Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ketika Unggahan di Media Sosial Berujung Vonis Penjara Bagi Jurnalis Hendly Mangkali

Rony Sandhi • Jumat, 6 Februari 2026 | 16:48 WIB
Rony Sandhi, Jurnalis Radar Palu Jawa Pos.
Rony Sandhi, Jurnalis Radar Palu Jawa Pos.

Oleh : Rony Sandhi

Media sosial telah mengubah cara manusia berkomunikasi. Ia menjadikan informasi bergerak cepat, tanpa sekat ruang dan waktu. Dalam satu sentuhan layar, kabar dapat tersebar luas, opini dapat membentuk persepsi, dan unggahan sederhana dapat berdampak besar.

Perubahan ini juga memengaruhi dunia jurnalistik. Media pers tidak lagi hanya bergantung pada halaman cetak atau portal daring, tetapi turut memanfaatkan media sosial sebagai etalase utama untuk mendistribusikan karya jurnalistik. Bagi jurnalis, media sosial menjadi ruang perpanjangan dari kerja jurnalistik itu sendiri.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko yang kerap luput disadari. Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan berpotensi dibaca, ditafsirkan, bahkan dipersoalkan secara hukum. Ketika suatu konten dianggap merugikan, menyinggung, atau mencederai nama baik pihak lain, maka konsekuensi hukum bisa muncul sewaktu-waktu.

Berbagai perkara menunjukkan bahwa unggahan di media sosial tidak jarang berujung pada proses pidana. Dalam konteks inilah, kasus yang menimpa Hendly Mangkali menjadi cermin penting bagi dunia pers.

Hendly Mangkali, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media daring BeritaMorut.com yang berbasis di Kabupaten Morowali Utara, harus menghadapi proses hukum panjang setelah pemberitaan medianya dipersoalkan oleh Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi.

Pemberitaan tersebut tidak hanya terbit di portal media, tetapi juga dibagikan kembali oleh Hendly melalui akun media sosial pribadinya. Di titik inilah perkara bermula, bukan semata pada substansi berita, melainkan pada medium dan identitas akun yang digunakan dalam penyebaran informasi.

Tulisan ini tidak mengulas isi berita maupun unggahan yang menjadi objek perkara. Kasus tersebut telah banyak diberitakan dan dapat ditelusuri melalui berbagai sumber terbuka. Yang menjadi fokus adalah pelajaran yang dapat dipetik dari proses hukum yang terjadi.

Perkara Hendly ditangani oleh Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah. Pada tahap awal, tim kuasa hukum Hendly mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada 28 Mei 2025, Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali tidak sah menurut hukum.

Namun, praperadilan bukan akhir dari segalanya. Aparat penegak hukum kembali melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Proses hukum pun terus berjalan hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso membacakan putusan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam persidangan yang diikuti secara daring, Hendly Mangkali didampingi tim penasihat hukum dari Celebes Legal Center (CLC). Majelis Hakim yang dipimpin Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. menyatakan Hendly terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Hendly dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan serta denda sebesar Rp5.000. Putusan tersebut diterima Hendly dengan sikap terbuka dan ikhlas. Ia menyatakan siap menjalani konsekuensi hukum serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Kasus Hendly Mangkali menegaskan satu hal penting: status sebagai jurnalis tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum di media sosial. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan selaras dengan ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan dan disiarkan melalui mekanisme pers. Namun, perlindungan tersebut tidak otomatis melekat ketika konten jurnalistik disebarluaskan melalui akun media sosial pribadi, yang secara hukum dipandang sebagai ekspresi individual.

Inilah batas yang sering kali kabur dalam praktik jurnalistik di era digital. Ketika batas tersebut dilanggar tanpa disadari, maka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi dasar penegakan hukum.

Lebih jauh, putusan terhadap Hendly Mangkali berpotensi menjadi yurisprudensi, yakni rujukan hukum bagi perkara sejenis di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan distribusi konten jurnalistik di media sosial pribadi.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi insan pers untuk lebih memahami hukum pers, kode etik jurnalistik, serta meningkatkan literasi digital. Profesionalisme jurnalis tidak hanya diukur dari kemampuan menulis berita, tetapi juga dari kecakapan membaca risiko hukum di ruang digital.

Ke depan, tantangan dunia pers akan semakin kompleks. Media sosial dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menawarkan kecepatan dan efisiensi, tetapi juga menyimpan risiko baru. Tanpa kehati-hatian dan kesadaran hukum, kemajuan teknologi justru dapat menjadi jebakan bagi profesi pers itu sendiri.**

*) Jurnalis Radar Palu Jawa Pos

Editor : Mugni Supardi
#Hendly Mangkali #dunia jurnalistik #Media sosial #Media pers #karya jurnalistik #dunia pers