Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Benefit Sharing Mechanism (BSM) dalam Industri Pertambangan untuk Kesejahteraan Daerah

Talib • Rabu, 7 Januari 2026 | 19:15 WIB
Ilustrasi Pertambangan
Ilustrasi Pertambangan
Ismeti
Ismeti

Oleh: Ismeti

Benefit sharing, atau pembagian manfaat, merupakan konsep penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengetahuan tradisional yang menekankan keadilan serta keberlanjutan.

Intinya, benefit sharing memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki sumber daya, baik komunitas lokal, masyarakat adat, maupun daerah asal ikut memperoleh manfaat dari pemanfaatan sumber daya tersebut, bukan hanya pihak yang mengeksploitasi.

Manfaat yang dibagikan tidak selalu berbentuk finansial seperti royalti atau bagi hasil, tetapi juga bisa berupa akses teknologi, pelatihan, pengakuan budaya, hingga pembangunan kapasitas.

Konsep ini telah diakui dalam hukum internasional, misalnya melalui Convention on Biological Diversity dan Nagoya Protocol, serta mulai diperkenalkan dalam kerangka hukum Indonesia untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya komunal.

Pentingnya benefit sharing terletak pada kemampuannya mencegah eksploitasi sepihak, menjaga keberlanjutan, dan memperkuat posisi tawar komunitas lokal dalam menghadapi industri besar.

Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait kerangka hukum yang belum matang, ketimpangan kekuasaan, dan kebutuhan transparansi dalam mekanisme pembagian keuntungan.

Dengan memahami benefit sharing, masyarakat dapat lebih kritis terhadap praktik pemanfaatan sumber daya dan mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial serta pembangunan berkelanjutan.

Benefit Sharing di pertambangan : Antara kekayaan alam dan keadilan sosial

Pertambangan di Indonesia, khususnya nikel, batubara, dan emas, telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Investasi yang masuk mencapai puluhan triliun rupiah, membuka lapangan kerja, dan mendorong pembangunan infrastruktur.

Namun, di balik gemerlap angka investasi, muncul pertanyaan mendasar: apakah masyarakat di daerah penghasil benar-benar merasakan manfaat yang sepadan?

Di sinilah konsep benefit sharing menjadi relevan. Benefit sharing, atau pembagian manfaat, adalah mekanisme yang memastikan keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh perusahaan atau pemerintah pusat, tetapi juga oleh masyarakat lokal yang menanggung dampak langsung dari aktivitas pertambangan.

Mengapa Benefit Sharing Penting di Pertambangan?

Menjawab hal tersebut, ada tiga jawaban yang di rasa penting, yang pertama Adalah keadilan Finansial.

Tanpa mekanisme pembagian manfaat yang jelas, daerah penghasil hanya menerima porsi kecil dari kekayaan yang diambil dari tanah mereka. Yang kedua Adalah Pembangunan berkelanjutan, Benefit sharing dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal.

Dan yang terkahir Adalah Mengurangi konflik sosial, Ketidakpuasan masyarakat terhadap ketimpangan manfaat sering memicu protes atau ketegangan dengan perusahaan tambang yang mengakibatkan dampak yang lebih besar baik untuk Perusahaan tambang atau pun pada Masyarakat itu sendiri.

Tanpa benefit sharing yang kuat, daerah penghasil hanya menjadi “penonton” dari kekayaan yang diambil dari wilayahnya.

Dengan model pembagian manfaat yang adil, pertambangan dapat menjadi motor pembangunan daerah, bukan sekadar sumber konflik atau ketimpangan.

Aturan hukum dan kebijakan benefit sharing di Indonesia saat ini masih dalam tahap pengembangan. Konsep ini sudah diakui dalam hukum internasional melalui Convention on Biological Diversity (CBD) dan Nagoya Protocol, tetapi di Indonesia regulasinya belum sepenuhnya mapan.

Pemerintah dan akademisi sedang merumuskan kerangka hukum serta kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam dan pengetahuan tradisional berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketimpangan antara nilai ekonomi pertambangan dan manfaat yang kembali ke daerah penghasil adalah luka yang terus terbuka.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta tentang Dana Bagi hasil yang di peroleh dari industry pertambangan di Sulawesi Tengah yang menghasilkan pajak hingga ratusan triliun rupiah pertahun.

Gubernur Anwar Hafid mempertanyakan tentang bagi hasil Perusahaan tambang dan Pembangunan di daerah yang sangat timpang padahal yang merasakan akibat pertambangan adalah masyarakat sekitar. (Sumber: Kompas.com)

Jika benefit sharing mechanism (BSM) dirancang dengan baik, jujur, tegas, dan terukur, pertambangan bisa berubah dari sumber ketegangan menjadi mesin kesejahteraan lokal.

Terkait Landasan hukum dan kebijakan yang perlu ditegaskan terkait benefit Sharing Mechanism Adalah Pertama Penguatan basis Undang-Undang Minerba dengan Pertegas mandat BSM melalui peraturan pemerintah/peraturan Menteri, turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan memasukkan klausul wajib Benefit Sharing di setiap perizinan (IUP/IUPK), termasuk indikator kinerja dan sanksi administratif-progresif atas ketidakpatuhan.

Kedua, Sinkronisasi hilirisasi dan BSM, dimana Kebijakan hilirisasi harus disertai skema pembagian manfaat yang proporsional terhadap nilai tambah di daerah penghasil (revenue sharing dan local content human capital), agar peningkatan penerimaan negara tidak memutus arus manfaat ke masyarakat lokal.

Dan yang Ketiga Mandat kelembagaan daerah, dimana perlu di Tetapkan “Otoritas BSM” tingkat provinsi/kabupaten sebagai bagian dari desk pertambangan untuk verifikasi, pengawasan, dan publikasi kinerja benefit sharing lintas perusahaan, diintegrasikan dengan sistem perizinan nasional (OSS Minerba). (*)

Penulis adalah, Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta.

 

Editor : Talib
#pertambangan #pengelolaan sumber daya alam #Benefit Sharing Mechanism #akses teknologi #Gubernur Sulteng Anwar Hafid