RADAR PALU - Pemilihan rektor, khususnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia ditandai oleh urgensi dan kompleksitas yang tinggi yang seringkali memunculkan dinamika internal yang kuat dan persaingan yang ketat. Persaingan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemimpinan akademik, tetapi juga mencerminkan permasalahan yang lebih mendalam mengenai tata kelola, hubungan kekuasaan dan integritas.
Di setiap proses dan fase telah menimbulkan percikan api sosiologis bersamaan dengan lahirnya ekspektasi berbasis afiliatif subkomunal, baik di program studi, jurusan, fakultas, dan pada kelompok yang terbentuk karena daya tarik medan magnet masing-masing menjelang datangnya pesta demokrasi-akademis berlabel Pemilihan Rektor (Pilrek).
Kepentingan di balik isu pemilihan rektor muncul dari posisi krusial jabatan rektor secara umum berkenaan dalam hal pengelolaan universitas, kualitas akademik, dan perubahan PTN yang lebih luas menuju pengakuan kelas dunia.
Hambatan sering kali muncul dalam proses ini karena kurangnya keterbukaan rektor yang sedang berkuasa dan adanya kepentingan dan agenda lain dalam pengambilan kebijakan yang diatur dan didesain oleh kalangan penguasa kampus sedemikian rupa tanpa ada transparansi, landasan kriteria kebijakan yang suka-suka serta pembatasan partisipasi di luar rektorat sehingga kehendak reformasi melalui transformasi sulit terlaksana karena ada upaya pengokohan oligarki kampus.
Dinamika internal saat pemilihan rektor kerap dipenuhi konflik, dengan taktik politik dan perebutan kekuasaan yang muncul, sehingga Pilrek rasa Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) sangat mengental.
Tuduhan, fitnah, dan ancaman terhadap berbagai perjalanan masa lalu seorang calon menjadi tak terhindarkan sekaligus digunakan sebagai alat politik untuk merendahkan lawan. Otoritas yang ada bisa menafsirkan atau menolak tuduhan semacam itu untuk menjaga posisi mereka, menunjukkan bagaimana definisi dan dampak pelanggaran dapat dipengaruhi oleh hubungan kekuasaan yang ada, bukannya berdasarkan standar objektif.
Politisasi masalah integritas akademik ini memperkeruh atmosfer Pilrek dan dapat merusak kepercayaan di kalangan akademisi dan tenaga kependidikan (Tendik) di sebuah kampus yang akan atau sedang menggelar pesta demokrasi-akademis.
Pasca Pilrek, tuduhan demi tuduhan, curiga-mencurigai, serta sensitifitas di antara kalangan internal kampus terus berkembang bak jamur di musim hujan hanya karena ada faksi yang merasa kurang diuntungkan dan minimnya keterbukaan kelompok yang berjuang mempertahankan posisi sehingga dalam proses pengambilan keputusan tidak melibatkan sejumlah pihak yang dianggap bukan bagian dari faksi yang terafiliasi.
Kekuasaan rektor yang dilantikpun memulai serangan balik kepada yang dianggap lawan saat Pilrek. Situasi ini menjadi sumber ketegangan yang memperburuk suasana persahabatan. Para pemangku kepentingan di luar rektorat merasa terpinggirkan dari kepemimpinan kekuasaan. Kurangnya transparansi menjadi alasan utama terjadinya ketegangan psikis yang dilakukan antarfaksi karena ketidakadilan yang semakin memicu konflik internal.
Suasana ini akan menjadi kultur yang turun temurun, dari sejak adanya Pilrek yang masih disaksikan oleh mahasiswa hingga mahasiswa itupun telah berusia senja, tetapi masih bisa menyaksikan kegaduhan sosial di kampus tempat mereka menimba ilmu di masa mudanya walaupun generasi kepepimpinan sudah berganti berkali-kali.
Keabadian yang tidak tergantikan adalah kegaduhan demi kegaduhan. Boleh saja ada pihak yang menyangkali namun dipastikan adalah mereka yang menjadi bagian dari kekuasaan oligarki kampus yang ditumbuhsuburkan.
SEJARAH SINGKAT PILREK
Proses pemilihan rektor di Indonesia telah mengalami perubahan yang berarti, mencerminkan perjalanan panjang bangsa yang lebih pesat menuju sistem demokrasi. Pada awalnya, penunjukan rektor universitas adalah proses dari atas ke bawah (top-down) yang sangat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
Pendekatan yang terfokus ini mencerminkan suasana politik yang lebih luas pada waktu itu, di mana penguasaan negara atas institusi pendidikan diutamakan untuk mempertahankan stabilitas dan menyelaraskan kepemimpinan akademis dengan kebijakan nasional. Hal demikian sangat beralasan mengingat kepentingan umum dan stabilitas bagi pemerintahan baru harus dikedapankan.
