P3K Diharap Miliki Skill Urban Farming, Ditengah Persaingan yang Semakin Ketat. 

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Minggu, 5 April 2026 | 20:34 WIB
Dr. Hasanuddin Atjo (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).
Dr. Hasanuddin Atjo (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).

Oleh: Hasanuddin Atjo*)

TAHUN 2026 menjadi  periode krusial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), seiring  implementasi penuh penataan ASN pasca-revisi UU ASN nomor 20 tanun 2023.

Perkembangan terbaru hingga April 2026, ​Pemerintah secara resmi meniadakan  P3K Paruh waktu. Status ASN nantinya dibagi menjadi dua kategori saja yaitu ASN dan P3K Penuh Waktu.

​Pegawai yang  sebelumnya berstatus paruh waktu,  diberi kesempatan sepanjang 2026 untuk beralih menjadi penuh waktu dengan syarat tertentu yang mesti  dipenuhi.

Baca Juga: Sinergi Kemenkum Sulteng dan Disperdagind Palu Dorong Perlindungan KI UMKM 

Syaratnya tersedia formasi, memiliki standar kompetensi, yang dibutuhkan dan kesiapan  dimutasi berdasar kebutuhan instansi serta kondisi fiskal daerah yang  memungkinkan.

Menurut Badan Kepegawaian Nasional ( BKN), perpanjangan menitikberatkan pada kinerja individu yang terekam dalam sistem elektronik. Cara seperti ini diharap menekan  budaya tranksaksional yang selama ini disoroti.

Pengisian  kinerja ekektronik (e_ kinerja) jadi syarat mutlak.  Kinerja minimal kategori"Baik", agar peluang menjadi P3K penuh waktu terbuka  dengan hak dan kewajiban yang sama seperti halnya ASN. 

Baca Juga: PKH, BPNT, dan PIP Cair April, Kemensos Percepat Update Data Penerima, Cek Segera Nama Anda!

Secara Nasional jumlah P3K Paruh Waktu 1.068.495 orang (78 persen dari total potensi tenaga Non-ASN  database). Regional Sulawesi Tengah, P3K Paruh Waktu  (Provinsi, dan Kabupaten/Kota) sebanyak 18.428 orang.
 
Berdasarkan catatan, tahun 2025 jumlah ASN dan P3K  di Provinsi lintasan khatulistiwa  ini mencapai 116.978 orang.  Sementara secara Nasional mencapai 6,7 juta orang. 

Jumlah ini dinolai besar dan berlebihan pada era serba digital yang tidak lagi butuh banyak orang. Ini jadi beban baru, terlihat sejumlah daerah mulai kewalahan membayar gaji P3K.

Baca Juga: Dorong Smart Education, Lebih Dari 40 Sekolah di Palu Sudah Terapkan Pembelajaran Digital

Merujuk revisi UU ASN nomor 20 tahun 2023 dan diperparah kondisi fiskal  menurun, karena  pemangkasan dana  transfer   menyebabkan persaingan menperebutkan kursi P3K kategori penuh makin ketat..  

Daerah setidaknya menyusun skenario mitigasi menghadapi  kemungkinan terjelek, yaitu pemutusan hubungan kerja. Mesti dipersiapkan lapangan pekerjaan yang sesuai  bagi mereka.

Bisnis Urban farming bisa jadi    pilihan yang  relevan dengan kompetensi mereka, karena kebanyakan bermukim di wilayah perkotaan. Bisnis ini juga menjadi prioritas nasional terkait swasembada pangan, program MBG  serta menjaga inflasi.

Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga 30 April 2026

Mempersiapkan diri menjadi salah satu pemasok pangan,  baik  sebagai produsen atau pedagang merupakan upaya mitigasi yang  baik dan mesti dipersiapkan sejak dini.

Urban farming, adalah praktik budidaya tanaman ataupun pemeliharaan hewan ternak di dalam atau di sekitar wilayah perkotaan. Memanfaatkan ruang terbatas di lingkungan kota dan  memproduksi bahan pangan secara mandiri.

​Karakteristik Urban Farming ​adalah  pemanfaatan lahan terbatas,  menggunakan lahan tidur, halaman rumah, atap gedung (rooftop), balkon, hingga dinding bangunan (vertikal).

Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Dongkrak Pariwisata, Ekonomi Nasional Bergerak

Teknologi yang diIpergunakan ​adalah Budidaya Intensif dan modern  seperti hidroponik, akuaponik, atau aeroponik untuk memaksimalkan hasil di ruang sempit.

Dengan cara seperti ini, maka resiko meningkatnya angka pengangguran baru terdidik bisa ditekan, dan berdampak terhadap terciptanya sebuah ekosistem bisnis baru.(***)

 

*) Penulis adalah pemerhati birokrasi, mantan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. 

Editor : Muchsin Siradjudin
Status ASN Meniadakan P3K Paruh Waktu Memiliki standar kompetensi Kewalahan membayar gaji