Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Perkiraan Wilayah KK PT.CPM Diciutkan Seluas 240 Hektare Diberikan kepada Masyarakat Lingkar Tambang di Wilayah Pertambangan Rakyat Poboya

Muchsin Siradjudin • Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:28 WIB
Sukardan Tawil (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Sukardan Tawil (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

Oleh : Dr.Ir.H.Sukardan Tawil, MT *)


LOKASI penambangan emas KK PT.CPM terletak di Kelurahan Paboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.


Tinjauan Geologi Secara umum

Lokasi penambangan PT. Citra Palu Minerals (PT. CPM) dan sekitarnya didominasi oleh batuan metamorf yaitu formasi Palu Metamophic Complex dan formasi Molasa Celebes. Kenampakan bentang alam di lokasi penambangan PT. Citra Palu Minerals dikelilingi oleh perbukitan.

Geologi Kota Palu formasi Palu Metamophic Complex dan formasi Molasa Celebes terdapat di bagian barat dan timur mengelilingi batuan endapan alluvium, meluas ke bagian utara dan menyempit di bagian selatan.

Batuan penyusun formasi Palu Metamophic Complex ini terdiri dari Gneis dan Sekis dan terdapat batuan intrusi yaitu Monzilit dan Granodolit sedangkan batuan penyusun formasi Molassa Celebes terdiri dari konglomerat, batu pasir, batu lumpur, batu gamping koral dan napal yang semuanya hanya mengeras lemah, batuan ini diduga berumur meosen.

Kondisi geologi daerah penelitian terbagi menjadi kondisi geomorfologi, litologi dan struktur geologi. Untuk kondisi geomorfologi daerah studi terbagi 14 menjadi beberapa satuan morfologi, yaitu morfologi satuan perbukitan berlereng agak curam dengan penyebaran relatif ke arah Baratlaut-Tenggara.

Pelemparan satuan morfologi ini sekitar 15,5 persen, dari seluruh daerah studi kelerengan satuan perbukitan ini berkisar antara 9o 11o dan ketinggian absolut daerah ini 206 m 486 m. Satuan perbukitan berlereng agak landai berada.

Morfologi

Ditinjau dari aspek morfologi, lokasi penambangan emas PT. Citra Palu Minerals merupakan daerah perbukitan. Dimana bukit-bukit tersebut berhubungan satu sama lain oleh pegunungan bukit atau hamparan lembah dan sedikit dataran. Morfologi perbukitan itu berada di bagian timur yang memanjang dari arah selatan ke uatara.

Sebagian besar bukit-bukit tersebut memiliki ketinggian ketinggian 750 meter di atas permukaan laut. Vegetasi terdiri dari pepohonan kecil yang diselingi semak belukar pada wilayah morfologi perbukitan dan hutan.

Baca Juga: Agar Jamaah Khusuk Tarawih, Bunda Wiwik Bantu Beli Kipas Masjid Al-Hidayah

Secara umum kondisi Geomorfologi Kota Palu dapat dibagi menjadi 3 satuan geomorfol0gi, yaitu, pertama, Satuan Geomorfologi Dataran, dengan kenampakan morfologi berupa topografi tidak teratur, lemah, merupakan wilayah dengan banjir musiman, dasar sungai umumnya meninggi akibat sedimentasi alluvial.

Morfologi ini disusun oleh material utama berupa alluvial sungaidan pantai. Wilayah tengah Kota Palu didominasi oleh satuan geomorfologi ini.

Kedua, Satuan Geomorfologi perbukitan, dengan kenampakan berupa morfologi bergelombang lemah sampai bergelombang kuat. Wilayah kipas alluvial (alluvial fan) termasuk dalam satuan morfologi ini.

Di wilayah Palu morfologi ini meluas ke wilayah Palu Timur, Palu Utara, membatasi antara wilayah morfologi dataran dengan morfologi pegunungan.

Ketiga, Satuan Geomorfologi Pegunungan Tebing Patahan, merupakan wilayah dengan elevasi yang lebih tinggi. dengan elevasi yang lebih tinggi. Penampakan umum berupa tebing-tebing terjal, dan pelusuran morfologi akibat proses patahan. Arah pegunungan ini hampir utara-selatan, baik di timur maupun di barat.

Permintaan Masyarakat Lingkar Tambang Paboya untuk Penciutan 240 Hektare

Berdasarkan hasil kajian eksplorasi PT.CPM di wilayah yang dimohon penciutan seluas 240 hektare oleh masyarakat lingkar tambang, bahwa wilayah tersebut mempunyai potensi sumberdaya mineral dan merupakan cadangan mineral untuk pengembangan penambangan selanjutnya.

Permohonan penciutan seluas 240 hektare, sudah melampaui batas maksimal yang ditentukan dalam aturannya adalah permohonan penetapan WPR maksimal 100 hektare, dan kedalaman penggalian maksimal 100 meter. Dengan ketentuan, luas wilayah diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perorang 5 hektare dan lembaga koperasi IPR diberikan seluas 10 hektare.

Penambangan oleh Masyarakat di WPR

Apabila terjadi penambangan oleh masyarakat di WPR di areal KK PT.CPM mengakibatkan sebagai berikut: a. Penambang akan tidak mematuhi Good Mining Practice atau Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, berdasarkan landasan hukum salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.26 Tahun 2018, yaitu Aspek-Aspek Utama GMP yaitu Teknik Pertambangan, Keselamatan Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konservasi Mineral, Standardisasi dan Usaha.

b. Selain Aspek Teknis, perusahan didorong menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) dan tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance).

Kebencanaan di Wilayah Palu dan Sekitarnya

Apabila kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyaraakat di WPR, yang tidak sesuai dengan GMP, akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan terjadi bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di wilayah Paboya dan Kota Palu.

*) Penulis adalah pakar pertambangan, dan pengamat sosial serta ekonomi pembangunan.

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Izin pertambangan rakyat #Bentang alam pertambangan #Daerah perbukitan #Landasan hukum