Seiring dengan pergeseran Indonesia menuju masyarakat yang lebih demokratis, permintaan akan keterbukaan dan tanggung jawab dalam pemilihan pemimpin semakin meningkat. Masa reformasi, yang dimulai pada akhir 1990-an, menandai perubahan signifikan. Universitas mulai menerapkan mekanisme yang lebih inklusif, yang memberi kesempatan kepada warga kampus, dan dalam beberapa kasus, perwakilan mahasiswa ikut berpartisipasi dalam pemilihan rektor.
Perubahan ini adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip demokrasi seperti kedaulatan rakyat dan hak suara yang setara ke dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal manajemen pendidikan tinggi.
Meski ada reformasi, pelaksanaan pemilihan rektor secara demokratis masih dihadapkan pada tantangan yang terus berlanjut. Bahkan justru proses demokrasi-akademis yang diberikan ke kampus menjadi biang keladi munculnya friksi, faksi, dan afiliasi yang dapat merusak, menghancurkan, dan memorak porandakan nilai-nilai persaudaraan secara sosioakademik.
Tali silaturahim menjadi berantakan karena untuk dan atas nama DEMOKRASI. Bahkan, demokrasi kampus dapat berujung pada demonstrasi dalam berbagai level, mulai dari aksi massa kampus, kelompok kecil, hingga person sebagai refleksi kekecewaan hingga berdampak pada hubungan antara dua atau lebih personal, termasuk dalam hubungan pelaksanaan akademik yang sedemikian rupa agar kekecewaan dan keretakan tidak tampak ke permukaan.
Masalah lain seperti politik uang, manipulasi pemilih dengan cara melegalkan melalui kewenangan dalam rangka memelihara pemilih melalui pintu ex officio dan pengabaian pemangku kepentingan tertentu dalam proses, ikut mengganggu integritas Pilrek.
Bahkan ada Rektor PTN yang mengkhianati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku melalui pengangkatan pejabat ex officio dengan menyeragamkan berakhirnya masa jabatan sehingga ada yang menjabat hanya satu tahun dan ada yang dua tahunan.
Pertanyaan pun muncul, ada apa di balik pengkhianatan aturan sehingga rektor sekehendak hati memotong masa jabatan pejabat ex officio? Dalam peraturan yang berlaku dengan jelas menyebutkan, dekan, wakil dekan, ketua, dan sekretaris lembaga masa jabatannya adalah 4 (empat) tahun. Ini bunyi sejumlah pasal yang ditemukan dalam peraturan yang dikeluarkan pihak kementerian yang menangani Pendidikan tinggi.
“Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali”.
Demikian juga nasib ketua dan sekretaris lembaga yang diskon sesuai dengan keinginan, bukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Masalah ini tidak hanya muncul dalam pemilihan rektor, tetapi merupakan indikasi permasalahan pemilu yang lebih besar di Indonesia, di mana kualitas demokrasi sering kali terancam oleh praktik curang semacam itu.
Dalam menghadapi tantangan ini, lembaga pengawas seperti Bawaslu diberikan tugas untuk memastikan adanya keadilan pemilu, baik di tingkat lokal maupun di tingkat institusi. Namun, efektivitasnya diragukan, karena terkadang menghadapi kesulitan dalam memberikan keadilan serta menyelesaikan sengketa yang memuaskan semua pihak yang terlibat.
Hal ini memicu tuntutan untuk mereformasi badan penyelenggara pemilu dan memperkuat regulasi hukum untuk menjamin pemilu yang lebih adil dan transparan. Praktek-praktek atas nama label demokrasi ini telah teradopsikan ke dalam kampus, khususnya PTN di Indonesia yang masih dan sedang berlangsung hingga saat ini namun tidak tersentuh pengawasan dari pihak Inpektur jenderal pada kementerian yang menangani Pendidikan tinggi.
Perkembangan sistem pemilihan rektor sangat terkait dengan proses demokratisasi pemilu yang lebih luas di Indonesia. Penerapan prinsip-prinsip seperti LUBER JURDIL (pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil) telah menjadi pusat dari reformasi ini.
Akan tetapi, ketahanan politik identitas, klientelisme, dan penyebaran informasi yang salah tetap menjadi penghalang besar untuk mencapai cita-cita demokrasi secara menyeluruh, baik dalam pemilihan umum maupun dalam hal pemilihan pemimpin institusi Pendidikan tinggi.
Sejak lama dan entah sampai kapan, pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Negeri sering menjadi isu yang memanas karena prosesnya menyentuh berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan akademis, politis, hingga ekonomi. Rektor bukan hanya figur simbolis, tetapi juga pemimpin strategis yang menentukan arah dan masa depan sebuah institusi. Proses pemilihannya sangat krusial dan memiliki urgensi yang tinggi pula.
Benturan demi benturan di setiap menjelang Pilrek, bukan lagi rahasia di Indonesia di semua PTN walaupun dengan riak dan gelombang yang beragam, bergantung kedewasaan komunitas yang ada di sebuah pergurun tinggi. Semakin rendah mentalitas politik warga kampusnya, semakin tinggi pula keburaman yang menyertai proses dan akibat di baliknya, sebagai indikator lemahnya daya tahan para peserta kontestasi Pilrek, berikut para pendukungnya.
