Oleh: Dedi Askary, SH. *)
LAPORAN Pansus DPRD Parigi Moutong (Parimo) atas LHP BPK Tahun 2025 mengungkapkan realitas yang melukai nalar publik.
Di tengah perjuangan rakyat Parimo memenuhi kebutuhan pokok, kita justru disuguhi angka-angka "kebocoran" yang fantastis: miliaran rupiah menguap dalam bentuk perjalanan dinas fiktif, tagihan listrik yang tak masuk akal, hingga pengadaan alat kesehatan tanpa izin edar.
Narasi "kemitraan setara" yang didengungkan legislatif tidak boleh menjadi selimut untuk menghangatkan praktik pemborosan.
DPRD harus berhenti memposisikan diri sebagai "pendamping" pemerintah dan kembali menjadi wakil rakyat yang garang dalam menjaga setiap rupiah pajak masyarakat.
1. Fungsi Pengawasan:
Jangan Sekadar Menjadi "Tukang Stempel" Rekomendasi
Fungsi pengawasan bukan hanya duduk di ruang paripurna dan membacakan persentase pengembalian kerugian negara.
* Kritis:
Bagaimana mungkin perjalanan dinas dan uang harian senilai Rp1,17 miliar bisa diselewengkan jika pengawasan internal berjalan?
* Tindakan Seharusnya:
DPRD jangan hanya menunggu bola dari BPK. Mereka harus menggunakan hak interpelasi jika temuan berulang setiap tahun.
Pengawasan harus sampai ke akar: mengapa sistem verifikasi di SKPD bisa jebol? Rakyat butuh sanksi administratif dan hukum bagi oknum, bukan sekadar janji "setor balik" ke kas daerah (bukankah setor balik ke Kas Daerah sesungguhnya tidak menghapus tindakan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang).
2. Fungsi Anggaran:
Mengapa Anggaran "Bocor" Bisa Lolos?
Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah hasil persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD.
* Kritis:
Temuan kelebihan bayar listrik di 11 SKPD dan spek alat kesehatan yang tidak sesuai menunjukkan bahwa saat pembahasan anggaran, DPRD mungkin kurang teliti atau terlalu "akomodatif" terhadap usulan eksekutif.
* Tindakan Seharusnya:
Ke depan, fungsi anggaran harus dijalankan dengan prinsip zero-tolerance terhadap pemborosan. Jika sebuah SKPD terbukti memiliki temuan berulang pada pos perjalanan dinas, DPRD punya wewenang penuh untuk memangkas anggaran mereka di tahun berikutnya sebagai bentuk hukuman (punishment) demi efisiensi.
3. Fungsi Legislasi:
Memperkuat Benteng Aturan Daerah
Pansus merujuk pada Permendagri dan Peraturan BPK, namun apakah Parimo sudah memiliki instrumen lokal yang kuat untuk mencegah ini?
* Kritis:
Mengapa alat kesehatan tanpa izin edar bisa masuk ke RSUD? Ini bukan sekadar soal kerugian uang, tapi soal keselamatan nyawa rakyat Parimo.
* Tindakan Seharusnya:
DPRD harus melahirkan produk legislasi (Perda) yang lebih ketat mengenai sistem pengadaan barang dan jasa serta transparansi publik. Harus ada aturan yang mewajibkan setiap SKPD mengumumkan penggunaan anggaran mereka secara digital agar rakyat bisa ikut mengawasi secara langsung.
Kesimpulan:
Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Pidato
Pernyataan bahwa ini "bukan untuk mencari kesalahan" terasa terlalu lembek bagi rakyat yang uangnya dikorupsi oleh sistem. Tugas DPRD justru mencari kesalahan dalam sistem agar bisa diperbaiki, bukan malah menutupinya dengan dalih kemitraan.
Uang sebesar Rp1,58 miliar yang belum kembali itu adalah hak rakyat. Itu adalah jembatan yang belum dibangun, subsidi pupuk yang belum cair, atau bantuan pendidikan yang tertunda. DPRD Parimo harus membuktikan bahwa mereka adalah Anjing Penjaga Harta Rakyat, bukan sekadar konsultan administrasi bagi Pemerintah Daerah.(***)
*) Jejak penulis, adalah Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH.Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
Editor : Muchsin Siradjudin