapai 77,3 persen, atau sekitar 2,3 juta jiwa dari total populasi. Di saat yang sama, jumlah pemilih didominasi oleh kelompok usia produktif yang akrab sekali dengan media sosial. Hal ini membuat ruang digital sebagai arena yang sangat strategis untuk membangun perpsepsi publik.

Dalam konteks tersebut, penggunaan influencer terlihat sebagai pilihan yang tepat. Dengan jangkauan yang luas dan kedekatan emosional dengan pengikutnya, si influencer ini dapat menyampaikan pesan secara cepat dan efektif.

Satu postingannya saja dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Tapi efektivitas ini menyimpan masalah serius saat ditempatkan dalam ranah pemerintahan.

Baca Juga: Pemangku Adat Didorong Jadi Juru Damai Non-Litigasi

Masalahnya bukan hanya sekadar pada penggunaan influencer, tapi bagaimana dan untuk apa mereka digunakan. Ketika dana publik (APBD) dialokasikan untuk membiayai produksi citra lewat pihak ketiga, batas antara komunikasi publik dan propaganda menjadi sulit dibedakan.

Laporan investigatif di media lokal mengindikasikan adanya praktik yang lebih bermasalah, influencer yang dikontrak untuk mempromosikan program pemerintah juga diarahkan untuk meng-endorse figur tertentu yang mempunyai kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Terdapat juga dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan, termasuk keterkaitan antara pihak penyedia jaga dengan aktor-aktor yang punya afiliasi politik tertentu. Kalau temuan ini benar, maka masalahnya bukan lagi pada strategi komunikasi, tapi sudah menyentuh soal aspek etika dan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Bantuan Rp1 Miliar dari Mentan Amran untuk Yatim dan Korban Bencana

Realisasi anggaran pengadaan jasa influencer oleh Diskominfosantik Sulawesi Tengah yang mencapai Rp15,2 miliar pada tahun 2025 itu memperkuat pertanyaan ini, apakah penggunaan dana publik itu betul-betul untuk kepentingan informasi publik, atau hanya membangun legitimasi politik?

Dalam kajian media dan komunikasi, influencer bukan hanya pemberi pesan yang netral. Mereka adalah aktor yang bekerja dalam logika pasar–mengemas pesan sesuai dengan kepentingan dari pihak yang membayar. Crystal Abidin (2015; 2016) menyebut influencer sebagai individu yang memonetisasi kehidupan sehari-harinya melalui interaksi dengan audiens. Artinya, konten yang mereka buat tidak sepenuhnya otonom, tapi terikat pada kontrak dan kepentingan tertentu.

Letak masalahnya di sini. Ketika negara “meng-outsourcing” fungsi komunikasinya kepada influencer, yang terjadi bukan hanya efisiensi, tapi juga privatisasi komunikasi publik. Informasi yang harusnya disampaikan secara transparan dan akuntabel berubah menjadi produk yang dikurasi untuk membentuk persepsi yang positif. Dalam banyak kasuss, strategi ini bahkan tidak dilakukan secara eksplisit, tapi lewat apa yang disebut sebagai soft endorsement dukungan implisit yang lebih halus, tapi justru lebih efektif dalam memengaruhi opini publik.

Penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa influencer ini memiliki peran ganda, memobilisasi dukungan sekaligus menyebarkan informasi yang bias, baik itu yang disengaja atau tidak. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat bahwa pemerintah pernah mengalokasikan puluhan miliar rupiah hanya untuk aktivitas digital yang melibatkan influencer pada periode 2017-2020. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ini bukan sesuatu yang sporadis, tapi sudah direncanakan dan kecenderungannya semakin menguat.

Dampaknya terhadap demokrasi tidak bisa dianggap sepele. Ketika komunikasi publik didominasi oleh logika citra dan popularitas semata, diskursus publik beresiko bergeser dari substansi kebijakan ke performa visual. Isu-isu strategis yang seharusnya jadi perhatian penting justru tenggelam dalam narasi dangkal dan personal. Dalam jangka panjang, hal ini bisa saja mengikis kualitas partisipasi politik masyarakat–dari yang berbasis informasi menjadi reaksi terhadap persepsi.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat fungsi tersebut dialihkan kepada aktor non-negara yang bekerja berdasarkan kontrak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran publik, tapi juga integritas komunikasi publik itu sendiri.

Penggunaan influencer oleh pemerintah daerah mungkin saja menawarkan jalan cepat untuk membangun citra dan jangkauan publik. Tapi, jalan pintas dalam politik sering kali datang dengan biaya yang mahal. Jika tidak diatur secara transparan dan akuntabel, praktik seperti ini bisa berpotensi menggeser fungsi pemerintahan dari melayani publik menjadi mengelola persepsi tentang dirinya sendiri dengan menggunakan uang publik. (*)

)*Penulis Adalah Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Palu

Editor : Agung Sumandjaya
#influencer #Pemprov Sulawesi Tengah #mahasiswa #opini