Oleh: Dedi Askary, SH. *)
DI TANAH Morowali Utara, di mana nikel dikeruk dan mesin-mesin raksasa menderu demi angka ekspor, sebuah ironi menyakitkan sedang dipertontonkan. PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), sang raksasa industri, kini berdiri sebagai simbol ancaman bagi ribuan dapur rakyat.
Pernyataan tegas Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, bukan sekadar bumbu politik; itu adalah alarm atas terjadinya “Arogansi Industrial" yang dipertontonkan pihak GNI secara terang-benderang yang secara nyata menindas dan mencabik nurani dan
kemanusiaan setiap orang.
Ketika 2.000 karyawan terancam didepak dari gerbang pabrik, ini bukan lagi soal efisiensi bisnis. Ini adalah serangan terhadap martabat ekonomi dan kemanusiaan rakyat Sulawesi Tengah bahkan ini nyata dan terang-benderang mencabik harkat dqn martabat Bangsa ini.
Baca Juga: DPRD Morut Desak Perusahaan Tambang Atasi Dampak Lingkungan
1. Efisiensi atau Penindasan Ekonomi?
Manajemen baru sering kali datang dengan pedang terhunus bernama "restrukturisasi". Namun, bagi PT GNI, langkah ini terlihat seperti jalan pintas yang serampangan.
Perusahaan sebesar GNI seharusnya memiliki sistem mitigasi risiko yang matang, bukan menjadikan nasib pekerja sebagai variabel pertama yang dikorbankan demi menjaga margin keuntungan.
Sebagaimana ditegaskan Safri, PHK massal tanpa transparansi adalah “bentuk penindasan ekonomi”, namun bagi penulis bukan hanya sebatas penindasan ekonomi, lebih dari itu, ini wujud nyata dari apa yang disebut “menginjak-ijak harga diri Bangsa.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Morut Desak Evaluasi Aktivitas Tambang di Kolonodale
Menginjak-injak harkat dan martaban kemanusiaan kita, apalagi dalam waktu yang bersamaan, pihak perusahaan dengan sengaja menutup diri dan hanya memberikan surat pemecatan tanpa dialog yang jujur, setara dan berkeadilan, mereka sedang memposisikan diri di atas hukum dan etika.
Mestinya pihak GNI harus menyadari betul bahwa bagi Bangsa ini, Rakyat bukan sekadar angka di laporan keuangan yang bisa dihapus begitu saja dengan penuh kesewenang-wenangan.
2. Menagih Kehadiran Negara di Lingkar Industri
Kita tidak boleh membiarkan PHK dianggap sebagai "urusan internal dan dapur perusahaan". Saat ribuan kepala keluarga terancam kehilangan penghidupan, urusan itu berubah menjadi krisis publik.
Baca Juga: Kebun Sawit di Morut Terendam Lumpur Kiriman dari Perusahaan Tambang Nikel
Apalagi jika kita melihatnya dari prespektif Konstitusi, soal ini (PHK massal oleh GNI) tegas dan nyata adalah sebuah Amanat Konstitusional yang Mewajibkan kehadiran Negara untuk memastikan bahwa investasi tidak datang sebagai penjajah gaya baru yang mengabaikan UU Ketenagakerjaan dan berbagai instrumen hukum lainnya yang berlaku baik instrumen Hukum Nasional maupun Instrumen Hukum Internasional, yang telah diratifikasi dalam Perundang-undangan NKRI baik yang mengatur tentang ketenaga kerjaan maupun Instrumen Hukum yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Panggilan Gubernur kepada pihak GNI
Desakan publik termasuk yang disampaikan oleh Muhammad Safri, Sekretari Komisi III DPRD Sulawesi Tengah agar Gubernur Sulteng sesegera mungkin memanggil manajemen GNI adalah harga mati.
Pemerintah tidak boleh hanya menjadi "penerima tamu" bagi investor, apalagi hanya menjadi pemburu rente dari para investor, namun mereka juga harus membuktikan secara nyata dan terang-benderang bahwa secara fundamental mereka menjadi "pelindung" bagi rakyatnya sendiri.
Baca Juga: PETI Merajalela, Regulasi Tambang Rakyat Tak Kunjung Terbit, DPRD Minta Langkah Nyata
3. Efek Domino: Luka yang Menjalar ke UMKM
Dampak PHK 2.000 orang ini bukan hanya soal hilangnya gaji bulanan. Ini adalah hantaman mematikan bagi: Warung-warung kecil dan kos-kosan yang ada di sekitar lingkar industri.
Lebih jauh Daya beli masyarakat yang akan anjlok drastis serta memunculkan “gejolak” atau stabilitas sosial yang rawan gesekan akibat tekanan ekonomi yang mencekik. Kawasan industri yang seharusnya menjadi pusat pertumbuhan justru berpotensi berubah menjadi pusat kemiskinan baru jika gelombang pengangguran ini tidak dibendung.
“Jangan biarkan nikel kita dibawa pergi, sementara rakyat kita ditinggalkan dalam kemiskinan dan ketidakpastian."
Baca Juga: DPRD Morut Agendakan Hearing Perusahaan Tambang di Sekitar Lokasi Banjir Bandang
Kesimpulan: Investasi Bukan Izin Menindas
Sulawesi Tengah terbuka untuk investasi, tetapi tidak untuk perbudakan modern berbaju korporasi. PT GNI harus sadar bahwa keberadaan mereka di Morowali Utara adalah atas izin rakyat Indonesia. Mengabaikan hak pekerja dan menutup mata terhadap dampak sosial adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut.
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Sulteng bertindak konkret. Mediasi bukan sekadar duduk bersama, tapi memastikan hak pekerja tetap tegak.
Jika GNI tidak mampu menunjukkan transparansi dan tanggung jawab sosialnya, maka sudah sepatutnya kita bertanya: Untuk siapa sebenarnya industri ini berdiri?(***)
*) Jejak penulis, Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004. Sekarang tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
Editor : Muchsin Siradjudin