Oleh: Hasanuddin Atjo*)
TAHUN 2026 menjadi periode krusial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), seiring implementasi penuh penataan ASN pasca-revisi UU ASN nomor 20 tanun 2023.
Perkembangan terbaru hingga April 2026, Pemerintah secara resmi meniadakan P3K Paruh waktu. Status ASN nantinya dibagi menjadi dua kategori saja yaitu ASN dan P3K Penuh Waktu.
Pegawai yang sebelumnya berstatus paruh waktu, diberi kesempatan sepanjang 2026 untuk beralih menjadi penuh waktu dengan syarat tertentu yang mesti dipenuhi.
Baca Juga: Sinergi Kemenkum Sulteng dan Disperdagind Palu Dorong Perlindungan KI UMKM
Syaratnya tersedia formasi, memiliki standar kompetensi, yang dibutuhkan dan kesiapan dimutasi berdasar kebutuhan instansi serta kondisi fiskal daerah yang memungkinkan.
Menurut Badan Kepegawaian Nasional ( BKN), perpanjangan menitikberatkan pada kinerja individu yang terekam dalam sistem elektronik. Cara seperti ini diharap menekan budaya tranksaksional yang selama ini disoroti.
Pengisian kinerja ekektronik (e_ kinerja) jadi syarat mutlak. Kinerja minimal kategori"Baik", agar peluang menjadi P3K penuh waktu terbuka dengan hak dan kewajiban yang sama seperti halnya ASN.
Baca Juga: PKH, BPNT, dan PIP Cair April, Kemensos Percepat Update Data Penerima, Cek Segera Nama Anda!
Secara Nasional jumlah P3K Paruh Waktu 1.068.495 orang (78 persen dari total potensi tenaga Non-ASN database). Regional Sulawesi Tengah, P3K Paruh Waktu (Provinsi, dan Kabupaten/Kota) sebanyak 18.428 orang.
Berdasarkan catatan, tahun 2025 jumlah ASN dan P3K di Provinsi lintasan khatulistiwa ini mencapai 116.978 orang. Sementara secara Nasional mencapai 6,7 juta orang.
Jumlah ini dinolai besar dan berlebihan pada era serba digital yang tidak lagi butuh banyak orang. Ini jadi beban baru, terlihat sejumlah daerah mulai kewalahan membayar gaji P3K.
Baca Juga: Dorong Smart Education, Lebih Dari 40 Sekolah di Palu Sudah Terapkan Pembelajaran Digital
Merujuk revisi UU ASN nomor 20 tahun 2023 dan diperparah kondisi fiskal menurun, karena pemangkasan dana transfer menyebabkan persaingan menperebutkan kursi P3K kategori penuh makin ketat..
Daerah setidaknya menyusun skenario mitigasi menghadapi kemungkinan terjelek, yaitu pemutusan hubungan kerja. Mesti dipersiapkan lapangan pekerjaan yang sesuai bagi mereka.
Bisnis Urban farming bisa jadi pilihan yang relevan dengan kompetensi mereka, karena kebanyakan bermukim di wilayah perkotaan. Bisnis ini juga menjadi prioritas nasional terkait swasembada pangan, program MBG serta menjaga inflasi.
Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga 30 April 2026
Mempersiapkan diri menjadi salah satu pemasok pangan, baik sebagai produsen atau pedagang merupakan upaya mitigasi yang baik dan mesti dipersiapkan sejak dini.
Urban farming, adalah praktik budidaya tanaman ataupun pemeliharaan hewan ternak di dalam atau di sekitar wilayah perkotaan. Memanfaatkan ruang terbatas di lingkungan kota dan memproduksi bahan pangan secara mandiri.
Karakteristik Urban Farming adalah pemanfaatan lahan terbatas, menggunakan lahan tidur, halaman rumah, atap gedung (rooftop), balkon, hingga dinding bangunan (vertikal).
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Dongkrak Pariwisata, Ekonomi Nasional Bergerak
Teknologi yang diIpergunakan adalah Budidaya Intensif dan modern seperti hidroponik, akuaponik, atau aeroponik untuk memaksimalkan hasil di ruang sempit.
Dengan cara seperti ini, maka resiko meningkatnya angka pengangguran baru terdidik bisa ditekan, dan berdampak terhadap terciptanya sebuah ekosistem bisnis baru.(***)
*) Penulis adalah pemerhati birokrasi, mantan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Editor : Muchsin Siradjudin