Pesta dan proses demokrasi-akademis yang di dalamnya melibatkan subjek akademisi, tak terpungkiri jika mental politisnya semakin rapuh, mudah ambruk, dijajah oleh perasaan, dikuasai oleh mental peneliti yang meyakini bahwa desain penelitian akan menghasilkan produk sesuai dengan kerangka teori yang diyakininya. Sementara proses demokrasi dalam Pilrek berpotensi menyimpang antara desain Pilrek dengan Produk yang menjadi luaran proses tersebut dalam wujud seorang rektor.
Proses demokrasi dalam Pilkada, Pilpres, dan Pilleg yang diikuti oleh mereka yang mempunyai grade mental yang membaja karena proses yang dijalani adalah demokrasi-politis. Sementara dalam Pilrek memiliki corak tersendiri yang disebut demokrasi-akademis, di mana orang-orang yang terlibat, baik karena dilibatkan atau melibatkan diri adalah dosen yang hanya bermodalkan kecerdasan intelektual akademis, tetapi kurang kokoh mental kejuangannya.
Jikapun ada di antara akademisi peserta dan atau faksi-faksi supporternya yang bermental baja, paling maksimal hanya berupa “baja ringan”, yang saat tertiup angin sepoi-sepoi saja sudah bengkok. Bengkok di wajah, bengkok di hati, dan terakhir bengko di rasa. Jenis dan varian bengkok baja ringan ini pulalah yang menjadi benih-benih permusuhan karena adanya dendam terpendam dan dendam yang frontal.
Sifat dendam tersiman, konflik dan perseteruan, digambarkan oleh tokoh-tokoh kunci dalam studi sosiologis akan munculnya awal gesekan sosial, yaitu:
1. Karl Marx (1818-1883): Dia secara luas dianggap sebagai bapak teori konflik sosial modern. Meskipun ia tidak fokus secara khusus pada perselisihan dengan cara yang sama dengan para antropolog, karyanya pada perjuangan kelas dan konflik yang tak terhindarkan antara borjuasi (pemilik produksi) dan proletariat (kelas pekerja) membentuk kerangka inti untuk memahami bagaimana ketidakseimbangan kekuasaan dan persaingan untuk sumber daya mendorong perubahan sosial.
2. Georg Simmel (1858-1918): Pekerjaan Simmel sangat relevan karena ia melihat konflik bukan hanya sebagai kekuatan destruktif, tetapi sebagai bentuk "sosial" yang dapat memiliki fungsi yang positif dan mengintegrasikan. Dia berpendapat bahwa konflik dapat memperjelas batasan kelompok, memperkuat kohesi internal dalam suatu kelompok, dan mengarah pada penciptaan norma -norma sosial baru. Bukunya tahun 1908, Conflict and the Web of Group Afiliations, adalah teks dasar dalam studi sosiologis konflik.
3. Ludwig Gumplowicz (1838-1909): Seorang sosiolog Polandia-Austria, Gumplowicz mendekati konflik dari perspektif antropologis dan evolusi. Dalam bukunya tahun 1884, Grundriss der Soziologie (garis besar sosiologi), ia berteori bahwa pengembangan masyarakat yang kompleks adalah hasil dari konflik dan penaklukan antara budaya yang berbeda dan kelompok etnis.
4. Lester F. Ward (1841-1913): Seorang sosiolog Amerika, Ward juga mengembangkan teori-teori konflik dan melihat masyarakat manusia sebagai didorong oleh konflik antara kepentingan diri sendiri dan altruisme. Dia menulis tentang cara mengurangi konflik dan persaingan untuk mempromosikan kemajuan manusia.
Dari pandangan-pandangan tokoh pemikir sosioantropologis mengajarkan bahwa konflik dan perseteruan adalah sesuatu yang terlahir dari rasa, di mana gesekan sosial yang menyisakan dalam relung setiap manusia menjadi sesuatu yang dapat berkepanjangan dan berdampak luas pada berbagai perspektif interaksi manusia. Lahirnya konflik karena rasa dan dendam yang terinsisiasi dari sebuah proses demokrasi-politis dan demokrasi-akademis, bukan saja menjalarkan gradasi negatif tetapi menyulut bara api penghangus nilai persaudaraan yang berujung pada rendahnya ikatan batin antarakademisi yang sering disebut “kohesi sosial” yang sudah tidak lagi kohesif.
Ke depan, dibutuhkan upaya pemisahan secara substantif antara pesta demokrasi-politis dan pesta demokrasi-akademis agar kalangan kampus jangan dipaksa latah ikut-ikutan, sementara mental akademisi tidak tercipta sebagaimana mental politisi tulen yang lahir batin siap jatuh bangun seperti yang ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jatuh bangun, jatuh bangun lagi, terjatuh bangun kembali, dan jika masih jatuh, yah bangun lagi, hingga akhirnya jatuh-bangunnya membuahkan hasil. (bersambung...)
Editor : Talib