Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Negara Menagih "Utang" di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

Muchsin Siradjudin • Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:54 WIB


Dedi Askary (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Dedi Askary (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

Oleh: Dedi Askary, SH. *)

KABAR penyegelan 62.850 hektare lahan tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan sekadar urusan administrasi atau denda.

Ini adalah potret telanjang bagaimana "raksasa" pertambangan—anak usaha dari gurita bisnis Bumi Resources Minerals (BRMS)—selama ini diduga asyik mengeruk atau setidaknya menguasai ruang hidup rakyat tanpa mengindahkan benteng terakhir ekologis kita: Hutan Lindung.

Angka 62.850 hektare itu bukan luasan yang kecil. Itu adalah ruang oksigen, daerah tangkapan air, dan rumah bagi keanekaragaman hayati di Parigi Moutong, Donggala, hingga Tolitoli.

Ketika 26.830 hektare di antaranya merupakan hutan lindung, kita harus bertanya: Bagaimana mungkin konsesi sebesar itu bisa "lolos" dan bertahan bertahun-tahun tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)?

Ironi "Karpet Merah" dan Nasib Rakyat Kecil
Narasi yang dibangun manajemen BRMS tampak berusaha melakukan damage control (pengendalian kerusakan) dengan mengambinghitamkan "penambang liar". Mereka berdalih bahwa area yang disegel adalah area yang belum ditambang namun telah dimasuki penambang tak berizin.

Namun, mari kita kritis, Logika sederhananya:
Jika rakyat kecil masuk ke hutan untuk menyambung hidup, mereka langsung dicap "ilegal" dan dikriminalisasi.

Namun, ketika korporasi menguasai puluhan ribu hektare hutan lindung tanpa izin (IPPKH) selama bertahun-tahun, mereka hanya dibayangi "denda administratif".

Penyegelan ini menyingkap tabir bahwa selama ini ada kekuasaan besar yang merasa "kebal" di atas aturan kehutanan.

Penguasaan lahan secara tidak sah oleh korporasi adalah bentuk perampasan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat, bukan sekadar mempercantik laporan keuangan di Singapura atau Jakarta.

Denda Saja Tidak Cukup!
Satgas PKH melalui Barita Simanjuntak menyatakan akan melakukan penguasaan lahan dan penghitungan denda. Namun, publik tidak boleh puas hanya dengan denda

Restorasi Ekologis:
Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang mungkin sudah terjadi di titik-titik tersebut? Denda uang seringkali tidak cukup untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang telah terfragmentasi.

Transparansi Kontrak Karya:
CPM memegang Kontrak Karya (KK) sejak 1997. Mengapa sinkronisasi antara wilayah KK dan status kawasan hutan baru menjadi "masalah besar" di tahun 2026? Ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang kronis selama puluhan tahun.

“Hutan lindung adalah harga mati untuk keselamatan warga dari bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang kerap menghantui Sulawesi Tengah.

Menyerahkan hutan lindung ke tangan korporasi tanpa izin adalah pengkhianatan terhadap keselamatan rakyat."

Jangan Hanya Gertak Sambal
Langkah Satgas PKH adalah oase di tengah gersangnya penegakan hukum lingkungan. Namun, rakyat Sulawesi Tengah menunggu bukti nyata: Apakah lahan ini benar-benar akan dikembalikan fungsinya untuk negara dan rakyat, ataukah ini hanya sekadar jalan bagi korporasi untuk memutihkan dosa melalui pembayaran denda?

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang berlindung di balik status Kontrak Karya. Jika mereka gagal memenuhi syarat dasar seperti IPPKH, maka pencabutan izin adalah harga yang pantas demi keadilan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

*) Penulis adalah Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025.

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Melakukan penguasaan lahan #Menyambung kelangsungan hidup #Pemberdayaan lahan #Mengembalikan fungsi hutan lindung